Tuesday, July 1, 2025
27 C
Jayapura

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan TNI Polri dalam PSU

Selain itu, jika ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para oknum (ASN, TNI-Polri). Berdasarkan putusan MK Nomor 136 yang menyebut bahwa pejabat daerah dan TNI-Polri jika melakukan pelanggaran pidana pemilihan maka bisa dilakukan penanganan terhadap pidana pemilihan.

Adapun contoh pelangaran yang dilakukan ASN dan TNI-Polri adalah memasang alat peraga kampanye di rumahnya, memberikan kode-kode tertentu misalnya bahasa tubuh, atau memberikan dukungan dengan like, share atau mengkomentari postingan bermuatan kampanye pasangan calon tertentu.

“Sejauh ini sudah ada pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, ada satu temuan dan lima laporan dari masyarakat yang sudah kami tangani. Dari laporan itu, dua potensi dugaan pelanggaran pidana dan sisanya adalah pelanggaran administrasi dan kode etik,” jelasnya. Yamta menerangkan, temuan berkaitan dengan administrasi pengundian nomor urut.

Baca Juga :  Lupa Cuci Muka “Dihajar” Angin dan Petir Malam Hari

Dimana tidak memenuhi syarat formil namun materiilnya terpenuhi, sehingga kemudian dijadikan informasi awal oleh Bawaslu untuk kemudian dilakukan penelusuran dan dijadikan temuan berkaitan dengan administrasi. “Dari lima laporan dan 1 satu temuan, ada satu laporan yang kemudian terbukti pelanggaran administrasi. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan ke KPU karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan jadwal kampanye menurut SK 65,” pungkasnya. (fia/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Selain itu, jika ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para oknum (ASN, TNI-Polri). Berdasarkan putusan MK Nomor 136 yang menyebut bahwa pejabat daerah dan TNI-Polri jika melakukan pelanggaran pidana pemilihan maka bisa dilakukan penanganan terhadap pidana pemilihan.

Adapun contoh pelangaran yang dilakukan ASN dan TNI-Polri adalah memasang alat peraga kampanye di rumahnya, memberikan kode-kode tertentu misalnya bahasa tubuh, atau memberikan dukungan dengan like, share atau mengkomentari postingan bermuatan kampanye pasangan calon tertentu.

“Sejauh ini sudah ada pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, ada satu temuan dan lima laporan dari masyarakat yang sudah kami tangani. Dari laporan itu, dua potensi dugaan pelanggaran pidana dan sisanya adalah pelanggaran administrasi dan kode etik,” jelasnya. Yamta menerangkan, temuan berkaitan dengan administrasi pengundian nomor urut.

Baca Juga :  Lupa Cuci Muka “Dihajar” Angin dan Petir Malam Hari

Dimana tidak memenuhi syarat formil namun materiilnya terpenuhi, sehingga kemudian dijadikan informasi awal oleh Bawaslu untuk kemudian dilakukan penelusuran dan dijadikan temuan berkaitan dengan administrasi. “Dari lima laporan dan 1 satu temuan, ada satu laporan yang kemudian terbukti pelanggaran administrasi. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan ke KPU karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan jadwal kampanye menurut SK 65,” pungkasnya. (fia/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya