Tuesday, September 9, 2025
22.2 C
Jayapura

Lokasi Hidden yang Menjanjikan, Kayu dan Terpal Kini Jadi Pondok

Sementara itu, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao, Sertu Romanus Rof, melalui sambungan telepon juga menjelaskan, terkait perahu bermuatan solar ini awalnya melintas di sungai Kampung Uta. Kebetulan, saat itu dirinya sedang berjalan-jalan ke Pelabuhan Distrik dengan Kepala Distrik. Saat long boat tersebut lewat, long boat berhenti dengan sendiri.

“Perahu ini lewat dan saat itu saya cek. Saya tanya isinya apa? Jawab juru bantu isinya Solar. Karena posisi kami di pelabuhan, sehingga kami arahkan naik ke kantor distrik untuk dimintai keterangan,” tuturnya. “Karena kami lihat muatan sangat banyak. Ternyata memang benar ada 9 ton BBM jenis solar dan beberapa barang milik salah satu pengusaha emas. Karena di atas karton ada nama pemilik barang,” unujarnya menambahkan.

Lanjut dikatakan, temuan ini tengah di dalami, mengingat volume BBM yang diamankan tergolong besar dan diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan. “Kami menduga BBM ini akan dipasok ke lokasi penambangan tanpa izin. Saat ini barang bukti sudah diamankan dan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses selanjutnya,” ujar Sertu Rumanus.

Baca Juga :  Melihat Tradisi Ziarah Kubur Bagi Sebagian Umat Muslim di Kota Jayapura

Sekretaris Distrik, Melky Sedek Snay, menambahkan setelah penahanan long boat bermuatan barang milik oknum pengusaha emas di Timika, pemerintah distrik melakukan pertemuan dengan Babinsa Koramil Kokonao, motoris dan juru bantu Long boat tersebut. “Keterangan dari motoris dan juru bantu sudah diketahui semua termasuk masyarakat,” ujarnya. Long boat tiba sekitar pukul, 12.00 WIT siang di pelabuhan Distrik Mimika Barat Tengah, tep

atnya di Lokasi Kampung Uta dengan muatan Solar sebanyak 9 ton, kurang lebih 270 gen, oli mesin 3 gen, selang air ukuran besar sebanyak 1 gulungan besar, karpet dulang 1 gulungan besar, alat Ecxavator dan bahan makanan.

Menurut keterangan motoris dan juru bantu saat di mintai keterangan mengatakan bahwa, perahu ini diarahkan menuju ke Kampung Wumuka dan akan dibongkar disana, rencananya akan diterima oleh karyawan Exavator untuk selanjutnya dipakai beroperasi tambang ilegal. Adapun long boat yang dipakai mengangkut muatan BBM tersebut milik warga di Timika yang hanya disewa oleh seorang pengusaha emas inisial LK.

Baca Juga :  Kalau Lebih dari Dua Menit Bikin Sketsanya, Itu Berarti Ngarang-Ngarang

Hal ini dibuktikan jelas dengan nama yang tertulis diatas karton yaitu pemilik toko emas dan pemilik toko yang berada di Jalan Ahmad Yani. Lanjut sekretaris, untuk perahu susun kemudian ditahan di pelabuhan Distrik Lokasi Uta hingga pihak Polsek, Pemilik barang-barang tersebut datang ke kantor Distrik Mimika Barat Tengah lokasi Uta untuk bertemu pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao, Sertu Romanus Rof, melalui sambungan telepon juga menjelaskan, terkait perahu bermuatan solar ini awalnya melintas di sungai Kampung Uta. Kebetulan, saat itu dirinya sedang berjalan-jalan ke Pelabuhan Distrik dengan Kepala Distrik. Saat long boat tersebut lewat, long boat berhenti dengan sendiri.

“Perahu ini lewat dan saat itu saya cek. Saya tanya isinya apa? Jawab juru bantu isinya Solar. Karena posisi kami di pelabuhan, sehingga kami arahkan naik ke kantor distrik untuk dimintai keterangan,” tuturnya. “Karena kami lihat muatan sangat banyak. Ternyata memang benar ada 9 ton BBM jenis solar dan beberapa barang milik salah satu pengusaha emas. Karena di atas karton ada nama pemilik barang,” unujarnya menambahkan.

Lanjut dikatakan, temuan ini tengah di dalami, mengingat volume BBM yang diamankan tergolong besar dan diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan. “Kami menduga BBM ini akan dipasok ke lokasi penambangan tanpa izin. Saat ini barang bukti sudah diamankan dan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses selanjutnya,” ujar Sertu Rumanus.

Baca Juga :  Perekutan Polisi Baliem Dipertanyakan

Sekretaris Distrik, Melky Sedek Snay, menambahkan setelah penahanan long boat bermuatan barang milik oknum pengusaha emas di Timika, pemerintah distrik melakukan pertemuan dengan Babinsa Koramil Kokonao, motoris dan juru bantu Long boat tersebut. “Keterangan dari motoris dan juru bantu sudah diketahui semua termasuk masyarakat,” ujarnya. Long boat tiba sekitar pukul, 12.00 WIT siang di pelabuhan Distrik Mimika Barat Tengah, tep

atnya di Lokasi Kampung Uta dengan muatan Solar sebanyak 9 ton, kurang lebih 270 gen, oli mesin 3 gen, selang air ukuran besar sebanyak 1 gulungan besar, karpet dulang 1 gulungan besar, alat Ecxavator dan bahan makanan.

Menurut keterangan motoris dan juru bantu saat di mintai keterangan mengatakan bahwa, perahu ini diarahkan menuju ke Kampung Wumuka dan akan dibongkar disana, rencananya akan diterima oleh karyawan Exavator untuk selanjutnya dipakai beroperasi tambang ilegal. Adapun long boat yang dipakai mengangkut muatan BBM tersebut milik warga di Timika yang hanya disewa oleh seorang pengusaha emas inisial LK.

Baca Juga :  Terbitkan 1.042 Sertifikat HaKI, Pendaftaran HaKI Untuk OAP Gratis

Hal ini dibuktikan jelas dengan nama yang tertulis diatas karton yaitu pemilik toko emas dan pemilik toko yang berada di Jalan Ahmad Yani. Lanjut sekretaris, untuk perahu susun kemudian ditahan di pelabuhan Distrik Lokasi Uta hingga pihak Polsek, Pemilik barang-barang tersebut datang ke kantor Distrik Mimika Barat Tengah lokasi Uta untuk bertemu pemerintah dan masyarakat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/