Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemerintah Provinsi Segera Bentuk Perda Tentang Kendaraan Online

  Selain itu, latar belakang pengemudi angkutan umum konvensional adalah mereka yang bermata pencaharian sebagai pengemudi saja, sementara latar belakang pengemudi angkutan umum online hanya menjadikan aktifitas pengemudi sebagai pekerjaan tambahan dari pekerjaan pokok mereka yang beragam mulai dari Honorer, Karyawan Swalayan hingga pekerjaan lainnya.

  Fakta perbedaan perlakukan dalam pembayaran tersebut tentunya telah menunjukan adanya diskriminasi dalam penegakan Undang Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

  “Selama pemerintah belum buatkan perda terkait tarif transportasi online, maka perselisian di antaran para sopir akan terus terjadi,” kata Emanuel, Minggu (11/8)

  Dikatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan pembentukan peraturan terkait tarif angkutan online tersebut. Ssebab. Perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dibendung, dan memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga untuk menjamin pengguna dari transportasi online ini, maka harus dibuatkan aturan.

Baca Juga :  Peran Jurnalis Papua Diharap Bisa jadi Perekat dan Pemersatu Bangsa.

  “Kami harap Komnas HAM RI maupun Komnas HAM dapat memantau mengawal proses perjuangan sopir- sopir konvensional sebagai bagian dari Pemenuhan terhadap HAM,” pungkasnya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Selain itu, latar belakang pengemudi angkutan umum konvensional adalah mereka yang bermata pencaharian sebagai pengemudi saja, sementara latar belakang pengemudi angkutan umum online hanya menjadikan aktifitas pengemudi sebagai pekerjaan tambahan dari pekerjaan pokok mereka yang beragam mulai dari Honorer, Karyawan Swalayan hingga pekerjaan lainnya.

  Fakta perbedaan perlakukan dalam pembayaran tersebut tentunya telah menunjukan adanya diskriminasi dalam penegakan Undang Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

  “Selama pemerintah belum buatkan perda terkait tarif transportasi online, maka perselisian di antaran para sopir akan terus terjadi,” kata Emanuel, Minggu (11/8)

  Dikatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan pembentukan peraturan terkait tarif angkutan online tersebut. Ssebab. Perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dibendung, dan memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga untuk menjamin pengguna dari transportasi online ini, maka harus dibuatkan aturan.

Baca Juga :  Wujudkan Kampung Mandiri, Tingkatkan Peran Bumkam

  “Kami harap Komnas HAM RI maupun Komnas HAM dapat memantau mengawal proses perjuangan sopir- sopir konvensional sebagai bagian dari Pemenuhan terhadap HAM,” pungkasnya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya