Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Negara Akan Tetapkan KNPB Sebagai Organisasi Terlarang

Tito Karnavian ( FOTO : Elfira/Cepos)

Jika Terbukti Menentang Pancasila dan Lakukan Aksi Kekerasan Secara Sistematis

JAYAPURA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tidak menutup kemungkinan negara akan menetapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. 

“Kalau terbukti organisasi itu menentang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” tegas mantan Kapolri kepada wartawan usai  peresmian Jembatan Youtefa oleh Presiden Joko Widodo, Senin (28/10).

Mantan Kapolda Papua ini mengaku, saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat. Bahkan telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa bulan terakhir. 

Baca Juga :  Distribusi Logistik Tuntas

“Memang ada beberapa di antara mereka. Tapi belum inkracht, makanya kita tunggu inkracht.  Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pakai kekerasan lah,” ucap Tito.

Disinggung terkait sikap negara terhadap salah satu calon anggota DPR Papua yang merupakan Ketua KNPB  di salah satu wilayah di Papua. Tito Karnavian menyebutkan, secara normative yang bersangkutan tetap dilantik sebagai anggota DPRP.

“Kalau seandainya dia terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua,” katanya. 

Kendati yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB. Namun secara hukum, KNPB menurutnya belum masuk dalam daftar organisasi yang dilarang. 

“KNPB belum termasuk organisasi yang dilarang. Kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito singkat.

Baca Juga :  Tiga Hari Rapid Test, 394 Pedagang Dinyatakan Reaktif

Dirinya berharap, dengan masuknya yang bersangkutan sebagai anggota legislatif di DPR Papua akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional. “Semoga yang bersangkutan bisa menyampaikan aspirasinya secara konstitusional,” pungkasnya. (fia/nat)

Tito Karnavian ( FOTO : Elfira/Cepos)

Jika Terbukti Menentang Pancasila dan Lakukan Aksi Kekerasan Secara Sistematis

JAYAPURA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tidak menutup kemungkinan negara akan menetapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. 

“Kalau terbukti organisasi itu menentang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” tegas mantan Kapolri kepada wartawan usai  peresmian Jembatan Youtefa oleh Presiden Joko Widodo, Senin (28/10).

Mantan Kapolda Papua ini mengaku, saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat. Bahkan telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa bulan terakhir. 

Baca Juga :  BTM: Soal Evaluasi Otsus, Tidak Bisa Melawan Kehendak Negara

“Memang ada beberapa di antara mereka. Tapi belum inkracht, makanya kita tunggu inkracht.  Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pakai kekerasan lah,” ucap Tito.

Disinggung terkait sikap negara terhadap salah satu calon anggota DPR Papua yang merupakan Ketua KNPB  di salah satu wilayah di Papua. Tito Karnavian menyebutkan, secara normative yang bersangkutan tetap dilantik sebagai anggota DPRP.

“Kalau seandainya dia terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua,” katanya. 

Kendati yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB. Namun secara hukum, KNPB menurutnya belum masuk dalam daftar organisasi yang dilarang. 

“KNPB belum termasuk organisasi yang dilarang. Kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito singkat.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Bidang Kesehatan, Bupati Lanny Jaya MoU dengan UGM

Dirinya berharap, dengan masuknya yang bersangkutan sebagai anggota legislatif di DPR Papua akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional. “Semoga yang bersangkutan bisa menyampaikan aspirasinya secara konstitusional,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya