Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Kawasan Konservasi Berubah, Potensi PAD Belum Tergali Optimal

Ketika Pantai Holtekamp yang Kini Banyak Dibangun Tempat Usaha

Semenjak adanya jembatan Youtefa, kini disepanjang Pantai Hamadi hingga pantai Holtekamp banyak dibangun tempat usaha kafe, restoran dan bangunan lainnya. Maraknya pembangunan ini jelas berdampak pada kelestarian lingkungan. Tak hanya itu, disinyalir banyak tempat usaha tersebut belum berizin.

Laporan: Priyadi-Jayapura.

Hadirnya jembatan youtefa jalur darat penghubung Kota Jayapura daerah Distrik Muara Tami, tampaknya tidak hanya memperpendek jalur menuju ke Muara Tami.  Terbukanya jalur di tepian pantai ini, juga memicu munculnya  tempat usaha baru dan obyek wisata di Kota Jayapura.

Dimana saat ini sudah ada kurang lebih 30 pelaku usaha kafe dan restoran yang membuka usaha di sepanjang pantai holtekamp. Walaupun demikian, dari jumlah pelaku usaha tersebut ada yang mengurus izin ke pemerintah, namun  ada juga yang belum, hanya meminta izin atau membeli lahan dari pemilik hak ulayat setempat.

   Tapi perlu diketahui di kawasan sekitar Teluk Youtefa ini sejatinya masuk kawasan konservasi. Terlebih di sepanjang jalur ini, banyak tanaman mangrove yang berfungsi untuk melindungi kawasan pesisir pantai, termasuk tempat berkembangbiaknya berbagai jenis hewan/organisasi di hutan mangrove.
   Karena itu, jika saat ini tempat atau kawasan tersebut marak dengan bangunan dan tempat usaha. Memang patut dipertanyakan legalitas, atau izin usahanya. Apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura tidak bisa sembarang mengeluarkan sertifikat untuk kawasan konservasi. Karena ini harus berurusan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup Pusat, untuk merubah status kawasan konservasi terlebih dulu.

    Penjabat Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si.,juga mengakui, sepanjang Pantai Hamadi sampai pantai Holtekam dan kali buaya di ujung itu sebenarnya kawasan Taman Wisata alam Teluk Yuotefa dan kewenangan memberi izin adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bukan Pemkot Jayapura.

Baca Juga :  Wapres Harus Pastikan  Otsus II Papua Sesuai RIPP

  Menurutnya, Pemkot hanya bisa memberikan izin mendirikan bangunan ketika sudah ada rekomendasi tata ruang, rekomendasi penggunaan lahan oleh Kementerian. Namun,  sampai hari ini pemerintah kota tidak bisa memberikan izin kepada semua usaha kafe atau bangunan yang ada di sepanjang pantai Holtekamp, karena terbentur dari sisi sisi regulasi  kawasan konservasi.

  “Teman-teman dari OPD dari pemerintah dalam menagih tentu susah, tapi pasti nanti ada win win solution dan soal adanya bangunan kafe dan resto ada yang sudah beroperasi kebanyakan pelaku usaha itu dapat izin dari pemilik hak ulayat.”ujarnya.

  Sementara itu, meski kawasan Pantai Hamadi dan Holtekamp ini masuk kawasan Taman Wisata Teluk Youtefa, namun sejumlah pelaku usaha yang membangun usahnya di kawasan itu,  ada y ang mengurus  izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Jayapura.

  Plt. Kepala DPM PTSP Kota Jayapura Fillep C. Hamadi, SE.,melalui l Kabid Pelayanan Perizinan Jasa Usaha DPM PTSP Kota Jayapura Elias Yakobus Tanlain, baru-baru ini mengatakan, pihaknya  telah mendata jumlah pengusaha tempat hiburan malam di Kota Jayapura sekitar 40 pelaku usaha dan di sepanjang Pantai Hamadi hingga sspanjang Pantai Holtekamp belum didata secara maksimal. Kebanyakan pelaku usaha tersebut membangun karena telah membeli tanah atau menyewa tanah dari pemilik hak ulayat.

   Sementara usaha hiburan malam di sepanjang pantai Holtekamp yang memiliki izin atau  masih mengurus perizinananya diantaranya Cafe De Santee, Cafe Haria, Cafe Umbrela, Cafe & Resto Ombak Segara, Papitos Cafe & Resto, Cafe JM dan Teteruga Cafe dan beberapa lagi, tapi untuk lainnya belum ada yang berinisiatif mengurus perizinan di DPM PTSP Kota Jayapura.

Baca Juga :  Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit jika Sembuh

  Diakui,  dalam mendirikan tempat usaha seharusnya dokumen perizinan ini harus dilengkapi dengan lengkap, jangan sampai tempat usaha sudah dibuat lalu surat perizinannya baru dibuat, ini tidak boleh. Sebab,  jika dalam membangun tempat usaha tidak sesuai aturan tentu yang rugi pelaku usaha tersebut.

   Oleh karena itu, ia meminta kepada pelaku usaha yang ingin membuat usaha harus melengkapi dokumen perizinannya terlebih dahulu supaya pada saat operasional tenang tidak ada masalah karena sesuai aturan.

  Terkait lokasi usaha yang  masuk kawasan konservasi, tentu kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat tanah urusan BPN.  Namun jika itu hanya izin usaha tentu ada syarat tertentu yang tidak terlalu menyulitkan pelaku usaha untuk di daerah tertentu.

   Hal lainnya dalam kepengurusan perizinan saat ini sudah dilakukan secara cepat dan mudah serta transparan karena pemerintah telah memberikan kemudahan melalui aplikasi OSS.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM.mengakui, untuk pemasukan PAD di sepanjang Pantai Hamadi dan sepanjang Pantai Holtekamp memang belum bisa tergali dengan maksimal.

  Menurutnya, karena kawasan itu merupakan daerah konservasi alam tentu tidak serta merta bisa digali PAD-nya, karena Pemkot Jayapura juga harus bisa memilah dan memilih mana saja tempat wisata yang berpotensi PAD. Jika memang sudah ada obyek wisata di sana  yang memiliki izin sesuai aturan tetap, potensi PAD bisa digali secara optimal tapi untuk saat ini belum bisa optimal, kalaupun ada tempat usaha yang ditarik adalah PPN untuk makan dan minum saja.(*/tri)

Ketika Pantai Holtekamp yang Kini Banyak Dibangun Tempat Usaha

Semenjak adanya jembatan Youtefa, kini disepanjang Pantai Hamadi hingga pantai Holtekamp banyak dibangun tempat usaha kafe, restoran dan bangunan lainnya. Maraknya pembangunan ini jelas berdampak pada kelestarian lingkungan. Tak hanya itu, disinyalir banyak tempat usaha tersebut belum berizin.

Laporan: Priyadi-Jayapura.

Hadirnya jembatan youtefa jalur darat penghubung Kota Jayapura daerah Distrik Muara Tami, tampaknya tidak hanya memperpendek jalur menuju ke Muara Tami.  Terbukanya jalur di tepian pantai ini, juga memicu munculnya  tempat usaha baru dan obyek wisata di Kota Jayapura.

Dimana saat ini sudah ada kurang lebih 30 pelaku usaha kafe dan restoran yang membuka usaha di sepanjang pantai holtekamp. Walaupun demikian, dari jumlah pelaku usaha tersebut ada yang mengurus izin ke pemerintah, namun  ada juga yang belum, hanya meminta izin atau membeli lahan dari pemilik hak ulayat setempat.

   Tapi perlu diketahui di kawasan sekitar Teluk Youtefa ini sejatinya masuk kawasan konservasi. Terlebih di sepanjang jalur ini, banyak tanaman mangrove yang berfungsi untuk melindungi kawasan pesisir pantai, termasuk tempat berkembangbiaknya berbagai jenis hewan/organisasi di hutan mangrove.
   Karena itu, jika saat ini tempat atau kawasan tersebut marak dengan bangunan dan tempat usaha. Memang patut dipertanyakan legalitas, atau izin usahanya. Apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura tidak bisa sembarang mengeluarkan sertifikat untuk kawasan konservasi. Karena ini harus berurusan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup Pusat, untuk merubah status kawasan konservasi terlebih dulu.

    Penjabat Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si.,juga mengakui, sepanjang Pantai Hamadi sampai pantai Holtekam dan kali buaya di ujung itu sebenarnya kawasan Taman Wisata alam Teluk Yuotefa dan kewenangan memberi izin adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bukan Pemkot Jayapura.

Baca Juga :  Sempat Broken Home, Sedih Beli Nasi Sebungkus Untuk Sekeluarga

  Menurutnya, Pemkot hanya bisa memberikan izin mendirikan bangunan ketika sudah ada rekomendasi tata ruang, rekomendasi penggunaan lahan oleh Kementerian. Namun,  sampai hari ini pemerintah kota tidak bisa memberikan izin kepada semua usaha kafe atau bangunan yang ada di sepanjang pantai Holtekamp, karena terbentur dari sisi sisi regulasi  kawasan konservasi.

  “Teman-teman dari OPD dari pemerintah dalam menagih tentu susah, tapi pasti nanti ada win win solution dan soal adanya bangunan kafe dan resto ada yang sudah beroperasi kebanyakan pelaku usaha itu dapat izin dari pemilik hak ulayat.”ujarnya.

  Sementara itu, meski kawasan Pantai Hamadi dan Holtekamp ini masuk kawasan Taman Wisata Teluk Youtefa, namun sejumlah pelaku usaha yang membangun usahnya di kawasan itu,  ada y ang mengurus  izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Jayapura.

  Plt. Kepala DPM PTSP Kota Jayapura Fillep C. Hamadi, SE.,melalui l Kabid Pelayanan Perizinan Jasa Usaha DPM PTSP Kota Jayapura Elias Yakobus Tanlain, baru-baru ini mengatakan, pihaknya  telah mendata jumlah pengusaha tempat hiburan malam di Kota Jayapura sekitar 40 pelaku usaha dan di sepanjang Pantai Hamadi hingga sspanjang Pantai Holtekamp belum didata secara maksimal. Kebanyakan pelaku usaha tersebut membangun karena telah membeli tanah atau menyewa tanah dari pemilik hak ulayat.

   Sementara usaha hiburan malam di sepanjang pantai Holtekamp yang memiliki izin atau  masih mengurus perizinananya diantaranya Cafe De Santee, Cafe Haria, Cafe Umbrela, Cafe & Resto Ombak Segara, Papitos Cafe & Resto, Cafe JM dan Teteruga Cafe dan beberapa lagi, tapi untuk lainnya belum ada yang berinisiatif mengurus perizinan di DPM PTSP Kota Jayapura.

Baca Juga :  Banyak Warga Belum Paham Hukum, Tidak Semua Persoalan Harus ke Pengadilan

  Diakui,  dalam mendirikan tempat usaha seharusnya dokumen perizinan ini harus dilengkapi dengan lengkap, jangan sampai tempat usaha sudah dibuat lalu surat perizinannya baru dibuat, ini tidak boleh. Sebab,  jika dalam membangun tempat usaha tidak sesuai aturan tentu yang rugi pelaku usaha tersebut.

   Oleh karena itu, ia meminta kepada pelaku usaha yang ingin membuat usaha harus melengkapi dokumen perizinannya terlebih dahulu supaya pada saat operasional tenang tidak ada masalah karena sesuai aturan.

  Terkait lokasi usaha yang  masuk kawasan konservasi, tentu kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat tanah urusan BPN.  Namun jika itu hanya izin usaha tentu ada syarat tertentu yang tidak terlalu menyulitkan pelaku usaha untuk di daerah tertentu.

   Hal lainnya dalam kepengurusan perizinan saat ini sudah dilakukan secara cepat dan mudah serta transparan karena pemerintah telah memberikan kemudahan melalui aplikasi OSS.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM.mengakui, untuk pemasukan PAD di sepanjang Pantai Hamadi dan sepanjang Pantai Holtekamp memang belum bisa tergali dengan maksimal.

  Menurutnya, karena kawasan itu merupakan daerah konservasi alam tentu tidak serta merta bisa digali PAD-nya, karena Pemkot Jayapura juga harus bisa memilah dan memilih mana saja tempat wisata yang berpotensi PAD. Jika memang sudah ada obyek wisata di sana  yang memiliki izin sesuai aturan tetap, potensi PAD bisa digali secara optimal tapi untuk saat ini belum bisa optimal, kalaupun ada tempat usaha yang ditarik adalah PPN untuk makan dan minum saja.(*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya