Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Perpanjangan Insentif Pajak Demi Eksistensi WP dan PEN

JAYAPURA-Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak (WP) terdampak corona atau Covid-19. 

  Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk WP terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan seharusnya berakhir bulan Juni ini, namun pemerintah mengambil kebijakan memperpanjang hingga Desember 2021.

 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura Haris Fauzan Mustofa mengatakan, perpanjangan  fasilitas insentif perpajakan diberikan untuk membantu WP dalam menghadapi situasi pandemi, dengan harapan agar usaha terus bisa bertahan bahkan terus menjalankan usahanya, sehingga ekonomi bisa berjalan dengan baik walaupun  di masa pandemi.

 Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi pemerintah dalam menjalankan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, pelaku usaha harus bisa terus eksis dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga :  UPI Ikan Asap di Hamadi Berstandar KKP

 “Kami mengimbau agar fasilitas insentif tersebut bisa dimanfaatkan oleh WP, sehingga membantu meringankan beban WP dan membantu likuiditas dalam kegiatan usaha. Dengan usaha yang terus berjalan diharapkan potensi pajak terus terjaga di masa mendatang,”jelasnya, Kamis(24/6).

 Sementara itu, General Manager SAGA grup wilayah Jayapura Harri Manuputty menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintah melalui kementerian Keuangan RI, karena  perpanjangan periode insentif ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19, sehingga pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir tahun. (dil/ary)

JAYAPURA-Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak (WP) terdampak corona atau Covid-19. 

  Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk WP terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan seharusnya berakhir bulan Juni ini, namun pemerintah mengambil kebijakan memperpanjang hingga Desember 2021.

 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura Haris Fauzan Mustofa mengatakan, perpanjangan  fasilitas insentif perpajakan diberikan untuk membantu WP dalam menghadapi situasi pandemi, dengan harapan agar usaha terus bisa bertahan bahkan terus menjalankan usahanya, sehingga ekonomi bisa berjalan dengan baik walaupun  di masa pandemi.

 Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi pemerintah dalam menjalankan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, pelaku usaha harus bisa terus eksis dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga :  Libur Lebaran Mendongkrak Pendapataan Pelaku Usaha Wisata

 “Kami mengimbau agar fasilitas insentif tersebut bisa dimanfaatkan oleh WP, sehingga membantu meringankan beban WP dan membantu likuiditas dalam kegiatan usaha. Dengan usaha yang terus berjalan diharapkan potensi pajak terus terjaga di masa mendatang,”jelasnya, Kamis(24/6).

 Sementara itu, General Manager SAGA grup wilayah Jayapura Harri Manuputty menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintah melalui kementerian Keuangan RI, karena  perpanjangan periode insentif ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19, sehingga pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir tahun. (dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya