Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

PN Balikpapan Dinilai Tidak Berwenang Adili 7 Tapol Papua

*Ombudsman: Keluarga Punya Hak Untuk Kunjungi 7 Tapol

JAYAPURA– Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai bahwa Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili atau melaksanakan sidang-sidang bagi 7 tahanan politik (tapol) Papua.

Tujuh Tapol Papua yang dipindahkan ke Kaltim adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Alexander Gobay, mantan Ketua BEM Uncen, Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, SH, MH, mengatakan bahwa sejak bulan Oktober 2019-Januari 2020 kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura berjalan aman-aman saja. Terlepas dari itu semua, Koalisi Hukum menurutnya telah melakukan pertemuan bersama Kejati Papua untuk mencari solusi terbaik, agar para 7 Tapol ini dikembalikan ke Papua guna menjalani sidang di Papua.

Namun Emanuel mengaku belum bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua. Padahal surat audiens dengan Kejati Papua sudah dilayangkan 27 Januari 2020, tetapi malah pihaknya hanya bertemu dengan Aspindum Kejati Papua.

Pihaknya meminta kepada Aspindum Kejati untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kajati Papua, tetapi diarahkan ke bagian Protokoler Kajati Papua. Setelah itu disuruh, tetapi akhirnya Protokoler Kajati Papua mengatakan koalisi telah melakukan audiensi dengan Kejati Papua beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan sikap Kajati Papua, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai bahwa Kajati Papua menutup diri dengan Koalisi Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum dari 7 tapol Papua dengan cara memanfaatkan struktur didalam Kajati Papua dengan cara mendisposisikan surat audiensi koalisi,” kata Emanuel melalui siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, Emanuel menilai Kajati Papua sedang menutup beberapa fakta pelanggaran hukum. Yaitu pemindahan 7 Tapol Papua yang tidak sesuai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHP, pemenuhan hak tersangka untuk bertemu dengan keluarga, hak atas kesehatan bagi terdakwa, peryataan publik terkait Pasal 106 KUHP yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dan kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura sejak Oktober 2019-Januari 2020 yang berjalan dengan aman-aman.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Penetapan Sidang 7 Tersangka Makar

Emanuel mengatakan, sejak kebijakan pemindahan 7 Tapol Papua ini, pihaknya telah melaporkan tindakan mal administrasi dalam mengimplementasikan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHP yang dilakukan Polda Papua kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua. Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua serta Pengadilan Negeri Jayapura tidak menghiraukan laporan tindakan mal administrasi yang dilakukan oleh Polda Papua dalam pemindahan 7 Tapol Papua ke Kaltim.

“Pada prinsipnya kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, ringan, dan biaya murah sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang wajib dijunjung tinggi oleh Kejari Jayapura dan Kejati Papua serta Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan Mahkamah Agung (MA) Indonesia,” jelasnya.

Emanuel mengatakan kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan tindakan diskriminasi secara sistematis yang dilakukan oleh Kejari Papua, Kejati Papua, PN Jayapura, dan Mahkamah Agung (MA).

“Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili 7 Tapol Papua karena kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura- Januari 2020 berjalan secara aman-aman,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (23/1) lalu ketika bertemu dengan para mahasiswa dan keluarga dari 7 Tapol, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nicolaus Kondomo, mengatakan pemindahan 7 Tapol Papua ini karena alasan keamanan dan juga merupakan kesepakatan bersama dalam pertemuan yang dilaksanakan bersama Gubernur Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua.

“Tujuh Tapol ini dipindahkan  karena Kajati, Gubernur, Kapolda dan Pangdam, kita diskusi mengenai keamanan. Kemudian atas dasar permohonan ke MA, maka MA mengeluarkan fatwa agar 7 Tapol dipindahkan ke Kalimantan,” kata Kondomo.

Baca Juga :  Daerah Rawan KST, 89 Unit Alutsista Dikerahkan ke Daerah Rawan

Kondomo menjamin bahwa selama mereka(7 Tapol) dipindahkan ke Kaltim hak-hak mereka dijamin oleh Negara. Seperti makan, minum, tempat tidur, dan kesehatan mereka diperhatikan dengan baik selama berada di sana.

Kasus 7 Tapol ini sendiri sejak Rabu (29/1) kemarin telah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk dilakukan sidang. Nantinya pihak Pengadilan Negeri Balikpapan yang akan menetapkan jadwal untuk disidangkan 7 tapol Papua tersebut.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif, SH, mengatakan bahwa 7 Tapol ini mempunyai hak yang sama dalam KUHP yaitu bagaimana dapat dikunjungi oleh keluarga.

“Kalau sama sekali tidak dikunjungi oleh keluarga, maka ini patut dipertanyakan. Karena ini bagian dari layanan publik. Dimana ini negara hukum dan kita memandang semua orang harus sama di dalam hukum dan tidak diskriminatif terhadap orang,” katanya.

Iwanggin mengatakan, kehadiran hukum harus memberikan rasa keadilan kepada semua orang, termasuk hak-hak dari keluarga dari 7 Tapol ini untuk mengunjungi mereka.

“Kalau hukum itu panglima, maka harus ditegakan, sehingga tidak diskriminatif dan lebih mengedepankan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi semua orang,” ucapnya.

Iwanggin mengatakan, politik dan hukum harus berjalan bersama-sama karena untuk kebaikan bersama. Dimana hukum sendiri adalah bagaimana memberikan rasa keadilan bagi semua orang, sedangkan politik adalah sarana. Misalnya kalau 7 Tapol ini ditahan, maka mereka punya hak-hak harus dikedepankan. Terutama memberikan ruang kepada keluarga yang mau menjenguk.

“Hak-hak ini harus diberikan, karena itulah bagian dari negara hukum. Dimana politik dan hukum harus berjalan bersama-sama. Kalau hak-hak mereka tidak dilihat, maka ini bisa disebut mal administrasi atau penyimpangan prosedur, karena KUHP jelas menyampaikannya,” katanya. (bet/nat)

*Ombudsman: Keluarga Punya Hak Untuk Kunjungi 7 Tapol

JAYAPURA– Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai bahwa Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili atau melaksanakan sidang-sidang bagi 7 tahanan politik (tapol) Papua.

Tujuh Tapol Papua yang dipindahkan ke Kaltim adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Alexander Gobay, mantan Ketua BEM Uncen, Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, SH, MH, mengatakan bahwa sejak bulan Oktober 2019-Januari 2020 kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura berjalan aman-aman saja. Terlepas dari itu semua, Koalisi Hukum menurutnya telah melakukan pertemuan bersama Kejati Papua untuk mencari solusi terbaik, agar para 7 Tapol ini dikembalikan ke Papua guna menjalani sidang di Papua.

Namun Emanuel mengaku belum bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua. Padahal surat audiens dengan Kejati Papua sudah dilayangkan 27 Januari 2020, tetapi malah pihaknya hanya bertemu dengan Aspindum Kejati Papua.

Pihaknya meminta kepada Aspindum Kejati untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kajati Papua, tetapi diarahkan ke bagian Protokoler Kajati Papua. Setelah itu disuruh, tetapi akhirnya Protokoler Kajati Papua mengatakan koalisi telah melakukan audiensi dengan Kejati Papua beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan sikap Kajati Papua, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai bahwa Kajati Papua menutup diri dengan Koalisi Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum dari 7 tapol Papua dengan cara memanfaatkan struktur didalam Kajati Papua dengan cara mendisposisikan surat audiensi koalisi,” kata Emanuel melalui siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, Emanuel menilai Kajati Papua sedang menutup beberapa fakta pelanggaran hukum. Yaitu pemindahan 7 Tapol Papua yang tidak sesuai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHP, pemenuhan hak tersangka untuk bertemu dengan keluarga, hak atas kesehatan bagi terdakwa, peryataan publik terkait Pasal 106 KUHP yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dan kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura sejak Oktober 2019-Januari 2020 yang berjalan dengan aman-aman.

Baca Juga :  Dua Orang Terluka, Satu Taksi Rusak

Emanuel mengatakan, sejak kebijakan pemindahan 7 Tapol Papua ini, pihaknya telah melaporkan tindakan mal administrasi dalam mengimplementasikan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHP yang dilakukan Polda Papua kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua. Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua serta Pengadilan Negeri Jayapura tidak menghiraukan laporan tindakan mal administrasi yang dilakukan oleh Polda Papua dalam pemindahan 7 Tapol Papua ke Kaltim.

“Pada prinsipnya kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, ringan, dan biaya murah sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang wajib dijunjung tinggi oleh Kejari Jayapura dan Kejati Papua serta Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan Mahkamah Agung (MA) Indonesia,” jelasnya.

Emanuel mengatakan kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan tindakan diskriminasi secara sistematis yang dilakukan oleh Kejari Papua, Kejati Papua, PN Jayapura, dan Mahkamah Agung (MA).

“Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili 7 Tapol Papua karena kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura- Januari 2020 berjalan secara aman-aman,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (23/1) lalu ketika bertemu dengan para mahasiswa dan keluarga dari 7 Tapol, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nicolaus Kondomo, mengatakan pemindahan 7 Tapol Papua ini karena alasan keamanan dan juga merupakan kesepakatan bersama dalam pertemuan yang dilaksanakan bersama Gubernur Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua.

“Tujuh Tapol ini dipindahkan  karena Kajati, Gubernur, Kapolda dan Pangdam, kita diskusi mengenai keamanan. Kemudian atas dasar permohonan ke MA, maka MA mengeluarkan fatwa agar 7 Tapol dipindahkan ke Kalimantan,” kata Kondomo.

Baca Juga :  Ditikam, Seorang Mahasiswa Meregang Nyawa

Kondomo menjamin bahwa selama mereka(7 Tapol) dipindahkan ke Kaltim hak-hak mereka dijamin oleh Negara. Seperti makan, minum, tempat tidur, dan kesehatan mereka diperhatikan dengan baik selama berada di sana.

Kasus 7 Tapol ini sendiri sejak Rabu (29/1) kemarin telah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk dilakukan sidang. Nantinya pihak Pengadilan Negeri Balikpapan yang akan menetapkan jadwal untuk disidangkan 7 tapol Papua tersebut.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif, SH, mengatakan bahwa 7 Tapol ini mempunyai hak yang sama dalam KUHP yaitu bagaimana dapat dikunjungi oleh keluarga.

“Kalau sama sekali tidak dikunjungi oleh keluarga, maka ini patut dipertanyakan. Karena ini bagian dari layanan publik. Dimana ini negara hukum dan kita memandang semua orang harus sama di dalam hukum dan tidak diskriminatif terhadap orang,” katanya.

Iwanggin mengatakan, kehadiran hukum harus memberikan rasa keadilan kepada semua orang, termasuk hak-hak dari keluarga dari 7 Tapol ini untuk mengunjungi mereka.

“Kalau hukum itu panglima, maka harus ditegakan, sehingga tidak diskriminatif dan lebih mengedepankan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi semua orang,” ucapnya.

Iwanggin mengatakan, politik dan hukum harus berjalan bersama-sama karena untuk kebaikan bersama. Dimana hukum sendiri adalah bagaimana memberikan rasa keadilan bagi semua orang, sedangkan politik adalah sarana. Misalnya kalau 7 Tapol ini ditahan, maka mereka punya hak-hak harus dikedepankan. Terutama memberikan ruang kepada keluarga yang mau menjenguk.

“Hak-hak ini harus diberikan, karena itulah bagian dari negara hukum. Dimana politik dan hukum harus berjalan bersama-sama. Kalau hak-hak mereka tidak dilihat, maka ini bisa disebut mal administrasi atau penyimpangan prosedur, karena KUHP jelas menyampaikannya,” katanya. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya