Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pahami Potensi Pemicu, Tempat Usaha Wajib Punya Sistem Proteksi Kebakaran

Antisipasi Musibah Kebakaran yang Cenderung Beruntun di Kota Jayapura

Musibah kebakaran di Kota Jayapura kembali terjadi secara beruntun dalam satu bulan terakhir ini. Mulai dari  kebakaran di APO Jayapura, belakang Ekspo Waena, Kampung Yoka, Dok V Yapis, Tanah Hitam. Lantas apa yang perlu kembali diingatkan kepada warga supaya kebakaran serupa tidak terjadi lagi? 

Laporan: Abdel Gamel Naser_ Jayapura

Kabid Damkar Kota Jayapura, Feronita S Kirana memberi catatan yang cukup panjang untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya kebakaran yang belakangan cukup marak.

Dikatakan, pemerintah terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat, namun bila tak diindahkan maka musibah dengan kerugian besar akan menanti. Feronita memberi sejumlah catatan yang harus dipahami warga terkait bagaimana cara untuk menghindari musibah kebakaran.

   Pertama adalah jangan menumpuk steker atau colokan listrik pada 1 tempat. Pasalnya ini akan menimbulkan panas berlebihan di satu titik dan berpotensi terjadinya korsleting listrik.    

   Kedua,warga diminta untuk tidak menggunakan peralatan listrik yang tidak memenuhi standar nasional (SNI)  di bidang kelistrikkan dan pastikan instalasi listrik yang terpasang sesuai SNI sebab dari kualitas akan lebih kuat menahan panas.

    Ketiga untuk jangan meninggalkan kompor  dalam keadaan menyala. Harus bisa memastikan peralatan listrik dalam keadaan aman saat akan meninggalkan rumah. Keempat, warga diminta jangan membakar  sampah pada lokasi padat perumahan karena sangat berpotensi terjadi kebakaran apalagi dengan iklim yang kian panas.

Baca Juga :  Pedagang Musiman Jualan di Jalan, Pedagang Dalam Pasar Resah

  Kelima, perlu memastikan mesin kendaraan dalam keadaan mati dan tidak mengoperasikan HP saat melakukan pengisian BBM. Dan ketujuh,  untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan pastikan anak-anak tidak melakukan aktivitas yang berpotensi terjadinya kebakaran.

   “Ini berdasar evaluasi, api cepat membesar karena ada BBM di dalam rumah jadi jika awalnya bisa dikendalikan namun karena cepat membesar akhirnya semakin sulit,” imbuhnya. Lalu untuk dunia usaha, Feronita juga memberi catatan khusus.

    Pertama  tempat usaha telah memenuhi syarat Sistem Proteksi Kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, memastikan pada tempat usaha telah terbentuk Managemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan atau MKKGL. Ketiga, wajib memenuhi dan melengkapi sarana syarat Proteksi Kebakaran yang direkomendasikan oleh pihak Damkar di daerah.

    Keempat, melakukan koordinasi dan komunikasi serta sinergitas bersama pihak Damkar di daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. Untuk point pertama, Feronita masih mengingatkan bahwa syarat Sistem Proteksi Kebakaran meliputi telah terpasangnya beberapa sarana proteksi kebakaran yakni terpasang dan berfungsinya fire alarm, terpasang dan berfungsinya Smoke detector, sprinkler, hidran lapangan, hidran gedung.

   “Lalu tersedia dan terpasangnya APAR pada titik dan lokasi yang benar dan sesuai dengan peruntukkannya,” sambungnya.

   Lainnya adalah terpasang dan berfungsinya sistem diesel pump dan jokey  pump dengan baik dan benar yang terkoneksi dengan sumber air. Kemudian ada pintu darurat yang memenuhi standar serta pintu /tangga darurat/akses bagi petugas Damkar.

Baca Juga :  Mental dan Fisik Harus Kuat, Orang Tua Harus Suport

   Lalu terbangunnya sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik di dalam gedung yang baik, terbangunnya lebar bordes tangga, lebar dan tinggi pintu, jendela sesuai dengan aturan perundangan (bagi bangunan berlantai lebih dari 1 lantai), terpasangnya kompartemen bangunan yang sesuai standar.

   ”Untuk point 2, dalam banyak kasus para pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, rumah sakit, restoran, rumah makan, cafe, pabrik, apotek dan usaha retail lainnya kami beri catatan karena banyak yang belum membentuk MKKGL,” ungkapnya.

   Ini padahal sangat  penting untuk upaya pencegahan dan penanganan kebakaran secara internal yang merupakan upaya preventif yang terbentuk secara terstruktur dan tersistem guna membangun rasa aman dan nyaman dari para pengguna jasa usaha dimaksud.

   “Dalam banyak kasus, kondisi ini diperparah karena tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Damkar di daerah atas penyediaan Sarana Sistem Proteksi Kebakaran oleh para pihak,” cecarnya.

   Sedangkan untuk poin keempat dalam hal upaya pencegahan dan penanganan kebakaran harus terbangun koordinasi, komunikasi dan sinergitas para pihak dengan Damkar di daerah.

   Terakhir menyangkut kondisi alam yang tidak menentukan dimana kondisi cuaca terkadang mengalami panas yang cukup ekstrem, ia meminta untuk tidak membakar sampah atau lahan yang berpotensi  meluas atau kebakaran hebat. “Jika ini semua diperhatikan kami pikir tugas Damkar bisa jauh lebih ringan dan mengeliminir dampak,” tutupnya. (*/tri)

Antisipasi Musibah Kebakaran yang Cenderung Beruntun di Kota Jayapura

Musibah kebakaran di Kota Jayapura kembali terjadi secara beruntun dalam satu bulan terakhir ini. Mulai dari  kebakaran di APO Jayapura, belakang Ekspo Waena, Kampung Yoka, Dok V Yapis, Tanah Hitam. Lantas apa yang perlu kembali diingatkan kepada warga supaya kebakaran serupa tidak terjadi lagi? 

Laporan: Abdel Gamel Naser_ Jayapura

Kabid Damkar Kota Jayapura, Feronita S Kirana memberi catatan yang cukup panjang untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya kebakaran yang belakangan cukup marak.

Dikatakan, pemerintah terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat, namun bila tak diindahkan maka musibah dengan kerugian besar akan menanti. Feronita memberi sejumlah catatan yang harus dipahami warga terkait bagaimana cara untuk menghindari musibah kebakaran.

   Pertama adalah jangan menumpuk steker atau colokan listrik pada 1 tempat. Pasalnya ini akan menimbulkan panas berlebihan di satu titik dan berpotensi terjadinya korsleting listrik.    

   Kedua,warga diminta untuk tidak menggunakan peralatan listrik yang tidak memenuhi standar nasional (SNI)  di bidang kelistrikkan dan pastikan instalasi listrik yang terpasang sesuai SNI sebab dari kualitas akan lebih kuat menahan panas.

    Ketiga untuk jangan meninggalkan kompor  dalam keadaan menyala. Harus bisa memastikan peralatan listrik dalam keadaan aman saat akan meninggalkan rumah. Keempat, warga diminta jangan membakar  sampah pada lokasi padat perumahan karena sangat berpotensi terjadi kebakaran apalagi dengan iklim yang kian panas.

Baca Juga :  “Kalau Tidak Kasih Bantuan, Kasih Kerja Supaya Bisa Hidup Sejahtera”

  Kelima, perlu memastikan mesin kendaraan dalam keadaan mati dan tidak mengoperasikan HP saat melakukan pengisian BBM. Dan ketujuh,  untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan pastikan anak-anak tidak melakukan aktivitas yang berpotensi terjadinya kebakaran.

   “Ini berdasar evaluasi, api cepat membesar karena ada BBM di dalam rumah jadi jika awalnya bisa dikendalikan namun karena cepat membesar akhirnya semakin sulit,” imbuhnya. Lalu untuk dunia usaha, Feronita juga memberi catatan khusus.

    Pertama  tempat usaha telah memenuhi syarat Sistem Proteksi Kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, memastikan pada tempat usaha telah terbentuk Managemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan atau MKKGL. Ketiga, wajib memenuhi dan melengkapi sarana syarat Proteksi Kebakaran yang direkomendasikan oleh pihak Damkar di daerah.

    Keempat, melakukan koordinasi dan komunikasi serta sinergitas bersama pihak Damkar di daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. Untuk point pertama, Feronita masih mengingatkan bahwa syarat Sistem Proteksi Kebakaran meliputi telah terpasangnya beberapa sarana proteksi kebakaran yakni terpasang dan berfungsinya fire alarm, terpasang dan berfungsinya Smoke detector, sprinkler, hidran lapangan, hidran gedung.

   “Lalu tersedia dan terpasangnya APAR pada titik dan lokasi yang benar dan sesuai dengan peruntukkannya,” sambungnya.

   Lainnya adalah terpasang dan berfungsinya sistem diesel pump dan jokey  pump dengan baik dan benar yang terkoneksi dengan sumber air. Kemudian ada pintu darurat yang memenuhi standar serta pintu /tangga darurat/akses bagi petugas Damkar.

Baca Juga :  Alumni SMAN 3 Jayapura Menolak Pergantian Kepsek

   Lalu terbangunnya sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik di dalam gedung yang baik, terbangunnya lebar bordes tangga, lebar dan tinggi pintu, jendela sesuai dengan aturan perundangan (bagi bangunan berlantai lebih dari 1 lantai), terpasangnya kompartemen bangunan yang sesuai standar.

   ”Untuk point 2, dalam banyak kasus para pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, rumah sakit, restoran, rumah makan, cafe, pabrik, apotek dan usaha retail lainnya kami beri catatan karena banyak yang belum membentuk MKKGL,” ungkapnya.

   Ini padahal sangat  penting untuk upaya pencegahan dan penanganan kebakaran secara internal yang merupakan upaya preventif yang terbentuk secara terstruktur dan tersistem guna membangun rasa aman dan nyaman dari para pengguna jasa usaha dimaksud.

   “Dalam banyak kasus, kondisi ini diperparah karena tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Damkar di daerah atas penyediaan Sarana Sistem Proteksi Kebakaran oleh para pihak,” cecarnya.

   Sedangkan untuk poin keempat dalam hal upaya pencegahan dan penanganan kebakaran harus terbangun koordinasi, komunikasi dan sinergitas para pihak dengan Damkar di daerah.

   Terakhir menyangkut kondisi alam yang tidak menentukan dimana kondisi cuaca terkadang mengalami panas yang cukup ekstrem, ia meminta untuk tidak membakar sampah atau lahan yang berpotensi  meluas atau kebakaran hebat. “Jika ini semua diperhatikan kami pikir tugas Damkar bisa jauh lebih ringan dan mengeliminir dampak,” tutupnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya