Hal tersebut disampaikan Zaka dikarenakan sidang perkara kasus korupsi dana PON dengan empat terdakwa telah selesai, sudah sidang putusan. Empat terdakwa telah divonis majelis hakim sesuai dengan dakwaan masing-masing.
“Untuk perkara korupsi dana PON sudah ada empat yang telah di putuskan. Kalau untuk perkara yang sudah diputuskan dan menghadirkan saksi lagi itu tidak bisa,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Kamis (27/6). Namun tidak menutup kemungkinan ada perkara lain yang masih mengarah ke perkara PON bukan tidak mungkin dapat menghadirkan saksi lain untuk mendengarkan dipersidangan.
Tergantung dari para terdakwa dan saksi yang memberikan kesaksiannya. “Kalau memang ada sangkut pautnya dengan pihak lain dalam hal ini para pejabat, pimpinan yang masih berhubungannya dengan perkara PON kemarin bisa saja di hadirkan kalau ada kepentingan langsung,” bebernya.
Lebih lanjut Zaka mengatakan pemangilan saksi untuk dihadirkan kedalam sidang bisa dilakukan majelis hakim selain JPU. Pemanggilan saksi itu dilakukan kata Zaka ketika kesaksian para saksi dan terdakwa dalam perkara yang belum diputus merucut kepada seseorang.
Untuk diketahui sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa dalam perkara kasus korupsi PON XX Papua di pengadilan tinggi Jayapura, namun ditarik kembali. Sementara dari pihak terdakwa menerima putusan majelis hakim dengan ikhlas. “Data yang kami dapat bawa Jaksa menarik kembali upaya banding itu, sehingga tidak ada lagi banding,” pungkas Zaka. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos