Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Ada Permasalahan yang Tertunda, Data di Provinsi Induk dan DOB Belum Sesuai

  Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pengalihan aset dan dokumen ke DOB. Sebab dikhawatirkan jika ada perlambatan atau pembiaran berdampak hilangnya pendapatan daerah.

  Patria mencontohkan seperti 14 UPTD Samsat di Papua Barat Daya dan Papua Barat yang belum selesai penyerahannya. Sementara Papua induk dan Papua Selatan sudah selesai.

  “Papua Tengah dan Papua Pegunungan masih nihil penyerahan UPTDnya. Jadi kita dorong masing-masing untuk melakukan percepatan,” terangnya.

   Patria menjelaskan, kendati sudah ada solusi alternatif dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun waktu yang dibutuhkan untuk penerapannya akan memakan waktu yang cukup lama.

  “Karena itu, KPK menyarankan agar percepatan penyerahan UPTD dilakukan secepatnya agar tidak terjadi kehilangan pendapatan yang lebih besar,” ucapnya.

Baca Juga :  Berharap PT FI Lakukan Transformasi Pendidikan Vokasi dari Hulu ke Hilir

  Patria meminta Pemerintah Papua menyurati DOB untuk mencari tahu daftar nama-nama yang masih belum mengembalikan aset. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi masalah baru terkait aset dan dokumen.

  “Kita mau pengalihan aset ini selesai lebih dini, walaupun di Undang-Undang mengatur maksimal 3 tahun,” pungkasnya.

  Sekedar diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Provinsi Papua Induk, wilayah DOB termasuk Papua Barat dan Papua Barat Daya. (*/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pengalihan aset dan dokumen ke DOB. Sebab dikhawatirkan jika ada perlambatan atau pembiaran berdampak hilangnya pendapatan daerah.

  Patria mencontohkan seperti 14 UPTD Samsat di Papua Barat Daya dan Papua Barat yang belum selesai penyerahannya. Sementara Papua induk dan Papua Selatan sudah selesai.

  “Papua Tengah dan Papua Pegunungan masih nihil penyerahan UPTDnya. Jadi kita dorong masing-masing untuk melakukan percepatan,” terangnya.

   Patria menjelaskan, kendati sudah ada solusi alternatif dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun waktu yang dibutuhkan untuk penerapannya akan memakan waktu yang cukup lama.

  “Karena itu, KPK menyarankan agar percepatan penyerahan UPTD dilakukan secepatnya agar tidak terjadi kehilangan pendapatan yang lebih besar,” ucapnya.

Baca Juga :  Hanya Sekedar Hobi Tapi Bisa Menghasilkan Uang

  Patria meminta Pemerintah Papua menyurati DOB untuk mencari tahu daftar nama-nama yang masih belum mengembalikan aset. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi masalah baru terkait aset dan dokumen.

  “Kita mau pengalihan aset ini selesai lebih dini, walaupun di Undang-Undang mengatur maksimal 3 tahun,” pungkasnya.

  Sekedar diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Provinsi Papua Induk, wilayah DOB termasuk Papua Barat dan Papua Barat Daya. (*/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya