Menanggapi hal itu, Saung selaku pemilik bangunan semi permanen yang terletak di seberang jalan depan Kantor BBPOM Jayapura mengatakan, lokasi bangunan miliknya itu, bukan milik pemerintah, tapi milik pihak Bintang Mas. Mereka pun berjualan dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut atas izin Bintang Mas selaku pemilik lahan.
“Yang berhak membongkar bangunan kami itu hanya pemilik lahan, bukan pemerintah,” tegas Yaung kepada Cendrawasih Pos, Rabu (15/11) sore kemarin.
Yaung menyampaikan keberadaan bangunan semi permanen di depan Pasar Otonon sebenarnya tidak menganggu aktititas pembeli yang ingin masuk ke pasar. Sebab mereka sendiri tidak menjual sayur. “Apalagi bangunan kami ini berada tepat di belakang selokan, dan kami hanya menjual sembako,” ujarnya.
Diapun mengungkapkan pihaknya setiap bulan membayar iuran/sewa kepada pemilik tanah, sebesar Rp 500 ribu, bukti pembayaran tersebutpun diperlihatkan kepada Cendrawasih Pos, dimana pada kwitansi pelunasan ada bubuhan tanda tangan dari pihak Bintang Mas.
“Kami hanya bayar ke pemilik lahan setiap bulan, sementara retribusi harian tidak pernah bayar karena ini bukan lahan milik pemerintah,” ungkapnya.
Yaung sendiri telah bangun di lahan tersebut sejak bulan Maret lalu. Pembangunan lapak semi permanen tersebut dilakukan atas izin Bintang Mas sebagai pemilik lahan. “Bintang Mas kasi izin buka bangunan tapi tidak diperkenankan berjualan sayur,” bebernya.
Sementara itu Sumaleo (36) juga selaku pemilik bangunan liar di luar area Pasar Otonom menyampaikan tidak keberatan apabila pemerintah ingin membongkar lapak milik mereka yang berada di luar area pasar. Hanya saja dirinya meminta agar pemerintah tidak hanya sekedar berintak, tapi harus mencarikan solusi bagi pedagang tersebut.
“Karena kami pernah berjualan didalam, area pasar, tapi tidak tenang karena sedikit sedikit di gusur, mana tempatnya sempit lagi, jadi silahkan bongkar tapi harus ada sosialisasi,” ujarnya.