Kemudian, Kepala sekolah (Kepsek) SMP Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Diaspora Kotaraja Patanduk Biring, SS, M.Pd mengatakan bahwa apabila anak muridnya terlibat mengunakan Narkoba maka dengan tegas pihaknya melakukan pemanggilan orang tua yang bersangkutan ke sekolah.
“Pertama kita panggil siswa dan peringati berikan keburukan jika menggunakannya. Kemudian jika kedapatan lagi maka orang tuanya kita panggil di hadapan pemakai dan harus ada pernyataan tegas dari orang tua,” jelasnya.
Namun jika masih kedapatan maka surat pernyataan dilaksanakan yaitu siswa dirumahkan atau tinggal di rumah dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh pihak sekolah.
“Jika siswa sudah dirumahkan tapi masuk sekolah dan masih melakukan hal yang sama maka sekolah mengharuskan yang bersangkutan untuk pindah sekolah,” pungkasnya.
Menanggapi fenomena itu terjadi di kalangan remaja terutama pelajar Polresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan tindakan yang represif sesuai prosedur yang ada.
“Kita mengedepankan tindakan yang represif dan laksanakan disesuaikan sebagaimana prosedur dan aturan hukum yang berlaku, terkait baik pembinaan dalam bentuk rehabilitasi maupun proses hukum hingga penuntutan ke kejaksaan,” jelas Febry.
Dilansir dari laman resmi BNN RI beberapa faktor penyebab seseorang, khususnya remaja, menjadi pecandu atau pengguna zat terlarang adalah: ingin terlihat, solidaritas kelompok/komunitas/geng, menghilangkan rasa sakit dan coba-coba atau ingin tahu.
Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial seseorang. Dampak fisik, psikis dan sosial selalu saling berhubungan erat antara satu dengan lainnya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos