Melihat Kesiapan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Menangani Perkara Pemilu
Pemungutan suara pada Pemilu serentak telah digelar pada Rabu (14/2) lalu. Dari pelaksanaan pemilu ini ada sejumlah kasus pelanggaran pidana berat, yang berpotensi diproses sampai di pengadilan. Lantas seperti apa kesiapan pihak Pengadilan Negeri Jayapura menangani perkara dalam momen lima tahun Pemilu ini?
Laporan: Carolus Daot_Jayapura
Tahapan pemilu di Kota Jayapura disinyalir banyak terjadi pelanggaran, dari ringan sampai berat. Pelanggaran yang terjadi ini, memang tidak semua dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu, namun hanya menjadi laporan pengaduan, yang menjadi data awal bagi Bawaslu untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Namun dari sejumlah pelanggaran ini, yang paling menonjol ada empat perkara yang kini ditangani oleh aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus pelanggaran yang menonjol yang masuk kategori pidana dan berpotensi berlanjut sampai di Pengadilan adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan money politic, yang diduga melibatkan oknum KPPS dan Caleg.
Menurut Koordinator Sentra Gakkumdu Pemilu Kota Jayapura, Yohanes Kia Mase, saat ini ada 4 perkara dugaan pelanggaran Pemilu di Kota Jayapura yang diproses di Gakkumdu. Selain laporan dari masyarakat, juga ada perkara OTT hasil pengawasan aparat Gakkumdu.
“Ada 2 perkara hasil OTT, pertama di salah satu Hotel di Jayapura dan OTT di Distrik Abepura saat pemilu berlangsung. Sementara dua perkara lainnya hasil pengawasan langsung Gakkumdu bersama masyarakat di lapangan,” bebernya, Jumat (16/2).
Dikatakan keempat perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut sedang diproses. Dimana pihak Gakkumdu sedang mengumpulkan alat bukti yang valid. “Sementara masih minta keterangan dan pengumpulan berkas,” ujarnya.
Untuk dugaan pelaku dari keempat perkara tersebut belum ditahan. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka akan dibuatkan surat pemanggilan untuk diserahkan ke pihak Kepolisian.
Perkara ini diharapkan bisa terungkap dan dituntaskan sesuai aturan yang berlaku, untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat, terkait dengan pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Meski ada empat perkara yang ditangani Sentra Gakkumdu, namun pihak pengadilan negeri Jayapura belum mendapat informasi terkait maalah pelanggaran pemilu ini, khusunya pelanggaran pidana.
“Belum ada laporan dari Sentra Gakkumdu, terkait perkara Pemilu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/2).
Dikatakan secara aturan, prosedur pelaporan perkara pemilu akan disampaikan langsung oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam hal ini peserta pemilu maupun partai politik tidak dapat melapor secara langsung ke PN Jayapura.