Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

WP Badan Masih Beroperasi, Wajib Bayar Pajak

JAYAPURA – Di masa pandemi Covid-19 ini, target penerimaan negara melalui pajak,  baik Wajib Pajak (WP) Badan dan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sangat menurun, karena perekonomian juga kena imbasnya tidak hanya di bidang kesehatan. Hampir semua sektor usaha mengalami tekanan yang besar akibat Covid-19.

 Menyikapi hal ini, pemerintah memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi  melalui perpanjangan insentif pajak berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak dan relaksasi pelayanan pajak. 

   Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama)  Arridel Mindra mengatakan, perpanjangan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 ini untuk membantu WP supaya tetap eksis dan mau membayar kewajibannya.

Baca Juga :  Pertamina Harap Juara AJP 2024 Papua-Maluku Masuk Kategori Nasional

  Di masa pandemi Covid-19 ini, memang target penerimaan pajak negara belum optimal terealisasi, karena masih ada pengusaha yang belum bisa menjalankan usahanya secara maksimal, tentu hal ini akan mengurangi pemasukan negara.

  Oleh karena itu pihaknya tetap mendorong pemulihan ekonomi dengan memberikan semangat kepada perusahaan yang masih beroperasi  untuk tetap membayar kewajibannya membayar pajak, karena ini untuk membantu negara dalam membiayai pembangunan, kesehatan dan lainnya.

  “Usaha itulah yang kami lakukan sesuai kebijakan pusat. Kami terus mendorong WP pajak yang masih eksis dalam menjalankan usahanya untuk tetap membayar pajak sesuai aturan. Selain dari kebijakan insentif pajak yang telah diperpanjang sampai akhir tahun,”ungkapnya, Senin (28/6) lalu.

Baca Juga :  Klinik Lazaro Soft Opening Awal Bulan Depan

  Diakui, selama pandemi Covid-19 pelayanan perpajakan juga dilakukan ada yang secara online. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu WP dalam menjalankan kewajibannya bisa memanfaatkan layanan online tersebut.

 Selain  itu, biasanya dari Kanwil DJP Papabrama juga melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah,  tapi sekarang dibatasi akibat adanya pandemi Covid-19.

  Pihaknya juga ingatkan ke wajib pajak jangan main-main dengan perpajakan, karena jika terbukti tetap dikenakan tindak pidana perpajakan.(dil/ary)

JAYAPURA – Di masa pandemi Covid-19 ini, target penerimaan negara melalui pajak,  baik Wajib Pajak (WP) Badan dan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sangat menurun, karena perekonomian juga kena imbasnya tidak hanya di bidang kesehatan. Hampir semua sektor usaha mengalami tekanan yang besar akibat Covid-19.

 Menyikapi hal ini, pemerintah memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi  melalui perpanjangan insentif pajak berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak dan relaksasi pelayanan pajak. 

   Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama)  Arridel Mindra mengatakan, perpanjangan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 ini untuk membantu WP supaya tetap eksis dan mau membayar kewajibannya.

Baca Juga :  Pengiriman Ikan Mujair Sentani ke Luar Daerah Menurun

  Di masa pandemi Covid-19 ini, memang target penerimaan pajak negara belum optimal terealisasi, karena masih ada pengusaha yang belum bisa menjalankan usahanya secara maksimal, tentu hal ini akan mengurangi pemasukan negara.

  Oleh karena itu pihaknya tetap mendorong pemulihan ekonomi dengan memberikan semangat kepada perusahaan yang masih beroperasi  untuk tetap membayar kewajibannya membayar pajak, karena ini untuk membantu negara dalam membiayai pembangunan, kesehatan dan lainnya.

  “Usaha itulah yang kami lakukan sesuai kebijakan pusat. Kami terus mendorong WP pajak yang masih eksis dalam menjalankan usahanya untuk tetap membayar pajak sesuai aturan. Selain dari kebijakan insentif pajak yang telah diperpanjang sampai akhir tahun,”ungkapnya, Senin (28/6) lalu.

Baca Juga :  Perpanjangan Insentif Pajak Demi Eksistensi WP dan PEN

  Diakui, selama pandemi Covid-19 pelayanan perpajakan juga dilakukan ada yang secara online. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu WP dalam menjalankan kewajibannya bisa memanfaatkan layanan online tersebut.

 Selain  itu, biasanya dari Kanwil DJP Papabrama juga melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah,  tapi sekarang dibatasi akibat adanya pandemi Covid-19.

  Pihaknya juga ingatkan ke wajib pajak jangan main-main dengan perpajakan, karena jika terbukti tetap dikenakan tindak pidana perpajakan.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya