Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

    Kondisi ini makin diperkeruh oleh potensi polarisasi agama menjelang momentum politik dan isu pengelolaan sumber daya alam. “Perdamaian tidak dapat dimaknai hanya sebagai keadaan tanpa perang atau konflik bersenjata,” ujar La Mochtar, S.Sos., M.Si. saat membuka pemaparannya.

  Menurutnya perdamaian harus dipahami sebagai kondisi ketika masyarakat merasa aman, hak hidup dan martabat manusia dihormati, kebebasan menyampaikan pendapat secara damai dijamin, pelayanan publik dapat diakses secara adil, serta setiap kelompok dapat hidup berdampingan tanpa diskriminasi, ketakutan, maupun kekerasan.

  Konflik yang terus berulang dan merembet ke fasilitas kemanusiaan juga menjadi perhatian serius dari Majelis Muslim Papua. Penyerangan terhadap para pekerja sosial, pendidik, dan tenaga medis di daerah rawan konflik secara langsung melumpuhkan hak-hak dasar masyarakat setempat untuk mendapatkan akses pelayanan publik dan perlindungan.

Baca Juga :  Bayi Nangis Kenapa? Nggak Nyaman atau Lapar, Hewan Juga Begitu 

   “Konflik juga telah memasuki ruang pelayanan kemanusiaan. Kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan dapat mengganggu pendidikan dan pelayanan kesehatan. Ketika sekolah tidak berjalan atau masyarakat takut mengakses layanan, pemenuhan hak dasar ikut terganggu. Karena itu, sekolah, rumah sakit, puskesmas, tempat ibadah, dan fasilitas kemanusiaan harus tetap menjadi ruang aman ,” jelas  Mochtar dalam sesi dialog.

   Selain dinamika konflik bersenjata, isu pembangunan nasional dan alih fungsi lahan juga dinilai membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat adat di Papua. Proyek skala besar seperti Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke memerlukan pendekatan yang berhati-hati agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak mengorbankan kelestarian ekosistem dan hak-hak tradisional warga lokal.

Baca Juga :  Semua Gelar di Bidang Ekonomi, Mendukung Tugas Pimpinan Perusahaan dan Dosen

  Sebut Mochtar, hilangnya hutan dapat memengaruhi sumber pangan, air, wilayah berburu, tempat budaya, dan ruang hidup masyarakat adat. Ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, hilangnya akses terhadap tanah adat, serta ketimpangan manfaat pembangunan dapat menjadi konflik struktural yang memperbesar ketidakpercayaan.

   “Deforestasi bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan dan perdamaian,” tegasnya.

    Kondisi ini makin diperkeruh oleh potensi polarisasi agama menjelang momentum politik dan isu pengelolaan sumber daya alam. “Perdamaian tidak dapat dimaknai hanya sebagai keadaan tanpa perang atau konflik bersenjata,” ujar La Mochtar, S.Sos., M.Si. saat membuka pemaparannya.

  Menurutnya perdamaian harus dipahami sebagai kondisi ketika masyarakat merasa aman, hak hidup dan martabat manusia dihormati, kebebasan menyampaikan pendapat secara damai dijamin, pelayanan publik dapat diakses secara adil, serta setiap kelompok dapat hidup berdampingan tanpa diskriminasi, ketakutan, maupun kekerasan.

  Konflik yang terus berulang dan merembet ke fasilitas kemanusiaan juga menjadi perhatian serius dari Majelis Muslim Papua. Penyerangan terhadap para pekerja sosial, pendidik, dan tenaga medis di daerah rawan konflik secara langsung melumpuhkan hak-hak dasar masyarakat setempat untuk mendapatkan akses pelayanan publik dan perlindungan.

Baca Juga :  Semangat IWD Mengingatkan Perjuangan Kesetaraan Belum Usai

   “Konflik juga telah memasuki ruang pelayanan kemanusiaan. Kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan dapat mengganggu pendidikan dan pelayanan kesehatan. Ketika sekolah tidak berjalan atau masyarakat takut mengakses layanan, pemenuhan hak dasar ikut terganggu. Karena itu, sekolah, rumah sakit, puskesmas, tempat ibadah, dan fasilitas kemanusiaan harus tetap menjadi ruang aman ,” jelas  Mochtar dalam sesi dialog.

   Selain dinamika konflik bersenjata, isu pembangunan nasional dan alih fungsi lahan juga dinilai membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat adat di Papua. Proyek skala besar seperti Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke memerlukan pendekatan yang berhati-hati agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak mengorbankan kelestarian ekosistem dan hak-hak tradisional warga lokal.

Baca Juga :  Butuh Donatur Tetap Untuk Kebutuhan Harian, Termasuk Biaya Pendidikan

  Sebut Mochtar, hilangnya hutan dapat memengaruhi sumber pangan, air, wilayah berburu, tempat budaya, dan ruang hidup masyarakat adat. Ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, hilangnya akses terhadap tanah adat, serta ketimpangan manfaat pembangunan dapat menjadi konflik struktural yang memperbesar ketidakpercayaan.

   “Deforestasi bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan dan perdamaian,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya