Thursday, December 18, 2025
25.8 C
Jayapura

Empat ASN Jadi Tersangka

“Pokja Pemilihan tidak mempedomani ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam melakukan tahapan dan proses evaluasi, sehingga hasil pemilihan itu menjadi tidak akuntabel,” katanya.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 2, ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang kitab Undang-Undang hukum tentang undang-undang pemerasan tindak pidana korupsi.

“Akibat perbuatannya, mereka memperkaya oran lain,” kata Nixon.

Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan saksi yang telah diperiksa 27 orang.

“Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, dari mereka nanti akan diketahui siapa tersangka lainnya,”.

Baca Juga :  Di Ilaga, Dua KKB dan Satu Tukang Ojek Tewas

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menjelaskan bahwa, perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan, lalu ditemukanlah empat orang ini.

“Fakta perbuatannya memenuhi unsur, kemudian kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 28 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Oktober, sambil menunggu proses pelimpahan di pengadilan. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Pokja Pemilihan tidak mempedomani ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam melakukan tahapan dan proses evaluasi, sehingga hasil pemilihan itu menjadi tidak akuntabel,” katanya.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 2, ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang kitab Undang-Undang hukum tentang undang-undang pemerasan tindak pidana korupsi.

“Akibat perbuatannya, mereka memperkaya oran lain,” kata Nixon.

Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan saksi yang telah diperiksa 27 orang.

“Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, dari mereka nanti akan diketahui siapa tersangka lainnya,”.

Baca Juga :  MRP Temukan Fakta Dana Otsus Belum Tepat Sasaran

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menjelaskan bahwa, perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan, lalu ditemukanlah empat orang ini.

“Fakta perbuatannya memenuhi unsur, kemudian kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 28 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Oktober, sambil menunggu proses pelimpahan di pengadilan. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya