Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak dan Buku Reformasi Perpajakan

JAYAPURA– Bersamaan dengan peringatan Hari Pajak tahun 2021, Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak dan mempublikasikan Buku Cerita di  Balik Reformasi Perpajakan. Rangkaian acara peringatan Hari Pajak diawali dengan upacara, yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Keuangan selaku pembina upacara.

 Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, “M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah dan cepat pada gawai yang mereka miliki.

  ”Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone. M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi  peraturan perpajakan terbaru. Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing,”ungkapnya melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (15/7).

Baca Juga :  PHRI:  Okupansi Hotel di Papua Masih 30 Persen
https://www.radarmerauke.co/ruu-revisi-otsus-resmi-jadi-uu/

 Diakui, M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk  melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga tidak terlambat.

  Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah-kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi  Perpajakan Jiliid III (2016 – 2020). Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti  Administrasi Perpajakan (PSIAP).

    Di acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan kinerja DJP  selama setahun terakhir. Di antaranya realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentuka Tim PSIAP. Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai 106,62 triliun rupiah. 

 Insentif  ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti. Insentif  Nomor SP- 20/2021. Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi  Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Penerbangan Lion Air di Papua Berjalan Normal

 Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,38 triliun .Nilai ini terdiri dari  penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I tahun 2021 sebesar Rp 1.647,1 miliar . Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama  pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku  usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

   Sementara itu, Kekanwil DJP Papua, Papua Barat, Maluku (Papabrama) Arridel Mindra menambahkan,  DJP mengimbau masyarakat supaya terus menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Perlu diketahui bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi Covid-19. Bersama pajak, atasi pandemi, pulihkan ekonomi.(dil/ary)

JAYAPURA– Bersamaan dengan peringatan Hari Pajak tahun 2021, Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak dan mempublikasikan Buku Cerita di  Balik Reformasi Perpajakan. Rangkaian acara peringatan Hari Pajak diawali dengan upacara, yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Keuangan selaku pembina upacara.

 Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, “M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah dan cepat pada gawai yang mereka miliki.

  ”Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone. M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi  peraturan perpajakan terbaru. Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing,”ungkapnya melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (15/7).

Baca Juga :  Faktor Cuaca,  Omzet Pedagang di Pasar Youtefa Turun
https://www.radarmerauke.co/ruu-revisi-otsus-resmi-jadi-uu/

 Diakui, M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk  melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga tidak terlambat.

  Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah-kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi  Perpajakan Jiliid III (2016 – 2020). Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti  Administrasi Perpajakan (PSIAP).

    Di acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan kinerja DJP  selama setahun terakhir. Di antaranya realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentuka Tim PSIAP. Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai 106,62 triliun rupiah. 

 Insentif  ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti. Insentif  Nomor SP- 20/2021. Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi  Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Terus Berupaya Kembangkan Budidaya Ikan  Air Tawar dan Payau

 Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,38 triliun .Nilai ini terdiri dari  penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I tahun 2021 sebesar Rp 1.647,1 miliar . Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama  pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku  usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

   Sementara itu, Kekanwil DJP Papua, Papua Barat, Maluku (Papabrama) Arridel Mindra menambahkan,  DJP mengimbau masyarakat supaya terus menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Perlu diketahui bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi Covid-19. Bersama pajak, atasi pandemi, pulihkan ekonomi.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya