Tata Penggunaan Rumpon Untuk Memberikan Akses Ruaya Ikan di Laut

Sementara itu, pemerintah menilai, persoalan yang sering dihadapi para nelayan kecil ini tidak lepas dari belum tertatanya penggunaan rumpon serta keterbatasan infrastruktur perikanan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Papua, Iman Djuniawal, menjelaskan bahwa penggunaan rumpon yang tidak teratur justru menghambat pergerakan ikan. Ia mengibaratkan rumpon sebagai halte tempat ikan berkumpul dan beristirahat.

“Kalau rumpon dipasang terlalu banyak dan tidak tertata, ikan akan berkumpul di situ saja dan tidak menyebar ke wilayah lain. Akibatnya, nelayan kecil yang tidak mampu menjangkau lokasi rumpon akan kesulitan mendapatkan ikan,” ujarnya.

Menurutnya, secara regulasi rumpon seharusnya diperuntukkan bagi kapal, bukan nelayan tradisional. Namun, karena faktor kearifan lokal, praktik pemasangan rumpon oleh masyarakat masih diakomodasi.

Baca Juga :  Manfaatkan Alat Seadanya Siswa SMKN 3 Meraup Keuntungan Hingga Jutaan Rupiah

“Ini yang perlu kita benahi. Harus ada pengaturan yang jelas, mulai dari jumlah hingga titik koordinat pemasangan rumpon agar tidak mengganggu jalur pelayaran maupun ruaya ikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, ke depan diperlukan regulasi khusus yang mengatur sistem penempatan rumpon, termasuk memberikan ruang kosong agar ikan tetap bisa masuk ke wilayah tangkap nelayan tradisional.

Selain itu, Iman juga menyoroti keberadaan kapal besar. Ia menyebut, jumlah kapal berizin provinsi relatif sedikit, yakni sekitar 48 unit dengan kapasitas di bawah 30 gross ton (GT). Sementara kapal di atas 30 GT merupakan kewenangan pemerintah pusat dan beroperasi di atas 12 mil laut.

“Kalau ada kapal besar yang masuk ke wilayah di bawah 12 mil, itu pelanggaran dan harus ditindak. Tapi secara umum, 90 persen nelayan kita adalah nelayan tradisional,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Terpilih Harus Tingkatkan SDM Papua

Dalam hal pengawasan, ia mengakui tantangan geografis Papua yang memiliki garis pantai sangat panjang. Karena itu, pendekatan pengawasan berbasis masyarakat melalui kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas) dinilai lebih efektif.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Harus ada kolaborasi dengan masyarakat, Polairud, TNI AL, dan kementerian terkait,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah menilai, persoalan yang sering dihadapi para nelayan kecil ini tidak lepas dari belum tertatanya penggunaan rumpon serta keterbatasan infrastruktur perikanan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Papua, Iman Djuniawal, menjelaskan bahwa penggunaan rumpon yang tidak teratur justru menghambat pergerakan ikan. Ia mengibaratkan rumpon sebagai halte tempat ikan berkumpul dan beristirahat.

“Kalau rumpon dipasang terlalu banyak dan tidak tertata, ikan akan berkumpul di situ saja dan tidak menyebar ke wilayah lain. Akibatnya, nelayan kecil yang tidak mampu menjangkau lokasi rumpon akan kesulitan mendapatkan ikan,” ujarnya.

Menurutnya, secara regulasi rumpon seharusnya diperuntukkan bagi kapal, bukan nelayan tradisional. Namun, karena faktor kearifan lokal, praktik pemasangan rumpon oleh masyarakat masih diakomodasi.

Baca Juga :  Program Prioritas Dinilai Langsung Menyasar Masyarakat Lewat Program Turkam

“Ini yang perlu kita benahi. Harus ada pengaturan yang jelas, mulai dari jumlah hingga titik koordinat pemasangan rumpon agar tidak mengganggu jalur pelayaran maupun ruaya ikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, ke depan diperlukan regulasi khusus yang mengatur sistem penempatan rumpon, termasuk memberikan ruang kosong agar ikan tetap bisa masuk ke wilayah tangkap nelayan tradisional.

Selain itu, Iman juga menyoroti keberadaan kapal besar. Ia menyebut, jumlah kapal berizin provinsi relatif sedikit, yakni sekitar 48 unit dengan kapasitas di bawah 30 gross ton (GT). Sementara kapal di atas 30 GT merupakan kewenangan pemerintah pusat dan beroperasi di atas 12 mil laut.

“Kalau ada kapal besar yang masuk ke wilayah di bawah 12 mil, itu pelanggaran dan harus ditindak. Tapi secara umum, 90 persen nelayan kita adalah nelayan tradisional,” katanya.

Baca Juga :  Dua Hari Jelang Idul Adha, Harga Daging Sapi Lokal Rp140.000 Per Kg

Dalam hal pengawasan, ia mengakui tantangan geografis Papua yang memiliki garis pantai sangat panjang. Karena itu, pendekatan pengawasan berbasis masyarakat melalui kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas) dinilai lebih efektif.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Harus ada kolaborasi dengan masyarakat, Polairud, TNI AL, dan kementerian terkait,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya