Friday, March 13, 2026
23.4 C
Jayapura

OJK Gelas Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahean mengatakan,  kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini dapat membentuk perlindungan yang efektif bagi masyarakat di Papua.

“Koordinasi yang kami lakukan  merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat Papua. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha membentuk ketentuan yang secara penuh melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, “ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/4) kemarin.

Diakuinya,  sosialisasi sangatlah penting karena penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Baca Juga :  Penerapan BP2BT Belum Dapat Ditetapkan di Papua

“Kami juga menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi undang-undang  tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK),  khususnya pada kewenangan penyidikan oleh OJK,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan  penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat lebih efektif dan efisien dalam penyelesaiannya.

Sementara itu Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhan menambahkan, sosialisasi seperti ini memang sangat diperlukan karena pihaknya melihat ada kebutuhan penyidik dari pihak kejaksakaan  terkait jasa keuangan.

“Tindak pidana terkait sektor jasa keuangan ini agak rumit, sehingga dibutuhkan indeks diskusi yang lebih mendalam,  agar bisa dipahami secara bersama-sama,”tandasnya. (ana/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  3 Daerah di Papua Alami Inflasi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahean mengatakan,  kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini dapat membentuk perlindungan yang efektif bagi masyarakat di Papua.

“Koordinasi yang kami lakukan  merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat Papua. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha membentuk ketentuan yang secara penuh melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, “ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/4) kemarin.

Diakuinya,  sosialisasi sangatlah penting karena penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Baca Juga :  Awasi PSU, Bawaslu Papua Gandeng Tokoh Agama

“Kami juga menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi undang-undang  tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK),  khususnya pada kewenangan penyidikan oleh OJK,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan  penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat lebih efektif dan efisien dalam penyelesaiannya.

Sementara itu Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhan menambahkan, sosialisasi seperti ini memang sangat diperlukan karena pihaknya melihat ada kebutuhan penyidik dari pihak kejaksakaan  terkait jasa keuangan.

“Tindak pidana terkait sektor jasa keuangan ini agak rumit, sehingga dibutuhkan indeks diskusi yang lebih mendalam,  agar bisa dipahami secara bersama-sama,”tandasnya. (ana/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Dubes: Tidak ada WNI jadi Korban Kerusuhan di PNG

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya