Sebab hal itu sudah menjadi peran sentra Gakkumdu. Adapun fungsi Sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan atau mengenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.
Selain itu fungsi Sentra Gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu. “Untuk perkara Pemilu, PN Jayapura Siap,” ujar Derman sapaan ketua PN Jayapura.
Dimana pihaknya telah menyiapkan 3 Hakim yang fokus menangani perkara Pemilu 2024.
“Kami sudah siapkan hakim-hakimnya, tinggal nanti kalau ada laporan maka ditindaklanjuti,” bebernya.
Derman mengatakan untuk penyelesaian perkara pemilu akan dilakukan secara cepat, sehingga dalam hal ini pihaknya telah menyiapkan SDM secara matang. “Untuk penyelesaian perkara Pemilu kita rencanakan akan sidang sampai malam, karena prosesnya harus cepat,” ungkapnya.
Diapun mengatakan penanganan perkara pemilu tidak akan berpengaruh pada perkara lainnya yang masuk di PN Jayapura. “Kalaupun hakim kita terbatas, tapi kita berupaya untuk memaksimalkan pelayanan sehingga perkara lain tidak terpengaruh dengan perkara pemilu,” ujarnya.
Ia menegaskan kapanpun sentra Gakkumdu mengajukan perkara Pemilu ke PN, pihak PN Jayapura siap untuk memproses. “Pada prinsipnya Kami siap, ntuk mendukung proses pemilu ini berjalan lancara,” pungkasnya. (*/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos