Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Demi Membobotkan Isi Raperda, Bapemperda Buka Ruang Diskusi

Mengikuti Diskusi Pembahasan Draf Raperda tentang Penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Jayapura menggelar diskusi terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) Kota Jayapura tahun 2023, di Hotel Suni Abepura, Rabu (18/10).

Laporan:Carolus Daot_Jayapura

Focus Group Discussion (FGD) ini melibatkan anggota DPRD Kota Jayapura sendiri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Jayapura, serta praktisi hukum, maupun klompok organisasi yang ada di Kota Jayapura.

   Dalam sambutan pembuka Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun menyampaikan tujuan dari FGD tersebut untuk memberikan masukan dan saran, terkait isi dari setiap pasal yang ada dalam Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura.

  “Tujuan dari FGD ini untuk menerima masukan dan saran dari peserta GGD, dimana dengan kemampuan dan ide yang dimiliki oleh peserta, tentu akan memberi dampak pada pembentukan Raperda ini,” kata Joni.

  Diapun mengatakan hasil FGD, akan dibahas dalam sidang dewan untuk diputuskan menjadi Perda. “Raperda ini ditargetkan akan disahkan tahun 2023 ini,” kata Joni.

Baca Juga :  Kapolresta: Bubarkan! Saya Bukan Tak Paham Undang-Undang

  Sementara itu Ketua Bapemperda Kota Jayapura, Ismail B. Ladopurab mengatakan tujuan dari FGD tersebut untuk menyamakan perspesi atas konsep yang ada didalam Raperda tersebut.

  “Intinya kami mengundang kelompok maupun organisasi dan tokoh adat, agama maupun akademisi, kami ingin mendengar pandangan mereka tentang isi dari perda yang telah kita susun,” kata Ismail.

  Yang nantinya lanjut Isamil, masukan dan saran dari peserta FGD akan dikaji oleh tim penyususn raperda tersebut.

“Syukur dengan adanya masukan dan saran dari peserta FGD, menjadi catatan bagi tim penyusun raperda ini, sehingga membobotkan isi dari perda yang ada,” ujarnya.

  Diapun dengan banyaknya masukan dan saran dari peserta FGD tersebut, maka isi dari raperda tersebut dapat lebih berbobot. “Dari hasil FGD ini akan kita sidangkan, nantinya kita akan tetapkan dalam sidang Non APBD tahun ini,” ungkapknya.

  Sementara implementasi dari raperda tersebut akan dilakukan ditahun 2024.

“Ketok palunya harus tahun 2023 ini, sehingga tahun depan bisa dimplementasikan,” kata Ismail.

Ismail mengatakan raperda tersebut dibuat atas usulan Komisi A DPRD Kota Jayapura.”Ini atas usulan Komisi A, sehingga kita gelar duskusi ini, yang nantinya hasil dsri diskusi ini akan dikaji ulang oleh tim penyusun raperda ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Lakukan Deteksi Dini,  Jangan Tunggu Sampai Mental Anak Kritis Baru Diobati

  Kemudian Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura Mukri M. Hamadi, menyampaikan penting adanya FGD tersebut untuk memaksimalkan manfaat penyelenggaraan OTSUS bagi orang asli Papua (OAP).

  Dimana penyelenggaran wewenang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) diberikan kewenanganya kepada pemerintah Kabupaten/Kota, untuk diatur dalam bentuk perda.

  Pasalnya, UU Otsus jilid II, maupun sejumlah peraturan pemerintah turunannya lebih banyak mengatur masalah proporsi Dana Otonomi Khusus.

  Secara teknis raperda ini membuat suatu   kewenangan khusus oleh Pemerintah Kota Jayapura, terhadap berapa kewenangan sehingga sesuai dengan karakteristik kita di Kota Jayapura,” terang Mukri.

  Dia pun mengatakam dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura, maka Pemerintah Kota Jayapura, masyarakat asli Papua, maupun publik Kota Jayapura dapat memastikan penyelenggaraan Otsus berjalan sesuai sasarannya.

   “Kita harapkan raperda ini bisa disahkan akhir bulan oktober ini, atau laling lambat akhir tahun,” pungkas Mukri. (*/tri)

Mengikuti Diskusi Pembahasan Draf Raperda tentang Penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Jayapura menggelar diskusi terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) Kota Jayapura tahun 2023, di Hotel Suni Abepura, Rabu (18/10).

Laporan:Carolus Daot_Jayapura

Focus Group Discussion (FGD) ini melibatkan anggota DPRD Kota Jayapura sendiri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Jayapura, serta praktisi hukum, maupun klompok organisasi yang ada di Kota Jayapura.

   Dalam sambutan pembuka Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun menyampaikan tujuan dari FGD tersebut untuk memberikan masukan dan saran, terkait isi dari setiap pasal yang ada dalam Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura.

  “Tujuan dari FGD ini untuk menerima masukan dan saran dari peserta GGD, dimana dengan kemampuan dan ide yang dimiliki oleh peserta, tentu akan memberi dampak pada pembentukan Raperda ini,” kata Joni.

  Diapun mengatakan hasil FGD, akan dibahas dalam sidang dewan untuk diputuskan menjadi Perda. “Raperda ini ditargetkan akan disahkan tahun 2023 ini,” kata Joni.

Baca Juga :  Kalau Pasar Besar Itu Dimatikan, Bakal Hancur Karya-Karya Anak Bangsa

  Sementara itu Ketua Bapemperda Kota Jayapura, Ismail B. Ladopurab mengatakan tujuan dari FGD tersebut untuk menyamakan perspesi atas konsep yang ada didalam Raperda tersebut.

  “Intinya kami mengundang kelompok maupun organisasi dan tokoh adat, agama maupun akademisi, kami ingin mendengar pandangan mereka tentang isi dari perda yang telah kita susun,” kata Ismail.

  Yang nantinya lanjut Isamil, masukan dan saran dari peserta FGD akan dikaji oleh tim penyususn raperda tersebut.

“Syukur dengan adanya masukan dan saran dari peserta FGD, menjadi catatan bagi tim penyusun raperda ini, sehingga membobotkan isi dari perda yang ada,” ujarnya.

  Diapun dengan banyaknya masukan dan saran dari peserta FGD tersebut, maka isi dari raperda tersebut dapat lebih berbobot. “Dari hasil FGD ini akan kita sidangkan, nantinya kita akan tetapkan dalam sidang Non APBD tahun ini,” ungkapknya.

  Sementara implementasi dari raperda tersebut akan dilakukan ditahun 2024.

“Ketok palunya harus tahun 2023 ini, sehingga tahun depan bisa dimplementasikan,” kata Ismail.

Ismail mengatakan raperda tersebut dibuat atas usulan Komisi A DPRD Kota Jayapura.”Ini atas usulan Komisi A, sehingga kita gelar duskusi ini, yang nantinya hasil dsri diskusi ini akan dikaji ulang oleh tim penyusun raperda ini,” ujarnya.

Baca Juga :  LBH Buka Layanan Gratis Pengaduan Masyarakat Secara Offline

  Kemudian Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura Mukri M. Hamadi, menyampaikan penting adanya FGD tersebut untuk memaksimalkan manfaat penyelenggaraan OTSUS bagi orang asli Papua (OAP).

  Dimana penyelenggaran wewenang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) diberikan kewenanganya kepada pemerintah Kabupaten/Kota, untuk diatur dalam bentuk perda.

  Pasalnya, UU Otsus jilid II, maupun sejumlah peraturan pemerintah turunannya lebih banyak mengatur masalah proporsi Dana Otonomi Khusus.

  Secara teknis raperda ini membuat suatu   kewenangan khusus oleh Pemerintah Kota Jayapura, terhadap berapa kewenangan sehingga sesuai dengan karakteristik kita di Kota Jayapura,” terang Mukri.

  Dia pun mengatakam dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura, maka Pemerintah Kota Jayapura, masyarakat asli Papua, maupun publik Kota Jayapura dapat memastikan penyelenggaraan Otsus berjalan sesuai sasarannya.

   “Kita harapkan raperda ini bisa disahkan akhir bulan oktober ini, atau laling lambat akhir tahun,” pungkas Mukri. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya