Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Surat Edaran Pembatasan Waktu Dipersiapkan

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., berbincang-bincang dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Sri Antari, pada pencanangan kick off vaksinasi Covid-19 tingkat Kota Jayapura di Kantor Wali Kota Jayapura,  Sabtu (16/1) lalu. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pasca rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Jayapura dimana salah satu putusannya yaitu pembatasan waktu aktivitas warga dan perekonomian di Kota Jayapura kembali diperketat dari pukul 06.00 – 21.00 WIT. Terkait putusan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Jayapura sedang mempersiapkan surat edaran Wali Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan bahwa Bagian Hukum Setda Kota Jayapura saat ini sedang menggodok hasil rapat evaluasi Covid-19 bersama Forkopimda.

Terkait dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, Wali Kota Tomi Mano menyebutkan, warga yang tidak memiliki tempat isolasi mandiri yang layak, diwajibkan melakukan isolasi terpusat di rumah sehat LPMP Kotaraja.

“Masyarakat harus ikuti anjuran pemerintah. Ini demi keselamatan dan kesehatan bersama. Pemerintah sudah memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan seharusnya masyarakat mengikuti aturan pemerintah. Apalagi ini soal kesehatan dan keselamatan bersama jadi jangan main-main soal ini,” pintanya, Kemarin (29/1).

Baca Juga :  Osvaldo Haay Pimpin Topskor Sementara

Hal ini bertujuan supaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Pasalnya, jika warga memaksakan diri melakukan isolasi mandiri di rumah yang dihuni banyak orang atau MCK umum tentu ini akan berdampak pada penyebaran virus Corona secara maksimal. Karena virus Corona bisa menularkan ke orang jika orang yang terkena ini tidak dilakukan isolasi secara ketat dan sesuai Prokes.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, bagi warga yang telah dinyatakan terpapar Covid-19 dan sudah ada surat keterangan dari tim medis dan mau diisolasi mandiri di rumah sehat LPMP Kotaraja, cukup menunjukkan surat keterangan terpapar Covid-19 dan KTP.

“Bisa langsung datang di isolasi terpusat  rumah sehat LPMP Kotaraja. Nanti petugas akan merawatnya dan diberikan informasi apa saja yang harus dilakukan selama perawatan dan tidak boleh pulang jika belum sembuh benar,” ucapnya.

Baca Juga :  Enam Daerah Berpotensi PSU, Polda Papua Siaga Satu

Kadinkes Sri Antari juga mengakui bahwa perawatan di isolasi terpusat rumah sehat LPMP Kotaraja, banyak pasien yang cepat sembuh, daripada di rumah secara karantina mandiri. Selain itu, langkah ini juga salah satu cara agar menekan penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

“Kalau masih dilakukan perawatan karantina mandiri di rumah risiko pasti banyak. Apalagi jika di rumah ada balita atau anak-anak, Lansia atau yang memiliki riwayat sakit. Jadi risiko penyebaran virus Corona jauh lebih tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang V Penegakan hukum dan pendisiplinan sekaligus Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan untuk pengetatan aktivitas warga perlu dirapatkan teknis pelaksanaannya sebelum diterapkan di lapangan.

  “Saya semdiri sudah koordinasi dengan pihak-pihak yang ada dalam bidang V teknisnya nanti akan dirapatkan,” terang Wakapolresta.

 Dikatakan, Polresta Jayapura Kota siap mengamankan kebijakan dari Kasatgas Covid-19 Jayapura yang ketuanya adalah Wali Kota Jayapura. “Kita siap mengamankan dan mendukung sepenuhnya,” tegasnya. (dil/fia/nat)

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., berbincang-bincang dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Sri Antari, pada pencanangan kick off vaksinasi Covid-19 tingkat Kota Jayapura di Kantor Wali Kota Jayapura,  Sabtu (16/1) lalu. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pasca rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Jayapura dimana salah satu putusannya yaitu pembatasan waktu aktivitas warga dan perekonomian di Kota Jayapura kembali diperketat dari pukul 06.00 – 21.00 WIT. Terkait putusan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Jayapura sedang mempersiapkan surat edaran Wali Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan bahwa Bagian Hukum Setda Kota Jayapura saat ini sedang menggodok hasil rapat evaluasi Covid-19 bersama Forkopimda.

Terkait dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, Wali Kota Tomi Mano menyebutkan, warga yang tidak memiliki tempat isolasi mandiri yang layak, diwajibkan melakukan isolasi terpusat di rumah sehat LPMP Kotaraja.

“Masyarakat harus ikuti anjuran pemerintah. Ini demi keselamatan dan kesehatan bersama. Pemerintah sudah memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan seharusnya masyarakat mengikuti aturan pemerintah. Apalagi ini soal kesehatan dan keselamatan bersama jadi jangan main-main soal ini,” pintanya, Kemarin (29/1).

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Alam dan Kerajinan

Hal ini bertujuan supaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Pasalnya, jika warga memaksakan diri melakukan isolasi mandiri di rumah yang dihuni banyak orang atau MCK umum tentu ini akan berdampak pada penyebaran virus Corona secara maksimal. Karena virus Corona bisa menularkan ke orang jika orang yang terkena ini tidak dilakukan isolasi secara ketat dan sesuai Prokes.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, bagi warga yang telah dinyatakan terpapar Covid-19 dan sudah ada surat keterangan dari tim medis dan mau diisolasi mandiri di rumah sehat LPMP Kotaraja, cukup menunjukkan surat keterangan terpapar Covid-19 dan KTP.

“Bisa langsung datang di isolasi terpusat  rumah sehat LPMP Kotaraja. Nanti petugas akan merawatnya dan diberikan informasi apa saja yang harus dilakukan selama perawatan dan tidak boleh pulang jika belum sembuh benar,” ucapnya.

Baca Juga :  BTM: Jangan Paksa Warga Isolasi di KM Tidar

Kadinkes Sri Antari juga mengakui bahwa perawatan di isolasi terpusat rumah sehat LPMP Kotaraja, banyak pasien yang cepat sembuh, daripada di rumah secara karantina mandiri. Selain itu, langkah ini juga salah satu cara agar menekan penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

“Kalau masih dilakukan perawatan karantina mandiri di rumah risiko pasti banyak. Apalagi jika di rumah ada balita atau anak-anak, Lansia atau yang memiliki riwayat sakit. Jadi risiko penyebaran virus Corona jauh lebih tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang V Penegakan hukum dan pendisiplinan sekaligus Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan untuk pengetatan aktivitas warga perlu dirapatkan teknis pelaksanaannya sebelum diterapkan di lapangan.

  “Saya semdiri sudah koordinasi dengan pihak-pihak yang ada dalam bidang V teknisnya nanti akan dirapatkan,” terang Wakapolresta.

 Dikatakan, Polresta Jayapura Kota siap mengamankan kebijakan dari Kasatgas Covid-19 Jayapura yang ketuanya adalah Wali Kota Jayapura. “Kita siap mengamankan dan mendukung sepenuhnya,” tegasnya. (dil/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya