Dua Pelaku Pembantaian Pendulang Segera Disidang

JAYAPURA  Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, dua pelaku kasus pembantaian para pendulang di Yahukimo pada 16 Oktober 2023 lalu ini tak lama lagi akan memasuki proses persidangan.  Ini setelah seluruh proses penyidikannya rampung dan pada Senin (27/5) berkas dan tersangka kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kasat Reskrim Polres Yahukimo Iptu Dr Tantu Usam mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan yakni YH dan AP. Keduanya merupakan pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Hanya meski sama – sama berstatus KKB  namun keduanya beda kepemimpinan. Untuk AP merupakan anggota KKB dari kelompok pimpinan Kopi Tua Heluka sedangkan YH merupakan anggota kelompok Yotam Bugiangge.

Namun keduanya sama-sama dikenal sadis dan tak segan-segan melakukan pembunuhan. Disini dari perbuatan keduanya, penyidik menjerat pelaku dengan pasa yang sama, AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 AYat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Sementara keterangan lain disampaikan bahwa AP dan YH ditangkap pada 11 April 2024 lalu saat keduanya berada di kawasan Kali Wo Distrik Dekai, Yahukimo.

“AP dan YH berhasil ditangkap sedangkan dua rekan lainya tewas usai terlibat ketika kontak senjata,” beber kasat.

Tantu menyampaikan bahwa dari kasus pembantaian para penambang ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Ada 13 pelaku yang telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang. “13 pelaku dan sudah diterbitkan DPO adalah LK, YM, SM, AG, YG, PN, TK, YN, PM, LN, T, W dan WG,” beber Kasat.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya dilaporkan bahwa ada 13 orang pendulang emas di Yahukimo tewas secara mengenaskan usai dibantai KKB. Untungnya dari kasus ini ada sejumlah korban lainnya yang berhasil melarikan diri dan menyelamatkan diri meski beberapa hari kemudian barulah ditemukan. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA  Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, dua pelaku kasus pembantaian para pendulang di Yahukimo pada 16 Oktober 2023 lalu ini tak lama lagi akan memasuki proses persidangan.  Ini setelah seluruh proses penyidikannya rampung dan pada Senin (27/5) berkas dan tersangka kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kasat Reskrim Polres Yahukimo Iptu Dr Tantu Usam mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan yakni YH dan AP. Keduanya merupakan pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Hanya meski sama – sama berstatus KKB  namun keduanya beda kepemimpinan. Untuk AP merupakan anggota KKB dari kelompok pimpinan Kopi Tua Heluka sedangkan YH merupakan anggota kelompok Yotam Bugiangge.

Namun keduanya sama-sama dikenal sadis dan tak segan-segan melakukan pembunuhan. Disini dari perbuatan keduanya, penyidik menjerat pelaku dengan pasa yang sama, AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 AYat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Sementara keterangan lain disampaikan bahwa AP dan YH ditangkap pada 11 April 2024 lalu saat keduanya berada di kawasan Kali Wo Distrik Dekai, Yahukimo.

“AP dan YH berhasil ditangkap sedangkan dua rekan lainya tewas usai terlibat ketika kontak senjata,” beber kasat.

Tantu menyampaikan bahwa dari kasus pembantaian para penambang ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Ada 13 pelaku yang telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang. “13 pelaku dan sudah diterbitkan DPO adalah LK, YM, SM, AG, YG, PN, TK, YN, PM, LN, T, W dan WG,” beber Kasat.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya dilaporkan bahwa ada 13 orang pendulang emas di Yahukimo tewas secara mengenaskan usai dibantai KKB. Untungnya dari kasus ini ada sejumlah korban lainnya yang berhasil melarikan diri dan menyelamatkan diri meski beberapa hari kemudian barulah ditemukan. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya