Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Ia menilai kondisi tersebut menciderai prinsip Paris Principles atau standar internasional lembaga HAM nasional yang menjamin independensi kelembagaan dan kebebasan menjalankan fungsi tanpa intervensi politik. Komnas HAM menilai sejumlah ketentuan dalam draft RUU HAM berpotensi mengerdilkan fungsi strategis lembaga, mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM hingga intervensi terhadap kewenangan penyampaian pendapat hukum atau amicus curiae kepada pengadilan.

Selain itu, draft revisi juga dinilai membuka ruang subordinasi administratif Komnas HAM di bawah kementerian melalui mekanisme penyampaian hasil kajian kepada pemerintah.

“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, maka masyarakat dan korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” ujar Anis.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan Staf Bawaslu Diminta Diungkap

Komnas HAM juga menyoroti ketentuan terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kewenangan pro justicia yang selama ini dimiliki lembaga tersebut.

Tak hanya itu, penggunaan istilah “individu” atau “individual” dalam draft RUU HAM disebut tidak sinkron dengan terminologi yang digunakan dalam UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan HAM di Indonesia.

Ia menilai kondisi tersebut menciderai prinsip Paris Principles atau standar internasional lembaga HAM nasional yang menjamin independensi kelembagaan dan kebebasan menjalankan fungsi tanpa intervensi politik. Komnas HAM menilai sejumlah ketentuan dalam draft RUU HAM berpotensi mengerdilkan fungsi strategis lembaga, mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM hingga intervensi terhadap kewenangan penyampaian pendapat hukum atau amicus curiae kepada pengadilan.

Selain itu, draft revisi juga dinilai membuka ruang subordinasi administratif Komnas HAM di bawah kementerian melalui mekanisme penyampaian hasil kajian kepada pemerintah.

“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, maka masyarakat dan korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” ujar Anis.

Baca Juga :  Penyampaian Aspirasi Harus Dilakukan Secara Damai

Komnas HAM juga menyoroti ketentuan terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kewenangan pro justicia yang selama ini dimiliki lembaga tersebut.

Tak hanya itu, penggunaan istilah “individu” atau “individual” dalam draft RUU HAM disebut tidak sinkron dengan terminologi yang digunakan dalam UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan HAM di Indonesia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya