Thursday, November 20, 2025
25.2 C
Jayapura

PPAT Tuntut Hak Kesulungan, KPU Tidak Berwenang Tentukan Kemenangan Caleg

  Diapun menegaskan penyelenggara harus mempertimbangkan suara lantang pemuda adat tabi. Dimana hasil pemilu harus berimbang antara caleg Port Numbay dengan non  OAP.  “Kami hanya minta anak Port Numbay harus menjadi tuan di negerinya sendiri,” pungkasnya.

  Menanggapi hal itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon menyatakan kemenangan Caleg, baik OAP maupun non OAP bukan ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tapi masyarakat. Dalam hal ini bergantung pada jumlah suara sesuai ketentuan yang ada.

  “Kami tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa pemenang, karena kami bekerja sesuai aturan,” ujarnya Sabtu (16/3).

  Kemenangan caleg baik OAP maupun non OAP, kata Steve Dumbon,  ditentukan hasil pemilu, penyelenggara hanya bekerja untuk pelaksanan pemilu sendiri. “Jadi kalau menang ataupun kalah itu bagian dari demokrasi, karena aturannya demikian,” tandasnya

Baca Juga :  Latih Pendamping Sekolah Penggerak, Dinas Pendidikan Lakukan Kolaborasi 

  Dikatakan terkait hak kesulungan OAP, sudah diatur di dalam Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus). Dimana seperempat dari jumlah kursi legislatif akan diisi oleh OAP melalui kursi pengangkatan. Hal itupun menurutnya wujud nyata hadirnya UU Otsus untuk OAP.

  “Pemerintah sudah mengatur itu, tapi kalau pemilihan umum, prosesnya lain, kalau mau menang ya ikut pemilu, karena disitu tidak mengatur hak kesulungan,” bebernya.

  Steve mengharapkan semua pihak memahami mekanisme Pemilu, sehingga tidak kemudian sekedar menyampaikan aspirasi tanpa memperhatikan mekanisme yang ada. “Intinya, kami penyelenggara tidak masuk sampai di situ, dalam hal ini mengatur hak kesulungan, kami hanya bekerja sesuai aturan,” tandasnya. (*/tri)

Baca Juga :  Seluruh Tahapan Harus Jalan Baik, Hilangkan Konflik Kepentingan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Diapun menegaskan penyelenggara harus mempertimbangkan suara lantang pemuda adat tabi. Dimana hasil pemilu harus berimbang antara caleg Port Numbay dengan non  OAP.  “Kami hanya minta anak Port Numbay harus menjadi tuan di negerinya sendiri,” pungkasnya.

  Menanggapi hal itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon menyatakan kemenangan Caleg, baik OAP maupun non OAP bukan ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tapi masyarakat. Dalam hal ini bergantung pada jumlah suara sesuai ketentuan yang ada.

  “Kami tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa pemenang, karena kami bekerja sesuai aturan,” ujarnya Sabtu (16/3).

  Kemenangan caleg baik OAP maupun non OAP, kata Steve Dumbon,  ditentukan hasil pemilu, penyelenggara hanya bekerja untuk pelaksanan pemilu sendiri. “Jadi kalau menang ataupun kalah itu bagian dari demokrasi, karena aturannya demikian,” tandasnya

Baca Juga :  Tiga  Kota Alami Inflasi, Jayapura Sebesar 2,17 Persen

  Dikatakan terkait hak kesulungan OAP, sudah diatur di dalam Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus). Dimana seperempat dari jumlah kursi legislatif akan diisi oleh OAP melalui kursi pengangkatan. Hal itupun menurutnya wujud nyata hadirnya UU Otsus untuk OAP.

  “Pemerintah sudah mengatur itu, tapi kalau pemilihan umum, prosesnya lain, kalau mau menang ya ikut pemilu, karena disitu tidak mengatur hak kesulungan,” bebernya.

  Steve mengharapkan semua pihak memahami mekanisme Pemilu, sehingga tidak kemudian sekedar menyampaikan aspirasi tanpa memperhatikan mekanisme yang ada. “Intinya, kami penyelenggara tidak masuk sampai di situ, dalam hal ini mengatur hak kesulungan, kami hanya bekerja sesuai aturan,” tandasnya. (*/tri)

Baca Juga :  Diajak Makan dan Menginap, Untuk Mengetahui Perhatian Orang Tua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya