Monday, February 23, 2026
27.2 C
Jayapura

ASN Pemprov Papua Masuk Pukul 08:30 WIT, di Pemkot Apel Pagi Senin Ditiadakan

Melihat Aktifitas Kerja Pegawai di Tengah Ibadah Puasa Ramadan 2026

Memasuki bulan Ramadan, untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai menjalankan ibadah puasa dengan baik, Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemkot Jayapura secara resmi mengeluarkan surat edaran untuk jam aktifitas kerja pegawai di kantor.

Laporan: Elfira_Jayapura

Pemerintah Provinsi Papua resmi menyesuaikan hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua tentang hari dan jam kerja selama Ramadan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN ditetapkan mulai Senin hingga Jumat pukul 08:30 WIT hingga 14:30 WIT. Waktu istirahat Senin sampai Kamis pukul 12:00-12:30 WIT, sedangkan khusus Jumat pukul 11:30-12:30 WIT.

Baca Juga :  Wapres Direncanakan Berkantor di Papua, Pemprov Sambut Baik

Sebelum surat edaran diterbitkan, ASN di lingkungan Pemprov Papua masih masuk kerja seperti biasa pada Kamis (19/2). Sebagian pegawai datang pukul 07:00 WIT, 07:30 WIT, hingga 08:00 WIT.

“Tadi kami masuk kantor pukul 07:30 WIT karena belum ada surat edaran. Karena hari ini surat edaran sudah ada, maka kami akan masuk kantor sesuai dengan surat edaran,” ujar salah satu ASN di Dinas Ketenagakerjaan.

Melihat Aktifitas Kerja Pegawai di Tengah Ibadah Puasa Ramadan 2026

Memasuki bulan Ramadan, untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai menjalankan ibadah puasa dengan baik, Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemkot Jayapura secara resmi mengeluarkan surat edaran untuk jam aktifitas kerja pegawai di kantor.

Laporan: Elfira_Jayapura

Pemerintah Provinsi Papua resmi menyesuaikan hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua tentang hari dan jam kerja selama Ramadan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN ditetapkan mulai Senin hingga Jumat pukul 08:30 WIT hingga 14:30 WIT. Waktu istirahat Senin sampai Kamis pukul 12:00-12:30 WIT, sedangkan khusus Jumat pukul 11:30-12:30 WIT.

Baca Juga :  Selama Dua Hari, Truk Bertonase Besar Dilarang Beroperasi

Sebelum surat edaran diterbitkan, ASN di lingkungan Pemprov Papua masih masuk kerja seperti biasa pada Kamis (19/2). Sebagian pegawai datang pukul 07:00 WIT, 07:30 WIT, hingga 08:00 WIT.

“Tadi kami masuk kantor pukul 07:30 WIT karena belum ada surat edaran. Karena hari ini surat edaran sudah ada, maka kami akan masuk kantor sesuai dengan surat edaran,” ujar salah satu ASN di Dinas Ketenagakerjaan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya