Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Jangan Ada Pembiaran Tambang Ilegal di Penyangga Cyloop!

#17 Pekerja Tambang Ilegal Dipulangkan 

JAYAPURA- Penambangan emas ilegal di daerah Buper Waena yang terjadi di kawasan penyangga cagar alam Cycloop sangat disesalkan. Sebab, kegiatan tersebut dapat mengakibatkan gangguan  pasokan air bersih dan merusak habitat alam setempat.

Koordinator Forum Peduli Port Numbay Green, Andre Liem mengatakan, seharusnya daerah-daerah penyangga memiliki aturan tata kota. Namun sangat disayangkan, kenapa bisa ada aktivitas tambang di daerah tersebut. Sebab, hasil tambang kimianya turun ke danau.

Sebanyak 17 orang pekerja di tambang ilegal di Buper Waena, saat diamankan di Mapolresta jayapura Kota, Jumat (26/6) Para pekerja ini telah dipulangan setelah dimintai keterangan. (FOTO: Elfira/Cepos)

“Keberadaan tambang ini sudah lama menurut saya. Bahkan saya anggap ada pembiaran,” ucap Andre saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin ( 29/6).

Dijelaskan, fungsi penyangga Cyloop yakni menjaga sumber-sumber air. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal meskipun dilakukan a di daerah  kering atau tidak ada pepohonan tetapi tetap menganggu  lingkungan sekitarnya. Ia berharap, tidak boleh ada pembiaran tambang di daerah tersebut.

Baca Juga :  Kedatangan KT Dewan HAM PBB Bukan Hal Baru

“Kawasan itu seharusnya sudah diproteksi sedari dulu. Sebab, dampak bagi ekosistem bisa menjadi longsoran  jika terjadi banyak penumpukan kolam-kolam dan bisa terjadi bencana berkejelanjutan. Bahkan merusak habitat ikan dan mencemari Danau Sentani,” paparnya.

Secara terpisah, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas menyampaikan, sebanyak 17 orang yang diamankan pada Jumat (26/6) telah dipulangkan Jumat malam. Sebanyak 17 orang yang diamankan ini hanya dimintai keterangannya sebagai saksi. 

“Usai dimintai keterangan mereka langsung kami pulangkan. Kita ikuti prosedur. Perlu  pemeriksaan terhadap saksi ahli dan beberapa dinas terkait. Dalam kasus ini kami tidak mau terburu-buru. Kita gelar dulu setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana baru kita melanjutkan  ke penetapan terangka,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.

Baca Juga :  Belum Ada Temuan Kasus Gagal Ginjal di Papua

Kasus tambang ilegal ini lanjut Kapolresta, sudah masuk  ke tingkat penyidikan dan perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta barang bukti.

“Pemeriksaan saksi ahli kita rencanakan dalam minggu ini. Termasuk kita akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab tambang  sebanyak 3 orang dengan inisial AK, FI dan FA,” terangnya.

Pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada penanggung jawab. Sedangkan lokasi tambang masih dilakukan pengawasan. Termasuk masih diberikan garis polisi atau police line terhadap alat-alat berat yang digunakan. “TKP masih diawasi oleh tim kami dan barang bukti masih kami police line,” ungkapnya. 

Adapun orang-orang yang diamankan lalu dipulangkan usai dimintai keterangan yakni, TH (40) pemilik hak ulayat. AK (42) pemilik mesin penyedot air. Ada juga A (31), I (27) operator dan HB (25) operator excavator. Kemudian ada A (26), N (44), LM (31), MS (40), D (35), A (35), KI (41), A (40), D (42), S (40), M A (35),  ZJ (20). (fia/nat)

#17 Pekerja Tambang Ilegal Dipulangkan 

JAYAPURA- Penambangan emas ilegal di daerah Buper Waena yang terjadi di kawasan penyangga cagar alam Cycloop sangat disesalkan. Sebab, kegiatan tersebut dapat mengakibatkan gangguan  pasokan air bersih dan merusak habitat alam setempat.

Koordinator Forum Peduli Port Numbay Green, Andre Liem mengatakan, seharusnya daerah-daerah penyangga memiliki aturan tata kota. Namun sangat disayangkan, kenapa bisa ada aktivitas tambang di daerah tersebut. Sebab, hasil tambang kimianya turun ke danau.

Sebanyak 17 orang pekerja di tambang ilegal di Buper Waena, saat diamankan di Mapolresta jayapura Kota, Jumat (26/6) Para pekerja ini telah dipulangan setelah dimintai keterangan. (FOTO: Elfira/Cepos)

“Keberadaan tambang ini sudah lama menurut saya. Bahkan saya anggap ada pembiaran,” ucap Andre saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin ( 29/6).

Dijelaskan, fungsi penyangga Cyloop yakni menjaga sumber-sumber air. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal meskipun dilakukan a di daerah  kering atau tidak ada pepohonan tetapi tetap menganggu  lingkungan sekitarnya. Ia berharap, tidak boleh ada pembiaran tambang di daerah tersebut.

Baca Juga :  Dinas PUPR Rampungkan Pembangunan Gapura Cenderawasih di Ring Road

“Kawasan itu seharusnya sudah diproteksi sedari dulu. Sebab, dampak bagi ekosistem bisa menjadi longsoran  jika terjadi banyak penumpukan kolam-kolam dan bisa terjadi bencana berkejelanjutan. Bahkan merusak habitat ikan dan mencemari Danau Sentani,” paparnya.

Secara terpisah, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas menyampaikan, sebanyak 17 orang yang diamankan pada Jumat (26/6) telah dipulangkan Jumat malam. Sebanyak 17 orang yang diamankan ini hanya dimintai keterangannya sebagai saksi. 

“Usai dimintai keterangan mereka langsung kami pulangkan. Kita ikuti prosedur. Perlu  pemeriksaan terhadap saksi ahli dan beberapa dinas terkait. Dalam kasus ini kami tidak mau terburu-buru. Kita gelar dulu setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana baru kita melanjutkan  ke penetapan terangka,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.

Baca Juga :  Belum Ada Temuan Kasus Gagal Ginjal di Papua

Kasus tambang ilegal ini lanjut Kapolresta, sudah masuk  ke tingkat penyidikan dan perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta barang bukti.

“Pemeriksaan saksi ahli kita rencanakan dalam minggu ini. Termasuk kita akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab tambang  sebanyak 3 orang dengan inisial AK, FI dan FA,” terangnya.

Pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada penanggung jawab. Sedangkan lokasi tambang masih dilakukan pengawasan. Termasuk masih diberikan garis polisi atau police line terhadap alat-alat berat yang digunakan. “TKP masih diawasi oleh tim kami dan barang bukti masih kami police line,” ungkapnya. 

Adapun orang-orang yang diamankan lalu dipulangkan usai dimintai keterangan yakni, TH (40) pemilik hak ulayat. AK (42) pemilik mesin penyedot air. Ada juga A (31), I (27) operator dan HB (25) operator excavator. Kemudian ada A (26), N (44), LM (31), MS (40), D (35), A (35), KI (41), A (40), D (42), S (40), M A (35),  ZJ (20). (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya