Thursday, June 26, 2025
22.8 C
Jayapura

OJK Persilahkan Masyarakat Mengadu Jika Bermasalah dengan Perusahaan Asuransi

JAYAPURA – Tidak ada perusahaan asuransi di Papua yang berada dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK). Hal itu disampaikan Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, melalui Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Mochamad Akbar.

Meski begitu, masyarakat dapat melakukan pengaduan jika memiliki masalah dengan perusahaan asuransi. OJK juga mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih perusahaan asuransi.

“OJK Papua berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perusahaan asuransi. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas perusahaan asuransi dengan menggunakan kanal OJK yang tersedia,” kata Akbar, Selasa (24/6).

Baca Juga :  WALHI Papua Soroti Permasalahan Sampah

Akbar juga memberikan tips untuk memilih perusahaan asuransi yang tepat, yaitu memastikan izin usaha dengan mencari tahu apakah perusahaan asuransi tersebut memiliki izin usaha dari OJK.

Teliti reputasi perusahaan asuransi dan baca ulasan dari pelanggan lain. Kemudian, periksa daftar perusahaan asuransi dengan memastikan perusahaan asuransi tersebut terdaftar di Website OJK.

“Dengan memilih perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi OJK, masyarakat dapat memastikan keamanan finansial mereka dan menghindari risiko penipuan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih perusahaan asuransi yang tepat,” pungkasnya. (dil/fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Mulai 28 Februari Nam Air Tak Beroperasi di Wamena

JAYAPURA – Tidak ada perusahaan asuransi di Papua yang berada dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK). Hal itu disampaikan Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, melalui Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Mochamad Akbar.

Meski begitu, masyarakat dapat melakukan pengaduan jika memiliki masalah dengan perusahaan asuransi. OJK juga mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih perusahaan asuransi.

“OJK Papua berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perusahaan asuransi. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas perusahaan asuransi dengan menggunakan kanal OJK yang tersedia,” kata Akbar, Selasa (24/6).

Baca Juga :  Diskon Tiket Pesawat, Okupansi Penumpang Garuda Meningkat

Akbar juga memberikan tips untuk memilih perusahaan asuransi yang tepat, yaitu memastikan izin usaha dengan mencari tahu apakah perusahaan asuransi tersebut memiliki izin usaha dari OJK.

Teliti reputasi perusahaan asuransi dan baca ulasan dari pelanggan lain. Kemudian, periksa daftar perusahaan asuransi dengan memastikan perusahaan asuransi tersebut terdaftar di Website OJK.

“Dengan memilih perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi OJK, masyarakat dapat memastikan keamanan finansial mereka dan menghindari risiko penipuan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih perusahaan asuransi yang tepat,” pungkasnya. (dil/fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  KKB Berulah Bubarkan Paskibraka dengan Tembakan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya