Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemerintah Berikan Relaksasi Pajak 5 Bulan

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendapatan Daerah  memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dari 1 Juli 2021 – 30 November 2021.

 Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Setyo Wahyudi mengatakan, menyikapi kondisi di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Papua memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

 “Keringanan yang kami berikan adalah memberikan relaksasi pajak yaitu bagi setiap masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak tetapi jatuh tempo dan ingin membayar bulan depan tidak dikenakan denda, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Pos, Samsat dan sebagainya,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (6/7) kemarin.

 Diakuinya, relaksasi yang diberikan terhitung mulai dari 1 Juli – 30 November, waktu yang diberikan cukup panjang, yaitu 5 bulan. Diharapkan pada masa pandemic Covid-19 ini dapat meringankan masyarakat yang sedang kesulitan saat ini.

Baca Juga :  Okupansi dan Rute Lion Air Kembali Normal

“Paling tidak masyarakat mendapatkan sedikit keringanan, yaitu relaksasi dari pajak maupun biaya balik nama juga diringankan. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah di saat pandemi Covid-19,” terangnya.

 Pihaknya juga mengimbau kepada setiap masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan  tersebut dengan sebaik-baiknya. (ana/ary)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendapatan Daerah  memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dari 1 Juli 2021 – 30 November 2021.

 Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Setyo Wahyudi mengatakan, menyikapi kondisi di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Papua memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

 “Keringanan yang kami berikan adalah memberikan relaksasi pajak yaitu bagi setiap masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak tetapi jatuh tempo dan ingin membayar bulan depan tidak dikenakan denda, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Pos, Samsat dan sebagainya,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (6/7) kemarin.

 Diakuinya, relaksasi yang diberikan terhitung mulai dari 1 Juli – 30 November, waktu yang diberikan cukup panjang, yaitu 5 bulan. Diharapkan pada masa pandemic Covid-19 ini dapat meringankan masyarakat yang sedang kesulitan saat ini.

Baca Juga :  PT. Pos Fokus Kembangkan Bisnis Pengiriman Paket dan Logistik

“Paling tidak masyarakat mendapatkan sedikit keringanan, yaitu relaksasi dari pajak maupun biaya balik nama juga diringankan. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah di saat pandemi Covid-19,” terangnya.

 Pihaknya juga mengimbau kepada setiap masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan  tersebut dengan sebaik-baiknya. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya