Tuesday, April 16, 2024
29.7 C
Jayapura

Tipu Ratusan Juta Rupiah, Seorang Kontraktor Ditangkap

MERAUKE-Karena diduga melakukan penipuan kepada 103 warga di Distrik Pantai Kasuasi dan Distrik Suator Kabupaten Asmat, seorang pengusaha di bidang  kelistrikan berinisial BL berhasil ditangkap. Yang bersangkutan  berhasil ditangkap di Manado setelah berusaha melarikan diri ke daerah tersebut. 

   Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis  Lambertus Palpialy, S.Sos, dihubungi lewat telepon selulernya membenarkan penangkapan  yang dilakukan pihaknya terhadap bersangkutan di Manado. “Yang bersangkutan sudah kita tangkap di Manado setelah mendapatkan informasi jika  sedang bersembunyi disana,” katanya. 

   Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Asmat  untuk menjalani proses hukumnya lebih lanjut. Menurut  Kasat Reskrim, kasus penipuan sekaligus penggelapan ini dilakukan tersangka  berawal saat  pemerintah Kabupaten Asmat melalui Perindakop berkerja sama dengan PLN dengan membuat kontrak untuk operasional listrik nantinya ditangani langsung oleh PLN.

Baca Juga :  Bupati Hengky: Tidak Ada Politik Balas Dendam!

   Sebab, selama ini  listrik di kedua kampung tersebut dibiayai oleh Perindakop.  Setelah melakukan kontrak dengan PLN, PLN kemudian minta agar semua rumah atau pelanggan harus ada SLO.  “Nah, SLO ini yang mengarah ke kontraktor. Kemudian melakukan kontrak dengan kontraktor dalam hal ini tersangka. Setelah dengan PLN, kemudian tersangka  mengambil uang  ke pelanggan sebanyak  103  orang,” katanya.  

  Namun setelah mengambil uang  tersebut, tersangka langsung  menghilang dari Asmat sejak tahun 2018 lalu  hingga dia ditangkap tersebut.  “Dari penyelidikan  yang kita lakukan,  besarnya uang yang diambil tersangka dari masyarakat sekitar Rp 412 juta.  Tapi ini masih terus kita dalami,” tandasnya.

Baca Juga :  Korem dan Kodim Berbagi Sembako

   Atas perbuatannya  tersebut, tambah Kasat Reskrim Elvis Lambert  Palpialy, tersangka  dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal  372 dan pasal 376  KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ulo/tri)   

MERAUKE-Karena diduga melakukan penipuan kepada 103 warga di Distrik Pantai Kasuasi dan Distrik Suator Kabupaten Asmat, seorang pengusaha di bidang  kelistrikan berinisial BL berhasil ditangkap. Yang bersangkutan  berhasil ditangkap di Manado setelah berusaha melarikan diri ke daerah tersebut. 

   Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis  Lambertus Palpialy, S.Sos, dihubungi lewat telepon selulernya membenarkan penangkapan  yang dilakukan pihaknya terhadap bersangkutan di Manado. “Yang bersangkutan sudah kita tangkap di Manado setelah mendapatkan informasi jika  sedang bersembunyi disana,” katanya. 

   Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Asmat  untuk menjalani proses hukumnya lebih lanjut. Menurut  Kasat Reskrim, kasus penipuan sekaligus penggelapan ini dilakukan tersangka  berawal saat  pemerintah Kabupaten Asmat melalui Perindakop berkerja sama dengan PLN dengan membuat kontrak untuk operasional listrik nantinya ditangani langsung oleh PLN.

Baca Juga :  Jemput Bola, Ratusan Warga Ilwayab Peroleh Layanan SKCK

   Sebab, selama ini  listrik di kedua kampung tersebut dibiayai oleh Perindakop.  Setelah melakukan kontrak dengan PLN, PLN kemudian minta agar semua rumah atau pelanggan harus ada SLO.  “Nah, SLO ini yang mengarah ke kontraktor. Kemudian melakukan kontrak dengan kontraktor dalam hal ini tersangka. Setelah dengan PLN, kemudian tersangka  mengambil uang  ke pelanggan sebanyak  103  orang,” katanya.  

  Namun setelah mengambil uang  tersebut, tersangka langsung  menghilang dari Asmat sejak tahun 2018 lalu  hingga dia ditangkap tersebut.  “Dari penyelidikan  yang kita lakukan,  besarnya uang yang diambil tersangka dari masyarakat sekitar Rp 412 juta.  Tapi ini masih terus kita dalami,” tandasnya.

Baca Juga :  Pusat Gelontorkan Dana Desa Rp 808 Miliar

   Atas perbuatannya  tersebut, tambah Kasat Reskrim Elvis Lambert  Palpialy, tersangka  dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal  372 dan pasal 376  KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya