Friday, January 3, 2025
26.7 C
Jayapura

Pilkada 2024 Dicap Buruk

JAYAPURA-Pesta Demokrasi Pemilihan Ke­ pala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah ber­ langsung pada 27 November 2024. Pilkada kali ini merupakan rangkaian lanjutan dari pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Methodius Kossay, mengatakan pelaksanaan Pilkada 2024 sangat berbeda dengan peeiode periode sebelumnnya dimana tingkat kecurangan terjadi cukup signifikan. Kecurangan ini tidak hanya dilakukan peserta pemilu, tapi juga penyelenggara mau- pun masyarakat.

Diakuinya bahwa pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia tidak luput dari masalah kecurangan sehingga tidak jarang hasil yang diputuskan KPU harus berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Agenda Kedewanan Tak Ganggu Evaluasi APBD Perubahan

Namun tahun 2024 menjadi sejarah pelaksanaan pilkada yang sangat brutal itu dan ini dibuktikan dengan banyaknya permohonan perselisihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.

Ia mencatat jumlah permononan perselisihan di MK saat ini mencapai 283 permohonan yang diterima. Dengan rincian 136 permohonan diajukan secara daring melalui simpel. Mkri.id, kemudian 147 lainnya diajukan secara langsung melalui kepaniteraan MK.

Saya mencatat dari 283 permohonan di MK 16 Perselisihan diantaranya hasil pemilihan gubernur, 218 perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 49 perselisihan hasil pemilihan wali kota,” jelasnya Minggu (29/12).

Dikatakan dari gugatan ini memberikan dua point penting yang harus diperhatikan. Perta- ma, evaluasi yang konstruktif dan komprehensif bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah. Kedua, tantangan dan ujian bagi MK dalam memulihkan kepercayaan publik pasca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai kontroversial.

Baca Juga :  Masih Muncul Api, Semburan Gas Muncul dari Kedalaman 28 Meter

JAYAPURA-Pesta Demokrasi Pemilihan Ke­ pala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah ber­ langsung pada 27 November 2024. Pilkada kali ini merupakan rangkaian lanjutan dari pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Methodius Kossay, mengatakan pelaksanaan Pilkada 2024 sangat berbeda dengan peeiode periode sebelumnnya dimana tingkat kecurangan terjadi cukup signifikan. Kecurangan ini tidak hanya dilakukan peserta pemilu, tapi juga penyelenggara mau- pun masyarakat.

Diakuinya bahwa pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia tidak luput dari masalah kecurangan sehingga tidak jarang hasil yang diputuskan KPU harus berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Pemerintah Didesak Tak Berikan Izin Pendirian Cafe di Pinggir Laut

Namun tahun 2024 menjadi sejarah pelaksanaan pilkada yang sangat brutal itu dan ini dibuktikan dengan banyaknya permohonan perselisihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.

Ia mencatat jumlah permononan perselisihan di MK saat ini mencapai 283 permohonan yang diterima. Dengan rincian 136 permohonan diajukan secara daring melalui simpel. Mkri.id, kemudian 147 lainnya diajukan secara langsung melalui kepaniteraan MK.

Saya mencatat dari 283 permohonan di MK 16 Perselisihan diantaranya hasil pemilihan gubernur, 218 perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 49 perselisihan hasil pemilihan wali kota,” jelasnya Minggu (29/12).

Dikatakan dari gugatan ini memberikan dua point penting yang harus diperhatikan. Perta- ma, evaluasi yang konstruktif dan komprehensif bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah. Kedua, tantangan dan ujian bagi MK dalam memulihkan kepercayaan publik pasca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai kontroversial.

Baca Juga :  Masih Muncul Api, Semburan Gas Muncul dari Kedalaman 28 Meter

Berita Terbaru

Artikel Lainnya