Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tilep Pajak, Direktur PT TLJ di Nabire Dituntut 2 Tahun

SENTANI -Pengusaha berinisial HD, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi tuntutan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Nabire. Sebab, HD diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Hal ini dikatakan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Haris Fauzan Mustofa, Kamis (31/8).

“Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku, terhadap Wajib Pajak atas nama PT TLJ, dimana HD duduk sebagai Direktur. Wajib Pajak tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang  Nomor 6 Tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009, karena pada tahun pajak 2016 s.d 2017 dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.701.013.943 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah),”ungkapnya.

Baca Juga :  RHP Cup I Mencari Titisan Boaz Solossa

Diakui, dalam persidangan perkara dengan nomor register 47/Pid.Sus/2023/PN Nab, yang dilakukan pada hari Selasa (29/08/2023) di Pengadilan Negeri Nabire, jaksa menuntut terdakwa HD dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan perintah terdakwa ditahan dalam rumah tahanan.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa HD sebesar 2 (dua) kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (Rp. 1.701.013.943,-) sebesar Rp. 3.402.027.886,- (tiga miliar empat ratus dua juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, terdakwa dipidana dengan Pidana Penjara.

Reporter: Priyadi

SENTANI -Pengusaha berinisial HD, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi tuntutan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Nabire. Sebab, HD diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Hal ini dikatakan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Haris Fauzan Mustofa, Kamis (31/8).

“Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku, terhadap Wajib Pajak atas nama PT TLJ, dimana HD duduk sebagai Direktur. Wajib Pajak tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang  Nomor 6 Tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009, karena pada tahun pajak 2016 s.d 2017 dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.701.013.943 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah),”ungkapnya.

Baca Juga :  Bapenda Gelar Kegiatan Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Diakui, dalam persidangan perkara dengan nomor register 47/Pid.Sus/2023/PN Nab, yang dilakukan pada hari Selasa (29/08/2023) di Pengadilan Negeri Nabire, jaksa menuntut terdakwa HD dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan perintah terdakwa ditahan dalam rumah tahanan.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa HD sebesar 2 (dua) kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (Rp. 1.701.013.943,-) sebesar Rp. 3.402.027.886,- (tiga miliar empat ratus dua juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, terdakwa dipidana dengan Pidana Penjara.

Reporter: Priyadi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya