Cegah Tindakan Anarkis, Pengamanan Aksi Demo Harus Lebih Humanis dan Persuasif

“Pihak AMPPTAP telah melakukan koordinasi resmi dengan aparat keamanan melalui surat pemberitahuan. Dengan demikian, secara administratif maupun normatif, aksi tersebut sah dan dilindungi hukum,” kata Methodius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10).

Menurutnya, dari isi aspirasi masa aksi ini mencerminkan keresahan yang mendalam atas hilangnya kontrol masyarakat adat atas tanahnya sendiri, serta pengabaian terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam investasi di Papua.

Karena itu, lanjut Methodius, aparat harus menjaga, bukan melukai. Sangat disayangkan bahwa niat aksi damai berubah menjadi situasi anarkis, dipicu oleh tindakan represif aparat keamanan yang menembakkan gas air mata dan peluru timah ke arah massa.
“Salah satu peserta aksi saat ini dirawat di RSUD Dok II Jayapura akibat luka tembak,” sebutnya.

Baca Juga :  Tak Sekedar jadi Barometer, Tapi Harus Unggul

Terangnya penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive force) oleh aparat tidak hanya melanggar standar hak asasi manusia, tetapi juga berisiko memperluas konflik dan trauma kolektif masyarakat Papua. Akibat dari tindakan ini, warga sipil sekitar lokasi turut terdampak, termasuk anak-anak sekolah yang sedang beraktivitas saat gas air mata ditembakkan.

Kerusakan juga terjadi, kendaraan aparat dan warga sipil terbakar, sebagai bentuk reaksi yang semestinya dapat dicegah bila pendekatan keamanan dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan persuasif.

Karena itu ia berharap negara harus hadir mendengarkan, bukan justru menutup telinga dalam situasi seperti ini. “Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sangat diharapkan untuk mengakomodasi dan menampung aspirasi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam AMPPTAP,” beber Methodius.

Baca Juga :  Kebiasaan Judi Sejak Lajang Susah Hilang, Ditambah Godaan Wanita Lain

“Pihak AMPPTAP telah melakukan koordinasi resmi dengan aparat keamanan melalui surat pemberitahuan. Dengan demikian, secara administratif maupun normatif, aksi tersebut sah dan dilindungi hukum,” kata Methodius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10).

Menurutnya, dari isi aspirasi masa aksi ini mencerminkan keresahan yang mendalam atas hilangnya kontrol masyarakat adat atas tanahnya sendiri, serta pengabaian terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam investasi di Papua.

Karena itu, lanjut Methodius, aparat harus menjaga, bukan melukai. Sangat disayangkan bahwa niat aksi damai berubah menjadi situasi anarkis, dipicu oleh tindakan represif aparat keamanan yang menembakkan gas air mata dan peluru timah ke arah massa.
“Salah satu peserta aksi saat ini dirawat di RSUD Dok II Jayapura akibat luka tembak,” sebutnya.

Baca Juga :  Butuh Konvergensi Program, Makin Banyak yang Terlibat Makin Cepat Diatasi

Terangnya penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive force) oleh aparat tidak hanya melanggar standar hak asasi manusia, tetapi juga berisiko memperluas konflik dan trauma kolektif masyarakat Papua. Akibat dari tindakan ini, warga sipil sekitar lokasi turut terdampak, termasuk anak-anak sekolah yang sedang beraktivitas saat gas air mata ditembakkan.

Kerusakan juga terjadi, kendaraan aparat dan warga sipil terbakar, sebagai bentuk reaksi yang semestinya dapat dicegah bila pendekatan keamanan dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan persuasif.

Karena itu ia berharap negara harus hadir mendengarkan, bukan justru menutup telinga dalam situasi seperti ini. “Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sangat diharapkan untuk mengakomodasi dan menampung aspirasi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam AMPPTAP,” beber Methodius.

Baca Juga :  Tak Benar Ada Kompensasi Rp 20 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya