Lanjutnya, BEI telah menyampaikan potensi hutan Papua ke Pemda setempat, termasuk Dinas Lingkungan Hidup agar segera memanfaatkan kesempatan yang ada, untuk mewujudkan bursa carbon di Papua.
Dia menjelaskan, pihaknya sangat berharap potensi-potensi yang ada ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, mengingat kini dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) maka sumber PAD semakin berkurang.
“Untuk pengelolaan Bursa carbon sendiri, telah diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, regulasi yang mana mengharuskan semua perusahaan di bursa melaporkan laporan emisinya artinya pengeluaran emisi itu harus sesuai aturan, jika emisi yang dikeluarkan berlebihan maka perusahaan tersebut wajib hukumnya membeli Bursa Carbon, ” jelasnya.
Contohnya perusahaan seperti apa yang dapat membeli Bursa Carbon, yaitu industri kimia yang mana hanya bisa mengeluarkan emisi carbon sekian persen, namun jika perusahan tersebut melampau batas maka wajib membeli kredit carbon ke lembaga -lembaga yang menjual kredit carbon. (ana/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos