Karena itu, Damianus Katayu mengusulkan dua alternatif yang bisa dilakukan. Alternatif pertama, lanjut dia, dana Otsus yang ada tersebut tidak dibagi-bagi ke OPD-OPD. Tapi harus ada Lembaga khusus atau OPD khusus yang menangani tentang Otsus, sehingga betul-betul bisa focus.
Kedua lanjutnya, dana Otsus yang ada tersebut dibagi-bagi secara tunai langsung kepada masyarakat orang asli Papua dengan by name by address.
’Jadi dia semacam BLT. Kalau sudah dibagi-bagi secara tunai tersebut, dan nanti masih ada suara-suara bahwa Otsus gagal berarti kegagalan kita semua rakyat Papua. Selama ini, uang Otsus itu dibagi-bagi ke OPD, sementara sebagian rakyat Papua tidak merasakan, sehingga rakyat bicara tidak pernah merasakan dana Otsus. Otsus gagal,’’ terangnya.
Untuk bisa mewujudkan bagi-bagi dana Otsus ke setiap orang asli Papua tersebut, Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP 106 dan PP 107 yang merupakan turunan dari UU Otsus Nomor 2 tahun 2021. (*/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Karena itu, Damianus Katayu mengusulkan dua alternatif yang bisa dilakukan. Alternatif pertama, lanjut dia, dana Otsus yang ada tersebut tidak dibagi-bagi ke OPD-OPD. Tapi harus ada Lembaga khusus atau OPD khusus yang menangani tentang Otsus, sehingga betul-betul bisa focus.
Kedua lanjutnya, dana Otsus yang ada tersebut dibagi-bagi secara tunai langsung kepada masyarakat orang asli Papua dengan by name by address.
’Jadi dia semacam BLT. Kalau sudah dibagi-bagi secara tunai tersebut, dan nanti masih ada suara-suara bahwa Otsus gagal berarti kegagalan kita semua rakyat Papua. Selama ini, uang Otsus itu dibagi-bagi ke OPD, sementara sebagian rakyat Papua tidak merasakan, sehingga rakyat bicara tidak pernah merasakan dana Otsus. Otsus gagal,’’ terangnya.
Untuk bisa mewujudkan bagi-bagi dana Otsus ke setiap orang asli Papua tersebut, Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP 106 dan PP 107 yang merupakan turunan dari UU Otsus Nomor 2 tahun 2021. (*/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos