Tuesday, April 29, 2025
27.7 C
Jayapura

Aktivitas Kota Dikembalikan hingga Pukul 22.00 WIT

BTM Belum Diperbolehkan, Masih Belajar Daring dari Rumah

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., bersepakat bersama Forkopimda Kota Jayapura, serta seluruh stakeholder terkait lainnya bahwa waktu aktivitas masyarakat dan ekonomi di Kota Jayapura dimulai pada pukul 6.00 WIT hingga 22.00 WIT.

Hal ini disepakati dalam Rapat Pemkot Jayapura bersama Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya dalam evaluasi dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, di kantor Wali Kota Jayapura, Senin (30/8) kemarin.

“Pelaku usaha mulai dari warung, toko, kafe, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan untuk membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIT. namun dengan tetap mematuhi dengan ketat protokol kesehatan. Termasuk juga bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan malam, spa, salon, tempat cukur rambut, bar, yang beroperasi mesti mengikuti instruksi wali kota,” ungkap Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., membacakan kesimpulan Rapat Forkopimda, Senin (30/8) kemarin.

Baca Juga :  Arang, Abu dan Pecahan Lampu Diamankan

Dengan pembatasan waktu aktivitas yang telah disepakati bersama ini, maka warga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIT. Kecuali bagi pelayanan kesehatan, tugas yang berkaitan dengan Covid-19, maupun kegiatan pemerintahan yang bersifat darurat (urgent). “Operasi terpadu penertiban kegiatan masyarakat di atas pukul 22.00 WIT akan dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, mesikipun pemerintah pusat telah memberi sinyal agar belajar tatap muka (BTM) segera dapat dilakukan di sekolah, nampaknya Pemkot Jayapura belum mau terburu-buru. Berdasarkan kesepakatan bersama itu, BTM belum diperbolehkan sepanjang bulan September. 

“TK, PAUD, SD, dan SMP tetap belajar daring dari rumah, dimana kita terus melihat perkembangan kasus di September. Kalau kasus terus turun, maka per 1 Oktober BTM kita lakukan khusus SD dan SMP dulu,” jelasnya. (gr/ana/nat)

Baca Juga :  83 Kali Gempa Guncang Mamberamo Raya

BTM Belum Diperbolehkan, Masih Belajar Daring dari Rumah

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., bersepakat bersama Forkopimda Kota Jayapura, serta seluruh stakeholder terkait lainnya bahwa waktu aktivitas masyarakat dan ekonomi di Kota Jayapura dimulai pada pukul 6.00 WIT hingga 22.00 WIT.

Hal ini disepakati dalam Rapat Pemkot Jayapura bersama Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya dalam evaluasi dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, di kantor Wali Kota Jayapura, Senin (30/8) kemarin.

“Pelaku usaha mulai dari warung, toko, kafe, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan untuk membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIT. namun dengan tetap mematuhi dengan ketat protokol kesehatan. Termasuk juga bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan malam, spa, salon, tempat cukur rambut, bar, yang beroperasi mesti mengikuti instruksi wali kota,” ungkap Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., membacakan kesimpulan Rapat Forkopimda, Senin (30/8) kemarin.

Baca Juga :  Tak Hanya Telephone, Masyarakat di Kampung 3T Sudah Bisa Video Call

Dengan pembatasan waktu aktivitas yang telah disepakati bersama ini, maka warga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIT. Kecuali bagi pelayanan kesehatan, tugas yang berkaitan dengan Covid-19, maupun kegiatan pemerintahan yang bersifat darurat (urgent). “Operasi terpadu penertiban kegiatan masyarakat di atas pukul 22.00 WIT akan dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, mesikipun pemerintah pusat telah memberi sinyal agar belajar tatap muka (BTM) segera dapat dilakukan di sekolah, nampaknya Pemkot Jayapura belum mau terburu-buru. Berdasarkan kesepakatan bersama itu, BTM belum diperbolehkan sepanjang bulan September. 

“TK, PAUD, SD, dan SMP tetap belajar daring dari rumah, dimana kita terus melihat perkembangan kasus di September. Kalau kasus terus turun, maka per 1 Oktober BTM kita lakukan khusus SD dan SMP dulu,” jelasnya. (gr/ana/nat)

Baca Juga :  Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya