Friday, November 21, 2025
24.9 C
Jayapura

Ketua MRP Papua Selatan Tentang Otsus Papua yang Sudah Berjalan 24 Tahun

Karena itu, Damianus Katayu mengusulkan dua alternatif yang bisa dilakukan. Alternatif pertama, lanjut dia, dana Otsus yang ada tersebut tidak dibagi-bagi ke OPD-OPD. Tapi harus ada Lembaga khusus atau OPD khusus yang menangani tentang Otsus, sehingga betul-betul bisa focus.

Kedua lanjutnya, dana Otsus yang ada tersebut dibagi-bagi secara tunai langsung kepada masyarakat orang asli Papua dengan by name by address.

’Jadi dia semacam BLT. Kalau sudah dibagi-bagi secara tunai tersebut, dan nanti masih ada suara-suara bahwa Otsus gagal berarti kegagalan kita semua rakyat Papua. Selama ini, uang Otsus itu dibagi-bagi ke OPD, sementara sebagian rakyat Papua tidak merasakan, sehingga rakyat bicara tidak pernah merasakan dana Otsus. Otsus gagal,’’ terangnya.

Baca Juga :  Hasil CPNS Diumumkan Minggu Depan, Peserta Diminta Bersabar 

Untuk bisa mewujudkan bagi-bagi dana Otsus ke setiap orang asli Papua tersebut, Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP 106 dan PP 107 yang merupakan turunan dari UU Otsus Nomor 2 tahun 2021. (*/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Karena itu, Damianus Katayu mengusulkan dua alternatif yang bisa dilakukan. Alternatif pertama, lanjut dia, dana Otsus yang ada tersebut tidak dibagi-bagi ke OPD-OPD. Tapi harus ada Lembaga khusus atau OPD khusus yang menangani tentang Otsus, sehingga betul-betul bisa focus.

Kedua lanjutnya, dana Otsus yang ada tersebut dibagi-bagi secara tunai langsung kepada masyarakat orang asli Papua dengan by name by address.

’Jadi dia semacam BLT. Kalau sudah dibagi-bagi secara tunai tersebut, dan nanti masih ada suara-suara bahwa Otsus gagal berarti kegagalan kita semua rakyat Papua. Selama ini, uang Otsus itu dibagi-bagi ke OPD, sementara sebagian rakyat Papua tidak merasakan, sehingga rakyat bicara tidak pernah merasakan dana Otsus. Otsus gagal,’’ terangnya.

Baca Juga :  Sempat Menjadi Alat Tukar Mas Kawin, Ada Gerabah Bisa Buat Tulang Ikan Lunak

Untuk bisa mewujudkan bagi-bagi dana Otsus ke setiap orang asli Papua tersebut, Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP 106 dan PP 107 yang merupakan turunan dari UU Otsus Nomor 2 tahun 2021. (*/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/