Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Sidang Pembuktian Tak Ada Sakai PAHAM Minta Melkyas Ky DiBebaskan

JAYAPURA – Perkumpulan Advokat Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua  mengatakan Melkyas Ky (23) seorang warga sipil biasa Kampung Insum, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian dalam upaya proses hukum peristiwa Kisor Maybrat pada 2 September 2021 lalu.

Yohanis Mambrasar, SH Tim Kuasa Hukum, Advokat PAHAM Papua mengatakan Ia telah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sorong sejak Oktober 2022-  Januari 2023, pasca penangkapan dan penahanannya sejak 31 Januari 2022 dan tidak ada saksi yang melihat kejadian.

“Dalam sidang pembuktian, tidak ada saksi yang mengaku melihat secara langsung Melkyas Ky melakukan pembunuhan. Pengakuan saksi IW berubah-ubah dan tidak dapat dipercaya,” katanya Kepada Cendderawasih Pos, Sabtu, (29/1) lalu.

Melkyas Ky mengaku saat penahanan dan pemeriksaan di kepolisian ia tidak didampingi oleh kuasa hukum, dan juga penyidik memaksanya dengan ancaman untuk mengaku sebagai pelaku dan tanda tangan BAP yang dibuat petugas. Dibawah ancaman itu lah, Melkyas pun menandatangani BAP.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Mappi Divonis 6,5 Tahun

“Dalam persidangan, tanpa bukti-bukti yang sah dan kuat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.  Kami Kuasa hukumnya telah mengajukan pembelaan dan meminta hakim membebaskannya karena tak terbukti bersalah,” jelas Yohanis Mambrasar.

Ia mengatakan sidang putusan akan dilakukan lagi pada hari Jumat 3 Februari mendatang, maka penangkapan dan proses hukum warga Papua sewenang-wenang menujukkan praktek-praktek buruk penegakan hukum di Papua.

“Parak-praktek hukum buruk ini turut mempertebal, menguatkan kebijakan diskriminasi negara terhadap rakyat Papua, serta berkontribusi meningkatkan kekerasan terhadap rakyat Papua, dan konflik Papua, maka kami minta bebaskan Melkyas Ky,” katanya.

Di jelaskan, sebelumnya pada Kamis 19 Januari 2023 lalu Pengadilan Negeri Sorong telah melanjutkan sidang perkara Melkyas Ky dengan agenda Pembelaan yang diajukan oleh  Tim Kuasa Hukum untuk memaparkan pendapat hukum atas kebenaran materil  alias fakta sidang dari peristiwa pembunuhan 4 anggota TNI Pos Koramil, Kisor, Maybrat, yang terjadi pada 2 September 2021, melalui pemeriksaan terdakwa, saksi-saksi, dan bukti-bukti, yang diperiksa secara seksama oleh Hakim, Jaksa dan kami Kuasa Hukum, hingga terungkit secara terang benderang pada sidang perkara ini, sehingga dapat memberikan pertimbangan hukum bagi hakim untuk dapat melihat duduk Terdakwa dalam perkara ini, dan dapat memutuskan perkara ini secara benar dan adil.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rettob

Paham juga mengatakan Melkyas Ky merupakan korban dari politik kebijakan aparat keamanan dalam merespon konflik Maybrat alias peristiwa pembunuhan dimaksud, dalam hal mengendalikan konsen publik, dan juga mengendalikan situasi keamanan wilayah. (oel/wen)

JAYAPURA – Perkumpulan Advokat Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua  mengatakan Melkyas Ky (23) seorang warga sipil biasa Kampung Insum, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian dalam upaya proses hukum peristiwa Kisor Maybrat pada 2 September 2021 lalu.

Yohanis Mambrasar, SH Tim Kuasa Hukum, Advokat PAHAM Papua mengatakan Ia telah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sorong sejak Oktober 2022-  Januari 2023, pasca penangkapan dan penahanannya sejak 31 Januari 2022 dan tidak ada saksi yang melihat kejadian.

“Dalam sidang pembuktian, tidak ada saksi yang mengaku melihat secara langsung Melkyas Ky melakukan pembunuhan. Pengakuan saksi IW berubah-ubah dan tidak dapat dipercaya,” katanya Kepada Cendderawasih Pos, Sabtu, (29/1) lalu.

Melkyas Ky mengaku saat penahanan dan pemeriksaan di kepolisian ia tidak didampingi oleh kuasa hukum, dan juga penyidik memaksanya dengan ancaman untuk mengaku sebagai pelaku dan tanda tangan BAP yang dibuat petugas. Dibawah ancaman itu lah, Melkyas pun menandatangani BAP.

Baca Juga :  Hilang 3 Hari, Guru SMKN 3 Ditemukan Tak Bernyawa

“Dalam persidangan, tanpa bukti-bukti yang sah dan kuat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.  Kami Kuasa hukumnya telah mengajukan pembelaan dan meminta hakim membebaskannya karena tak terbukti bersalah,” jelas Yohanis Mambrasar.

Ia mengatakan sidang putusan akan dilakukan lagi pada hari Jumat 3 Februari mendatang, maka penangkapan dan proses hukum warga Papua sewenang-wenang menujukkan praktek-praktek buruk penegakan hukum di Papua.

“Parak-praktek hukum buruk ini turut mempertebal, menguatkan kebijakan diskriminasi negara terhadap rakyat Papua, serta berkontribusi meningkatkan kekerasan terhadap rakyat Papua, dan konflik Papua, maka kami minta bebaskan Melkyas Ky,” katanya.

Di jelaskan, sebelumnya pada Kamis 19 Januari 2023 lalu Pengadilan Negeri Sorong telah melanjutkan sidang perkara Melkyas Ky dengan agenda Pembelaan yang diajukan oleh  Tim Kuasa Hukum untuk memaparkan pendapat hukum atas kebenaran materil  alias fakta sidang dari peristiwa pembunuhan 4 anggota TNI Pos Koramil, Kisor, Maybrat, yang terjadi pada 2 September 2021, melalui pemeriksaan terdakwa, saksi-saksi, dan bukti-bukti, yang diperiksa secara seksama oleh Hakim, Jaksa dan kami Kuasa Hukum, hingga terungkit secara terang benderang pada sidang perkara ini, sehingga dapat memberikan pertimbangan hukum bagi hakim untuk dapat melihat duduk Terdakwa dalam perkara ini, dan dapat memutuskan perkara ini secara benar dan adil.

Baca Juga :  Akui Pasien Cemas Dengan Gempa Susulan

Paham juga mengatakan Melkyas Ky merupakan korban dari politik kebijakan aparat keamanan dalam merespon konflik Maybrat alias peristiwa pembunuhan dimaksud, dalam hal mengendalikan konsen publik, dan juga mengendalikan situasi keamanan wilayah. (oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya