Mengintip Penanganan Perkara di Pengadilan Militer III-19 Jayapura Selama Tahun 2025
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai kawal depan (voorposf) Mahkamah Agung Republik Indonesia di Wilayah Papua, mampu menyelesaikan ratusan perkara dalam satu tahun, di tengah keterbatasan tenaga hakim.
Laporan: Jimianus Karlodi_ Jayapura
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Secara hirarki organisatoris dan administratif berada di bawah Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepada Cenderawasih Pos, Mayor CHK. James C.D Tetelepta, Sh, MH selaku Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 2025 Pengadilan Militer III-19 Jayapura telah menangani setidaknya 365 perkara.
Dari total 365 perkara hampir semuanya telah diputuskan, meskipun ada sisanya namun tidak terlalu banyak sekira 15-20 perkara itupun akan diputuskan bulan ini (Januari 2026).
Tak dijelaskan secara rinci, penyumbang kasus terbanyak berasal dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan terakhir Angkat Udara (AU).
Adapun alasan AD penyumbang perkara terbanyak yakni, ungkap pria berdarah Ambon tersebut, karena jumlah jauh berbeda dengan satuan yang lainnya (AL dan AU). Jenis kasusnya terbanyak dari reserse, pelanggaran lalulintas (Lalin), Narkotika, penganiayaan dan lainnya.