Sementara Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo menyampaikan, seluruh aset yang diserahkan, baik yang telah terbangun maupun yang masih dalam tahap pembangunan, kini resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Menurutnya, penyerahan aset tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang dan dilengkapi dengan dokumen administrasi yang lengkap. “Aset yang diserahkan mencakup aset bergerak dan tidak bergerak, dan seluruh dokumennya lengkap. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tabo.
Ia menilai, proses penyerahan aset ini menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam konteks pemekaran daerah. Sebab, banyak aset pemerintah, pegawai, ASN atau organisasi kelembagaan lain yang tidak menyerahkan kepada pemerintah.
“Masih ada praktik di beberapa tempat di mana aset pegawai, maupun kelembagaan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah baru. Hal tersebut jelas keliru dan bertentangan dengan aturan,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sementara Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo menyampaikan, seluruh aset yang diserahkan, baik yang telah terbangun maupun yang masih dalam tahap pembangunan, kini resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Menurutnya, penyerahan aset tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang dan dilengkapi dengan dokumen administrasi yang lengkap. “Aset yang diserahkan mencakup aset bergerak dan tidak bergerak, dan seluruh dokumennya lengkap. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tabo.
Ia menilai, proses penyerahan aset ini menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam konteks pemekaran daerah. Sebab, banyak aset pemerintah, pegawai, ASN atau organisasi kelembagaan lain yang tidak menyerahkan kepada pemerintah.
“Masih ada praktik di beberapa tempat di mana aset pegawai, maupun kelembagaan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah baru. Hal tersebut jelas keliru dan bertentangan dengan aturan,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos