Wednesday, December 31, 2025
26.9 C
Jayapura

UMP Papua 2026 Jadi Rp4,43 Juta

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.436.283. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 3,51 persen atau sebesar Rp150.433 dibanding UMP Papua Tahun 2025 yang berada di angka Rp4.285.850.

Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026. Nilai UMP Papua 2026 meningkat sebesar Rp150.433 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp4.285.850.

Selain UMP, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.476.209. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua yang digelar pada Senin (22/12)

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik perusahaan swasta maupun wirausaha di Papua.

Baca Juga :  Papua Kehilangan Wakil yang Humble dan Tak Neko-neko

“Semua perusahaan dan pelaku usaha wajib mematok upah sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegas Fakhiri, kepada wartawan, Rabu (23/12).

Menurutnya, kenaikan UMP bertujuan untuk memberikan upah minimum yang layak bagi pekerja serta mencegah praktik penetapan upah secara sepihak oleh pengusaha. Ia menegaskan, UMP harus menjadi patokan utama dalam hubungan kerja di Papua. Gubernur Fakhiri berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua.

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.436.283. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 3,51 persen atau sebesar Rp150.433 dibanding UMP Papua Tahun 2025 yang berada di angka Rp4.285.850.

Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026. Nilai UMP Papua 2026 meningkat sebesar Rp150.433 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp4.285.850.

Selain UMP, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.476.209. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua yang digelar pada Senin (22/12)

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik perusahaan swasta maupun wirausaha di Papua.

Baca Juga :  Gubernur: Anak-anak Papua Harus Bisa Jadi Presiden

“Semua perusahaan dan pelaku usaha wajib mematok upah sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegas Fakhiri, kepada wartawan, Rabu (23/12).

Menurutnya, kenaikan UMP bertujuan untuk memberikan upah minimum yang layak bagi pekerja serta mencegah praktik penetapan upah secara sepihak oleh pengusaha. Ia menegaskan, UMP harus menjadi patokan utama dalam hubungan kerja di Papua. Gubernur Fakhiri berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya