Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Masa Berlaku Meterai 6.000 dan 3.000 Berakhir  31 Desember 2021

Aktivitas pelayanan di Kantor Pos Jayapura, belum lama ini. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Meterai 10.000 sudah diperjualbelikan di setiap Kantor Pos di seluruh Indonesia. Namun Kantor Pos tetap menjual meterai 6.000 dan meterai 3.000.

 Meterai 10.000 ini fungsinya sama dengan meterai lainnya yaitu sebagai pajak atas suatu dokumen. Hanya saja besarannya berbeda-beda. Khusus untuk meterai 10.000 ini akan dikenakan pada dokumen atau kwintasi yang besaranya di atas Rp 5 juta. Sementara di bawah Rp 5 juta bisa dikenakan meterai 6.000 dan meterai 3.000.

 “Untuk kami di Kantor Pos sudah menjual meterai 10.000, termasuk juga meterai 6.000 dan 3.000. Nantinya meterai 6.000 dan 3.000 masa berlakunya akan berakhir pada 31 Desember 2021. Ketika masa berlaku habis maka kami tidak menjual meterai tersebut, nantinya akan dijual meterai dengan nominal 6.000 plus 3.000 atau 6.000 plus 6.000,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/2) kemarin.

Baca Juga :  Harga Sayur di Pasar Sudah Kembali Normal

 Diakuinya, bagi masyarakat yang ingin membeli meterai 10.000 ribu sudah tersedia di seluruh Kantor Pos baik di Sentani, Abepura dan Jayapura. Bahkan dapat dibeli juga di Agent Pos. Sementara harga meterai 10.000 sendiri dihargai Rp 10 ribu/lembar.

“Khusus untuk meterai kami menjual sesuai dengan nominal dari meterai itu sendiri, namun jika pembeliannya dilakukan diluar dari Kantor Pos, secara otomatis harganya berbeda dan hal ini tidak diatur oleh kami,” terangnya. (ana/ary)

Aktivitas pelayanan di Kantor Pos Jayapura, belum lama ini. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Meterai 10.000 sudah diperjualbelikan di setiap Kantor Pos di seluruh Indonesia. Namun Kantor Pos tetap menjual meterai 6.000 dan meterai 3.000.

 Meterai 10.000 ini fungsinya sama dengan meterai lainnya yaitu sebagai pajak atas suatu dokumen. Hanya saja besarannya berbeda-beda. Khusus untuk meterai 10.000 ini akan dikenakan pada dokumen atau kwintasi yang besaranya di atas Rp 5 juta. Sementara di bawah Rp 5 juta bisa dikenakan meterai 6.000 dan meterai 3.000.

 “Untuk kami di Kantor Pos sudah menjual meterai 10.000, termasuk juga meterai 6.000 dan 3.000. Nantinya meterai 6.000 dan 3.000 masa berlakunya akan berakhir pada 31 Desember 2021. Ketika masa berlaku habis maka kami tidak menjual meterai tersebut, nantinya akan dijual meterai dengan nominal 6.000 plus 3.000 atau 6.000 plus 6.000,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/2) kemarin.

Baca Juga :  Kantor Pos Jayapura Terima Pengiriman Barang Pindahan dan Logistik

 Diakuinya, bagi masyarakat yang ingin membeli meterai 10.000 ribu sudah tersedia di seluruh Kantor Pos baik di Sentani, Abepura dan Jayapura. Bahkan dapat dibeli juga di Agent Pos. Sementara harga meterai 10.000 sendiri dihargai Rp 10 ribu/lembar.

“Khusus untuk meterai kami menjual sesuai dengan nominal dari meterai itu sendiri, namun jika pembeliannya dilakukan diluar dari Kantor Pos, secara otomatis harganya berbeda dan hal ini tidak diatur oleh kami,” terangnya. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya