Ketua Komnas HAM juga menegaskan revisi UU HAM harus dilandasi itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM di Indonesia sesuai amanat UUD 1945. Komnas HAM juga meminta pemerintah menghormati pemisahan peran antara Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri dengan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden.
Menurut Anis, batas yang jelas antara kedua institusi tersebut penting untuk menjaga relasi kelembagaan yang sehat, independen, dan konstruktif. “Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Revisi justru harus memperkuat mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam konstitusi,” tegasnya.
Komnas HAM juga mengajak korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga media massa untuk bersama-sama mengawal proses revisi UU HAM agar tetap menjunjung prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan demokrasi. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ketua Komnas HAM juga menegaskan revisi UU HAM harus dilandasi itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM di Indonesia sesuai amanat UUD 1945. Komnas HAM juga meminta pemerintah menghormati pemisahan peran antara Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri dengan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden.
Menurut Anis, batas yang jelas antara kedua institusi tersebut penting untuk menjaga relasi kelembagaan yang sehat, independen, dan konstruktif. “Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Revisi justru harus memperkuat mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam konstitusi,” tegasnya.
Komnas HAM juga mengajak korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga media massa untuk bersama-sama mengawal proses revisi UU HAM agar tetap menjunjung prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan demokrasi. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q