Tuesday, March 25, 2025
24.7 C
Jayapura

Harus Libatkan Stakeholder Terkait, Diharapkan Bisa Didukung dengan Perda

   Ia pun mengungkapkan menurut data Balai Bahasa Papua, terdapat 428 bahasa daerah di Papua secara umum, dengan 150 bahasa di antaranya tersebar di Provinsi Papua. Jumlah ini menempatkan Papua sebagai wilayah dengan jumlah bahasa daerah terbanyak kedua di dunia.   Hal ini menunjukkan kekayaan budaya dan adat istiadat Papua, termasuk bahasa daerah yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat.

   “Itulah mengapa hal ini perlu kami tindaklanjuti agar pelestarian bahasa daerah dapat diperkuat dengan dukungan regulasi hukum,” tegas Beatrix.

   Dikatakan bahwa pada periode sebelumnya, usulan pembentukan Perda perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra daerah Papua ini telah diajukan, namun belum dibahas lebih lanjut.

Baca Juga :  Jika Tidak Mau Kena Sanksi Jangan Tambah Waktu Libur

   Oleh karena itu, pada periode ini, pihaknya berkomitmen untuk lebih serius dalam merancang Perda tersebut. Proses penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Tokoh Masyarakat, Masyarakat-Masyarakat Adat, Balai Bahasa Papua, Akademisi, Pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

   “Kami berharap Perda ini dapat dirancang dengan baik agar bahasa dan sastra daerah Papua tetap lestari,” harap Beatrix.

   Sementara itu Kepala Balai Bahasa Papua, Valentina Lovina Tanate, menjelaskan bahwa usulan pembentukan Perda ini didasari oleh kondisi saat ini dimana sejumlah bahasa daerah Papua terancam punah akibat minimnya penutur.

   Selain itu, perkembangan zaman membuat anak-anak muda semakin tidak mengenal bahasa daerah mereka sendiri. “Bahasa daerah merupakan jati diri bangsa. Jika bahasa daerah punah, maka hilanglah jati diri bangsa kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Siapkan Aplikasi Mandiri Data Orang Miskin

   Usulan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus merawat bahasa daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melestarikan bahasa dan sastra daerah masing-masing.

   “Di Papua, regulasi tentang perlindungan bahasa daerah belum ada hingga saat ini. Oleh karena itu, kami dari Balai Bahasa Papua mengajukan usulan kepada Wakil Ketua I DPR Papua agar Perda ini dapat ditetapkan pada periode ini,” harap Valentina (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Ia pun mengungkapkan menurut data Balai Bahasa Papua, terdapat 428 bahasa daerah di Papua secara umum, dengan 150 bahasa di antaranya tersebar di Provinsi Papua. Jumlah ini menempatkan Papua sebagai wilayah dengan jumlah bahasa daerah terbanyak kedua di dunia.   Hal ini menunjukkan kekayaan budaya dan adat istiadat Papua, termasuk bahasa daerah yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat.

   “Itulah mengapa hal ini perlu kami tindaklanjuti agar pelestarian bahasa daerah dapat diperkuat dengan dukungan regulasi hukum,” tegas Beatrix.

   Dikatakan bahwa pada periode sebelumnya, usulan pembentukan Perda perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra daerah Papua ini telah diajukan, namun belum dibahas lebih lanjut.

Baca Juga :  Dari Dua Sapi Sortiran, Yang Satu Juara Jateng, Hasilkan Keuntungan Rp 100 Juta

   Oleh karena itu, pada periode ini, pihaknya berkomitmen untuk lebih serius dalam merancang Perda tersebut. Proses penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Tokoh Masyarakat, Masyarakat-Masyarakat Adat, Balai Bahasa Papua, Akademisi, Pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

   “Kami berharap Perda ini dapat dirancang dengan baik agar bahasa dan sastra daerah Papua tetap lestari,” harap Beatrix.

   Sementara itu Kepala Balai Bahasa Papua, Valentina Lovina Tanate, menjelaskan bahwa usulan pembentukan Perda ini didasari oleh kondisi saat ini dimana sejumlah bahasa daerah Papua terancam punah akibat minimnya penutur.

   Selain itu, perkembangan zaman membuat anak-anak muda semakin tidak mengenal bahasa daerah mereka sendiri. “Bahasa daerah merupakan jati diri bangsa. Jika bahasa daerah punah, maka hilanglah jati diri bangsa kita,” ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Provinsi Papua Bakal Memperkuat Sistem Peringatan Dini Bencana

   Usulan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus merawat bahasa daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melestarikan bahasa dan sastra daerah masing-masing.

   “Di Papua, regulasi tentang perlindungan bahasa daerah belum ada hingga saat ini. Oleh karena itu, kami dari Balai Bahasa Papua mengajukan usulan kepada Wakil Ketua I DPR Papua agar Perda ini dapat ditetapkan pada periode ini,” harap Valentina (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya