Thursday, May 8, 2025
21.8 C
Jayapura

Belum Dikelola Secara Optimal, Kontribusi Terhadap PAD Masih Rendah

Mencermati Aset-aset Pemprov Papua yang Ada di Sejumlah Kabupaten/Kota

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pusat, dirasakan dampaknya di semua daerah termasuk di Papua. Anggaran tahun ini pun  kembali terancam terkuras lagi dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Ironisnya, banyak aset Pemprov yang bisa menghasilkan PAD, justru kini banyak yang terancam terlantar dan diserobot.

Laporan: Elfira_Jayapura

Pasca pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB), Pemerintah Provinsi Papua melakukan inventarisasi ulang seluruh aset miliknya.  Selain memastikan jumlah aset yang masih ada, langkah ini dilakukan guna menjamin keamanan dan legalitas aset-aset daerah yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Papua.

   Iventarisasi ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua atas arahan Pj Gubernur Papua Ramses Limbong. Kepala BPKAD Papua, Alex Kapisa mengatakan cukup banyak aset Pemprov yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Mulai dari tanah dan bangunan, tanah dan hotel.

Baca Juga :  Freeport Berbagi Praktik Baik Upaya Menjaga Keanekaragaman Hayati di Papua

   Kapisa mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan data aset pemerintah kepada Pj Gubernur Ramses dan mendapat instruksi tegas untuk segera mengamankan semua aset tersebut.

  “Sesuai dengan perintah Pj Gubernur, kami telah melakukan inventarisasi terhadap semua dokumen pendukung seperti sertifikat lahan dan bangunan. Secara yuridis, kami memiliki dokumen lengkap,” kata Kapisa, Senin (5/5).

   “Saat ini kami sedang menyusun rencana pendataan aset pemerintah di semua kabupaten/kota, termasuk nomor sertifikat lahan yang dimiliki,” sambungnya.

   BPKAD juga menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu pengamanan aset pemerintah yang berpotensi disengketakan oleh pihak lain. Alex menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang tidak puas dengan status kepemilikan lahan milik pemerintah, dipersilakan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Isu Penculikan Anak Kembali Picu Penyaniayan 4 Sopir di Yalimo

   “Arahan gubernur sudah jelas, jika tidak puas, maka silahkan tempuh jalur hukum di pengadilan. Bahkan beliau membuka ruang untuk pendekatan hukum adat, namun jika tidak ada titik temu, maka akan diselesaikan melalui hukum positif. Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, pemerintah akan tunduk dan patuh,” ujarnya.

Mencermati Aset-aset Pemprov Papua yang Ada di Sejumlah Kabupaten/Kota

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pusat, dirasakan dampaknya di semua daerah termasuk di Papua. Anggaran tahun ini pun  kembali terancam terkuras lagi dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Ironisnya, banyak aset Pemprov yang bisa menghasilkan PAD, justru kini banyak yang terancam terlantar dan diserobot.

Laporan: Elfira_Jayapura

Pasca pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB), Pemerintah Provinsi Papua melakukan inventarisasi ulang seluruh aset miliknya.  Selain memastikan jumlah aset yang masih ada, langkah ini dilakukan guna menjamin keamanan dan legalitas aset-aset daerah yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Papua.

   Iventarisasi ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua atas arahan Pj Gubernur Papua Ramses Limbong. Kepala BPKAD Papua, Alex Kapisa mengatakan cukup banyak aset Pemprov yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Mulai dari tanah dan bangunan, tanah dan hotel.

Baca Juga :  Kontingen PON Papua Dilepas

   Kapisa mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan data aset pemerintah kepada Pj Gubernur Ramses dan mendapat instruksi tegas untuk segera mengamankan semua aset tersebut.

  “Sesuai dengan perintah Pj Gubernur, kami telah melakukan inventarisasi terhadap semua dokumen pendukung seperti sertifikat lahan dan bangunan. Secara yuridis, kami memiliki dokumen lengkap,” kata Kapisa, Senin (5/5).

   “Saat ini kami sedang menyusun rencana pendataan aset pemerintah di semua kabupaten/kota, termasuk nomor sertifikat lahan yang dimiliki,” sambungnya.

   BPKAD juga menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu pengamanan aset pemerintah yang berpotensi disengketakan oleh pihak lain. Alex menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang tidak puas dengan status kepemilikan lahan milik pemerintah, dipersilakan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Adat Alat Manajemen Membantu Mempercepat Pembangunan di Papua.

   “Arahan gubernur sudah jelas, jika tidak puas, maka silahkan tempuh jalur hukum di pengadilan. Bahkan beliau membuka ruang untuk pendekatan hukum adat, namun jika tidak ada titik temu, maka akan diselesaikan melalui hukum positif. Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, pemerintah akan tunduk dan patuh,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya