Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Jadi Acuan Keberlanjutan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Dari Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD  Provinsi Papua

Sebagai langkah sinkronisasi data untuk rencana percepatan pembangunan di Papua, Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Provinsi Papua, tahun 2025-2045, Selasa (30/1).

Laporan: Elfira-Jayapura

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut evaluasi RPJPD menjadi momentum strategis dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua, menunjukkan bukti transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi perencanaan pembangunan jangka panjang.

  “Yang mana hasil dari evaluasi ini dapat memberikan analisis yang komprehensif dan holistik terhadap capaian pelaksanaan RPJPD Provinsi Papua tahun 2005-2025,” ucap Yohanes kepada wartawan.

  Menurutnya, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan RPJPD. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat berdiskusi, menangkap dan memetakan topik permasalahan.

Baca Juga :  Faktor Pelatih, Main Sepenuh Hati, dan Size yang ”Does Matter”

  Terutama tentang isu strategis dan intervensi kebijakan apa yang akan dilakukan dalam waktu 20 tahun ke depan dengan memperhatikan hasil evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 dan indikator makro pembangunan serta memastikan keselarasan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

  Sebagai contoh, penyelarasan 5 visi RPJPN dan 8 misi RPJPN untuk Indonesia emas tahun 2045. Dimana 5 area transformasi arah pembangunan meliputi transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.

  Kemudian, dalam mencapai sasaran Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dalam RIPPP. “Dengan RPJPD yang terukur dapat menjadi landasan kokoh dalam penyusunan RPJMD teknokratik yang tetap memperhatikan aspek keberpihakan dan penghormatan kepada nilai-nilai adat, budaya dan agama masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya.

Baca Juga :  Demi Kesehatan Gus Dur, Penjual Bilang Habis

  “Pemerintah Provinsi Papua terus berkomitmen dan terbuka menerima semua masukan yang membangun untuk keberhasilan dan kemajuan bersama,” sambungnya.

   Walilo mengatakan jika penyusunan dokumen RPJPD adalah amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. “Namun dalam penyusunannya kita perlu tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Walilo.

Dari Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD  Provinsi Papua

Sebagai langkah sinkronisasi data untuk rencana percepatan pembangunan di Papua, Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Provinsi Papua, tahun 2025-2045, Selasa (30/1).

Laporan: Elfira-Jayapura

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut evaluasi RPJPD menjadi momentum strategis dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua, menunjukkan bukti transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi perencanaan pembangunan jangka panjang.

  “Yang mana hasil dari evaluasi ini dapat memberikan analisis yang komprehensif dan holistik terhadap capaian pelaksanaan RPJPD Provinsi Papua tahun 2005-2025,” ucap Yohanes kepada wartawan.

  Menurutnya, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan RPJPD. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat berdiskusi, menangkap dan memetakan topik permasalahan.

Baca Juga :  Tak Semua Pendaftar Diterima, 65 PTS di Papua Bisa Jadi Alternatif

  Terutama tentang isu strategis dan intervensi kebijakan apa yang akan dilakukan dalam waktu 20 tahun ke depan dengan memperhatikan hasil evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 dan indikator makro pembangunan serta memastikan keselarasan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

  Sebagai contoh, penyelarasan 5 visi RPJPN dan 8 misi RPJPN untuk Indonesia emas tahun 2045. Dimana 5 area transformasi arah pembangunan meliputi transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.

  Kemudian, dalam mencapai sasaran Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dalam RIPPP. “Dengan RPJPD yang terukur dapat menjadi landasan kokoh dalam penyusunan RPJMD teknokratik yang tetap memperhatikan aspek keberpihakan dan penghormatan kepada nilai-nilai adat, budaya dan agama masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Peran Baznas Kendalikan Inflasi

  “Pemerintah Provinsi Papua terus berkomitmen dan terbuka menerima semua masukan yang membangun untuk keberhasilan dan kemajuan bersama,” sambungnya.

   Walilo mengatakan jika penyusunan dokumen RPJPD adalah amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. “Namun dalam penyusunannya kita perlu tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Walilo.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya