Site icon Cenderawasih Pos

Di Kotaraja, Satu Ruko Hangus Terbakar

Tim Damkar Kota Jayapura yang berhasi memadamkan kobaran api yang melanda salah satu ruko di Kotaraja Luar, Distrik Abepura, Kamis (25/7) malam. (Foto/Damkar Kota Jayapura)

JAYAPURA-Satu ruko yang berada di Jalan Kotaraja Luar, Distrik Abepura. Tepatnya di depan Kantor Dishub Provinsi Papua (Eks Kantor MRP), terbakar pada Kamis (25/7) malam sekira pukul 21.30 WIT. Beruntung warga yang melihat langsung melapor ke petugas pemadam kebakaran, sehingga kobaran api ini bisa segera dipadamkan dan tidak merambat lebih luas lagi.

   Kepala Kepala Bidang (Kabid) Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Jayapura, Margareta V. Kirana  mengungkapkan meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun akibat kebakaran yang melanda ruko kosong ini, menyebabkan kerugian sekira Rp 50 juta-Rp 100 juta.

  Lebih lanjut diungkapkan Margareta Kirana bahwa, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jayapura pada Kamis (25/7) sekira pukul 21.38 WIT  mendapatkan laporan kejadian kebakaran dari salah  ruko milik warga di Kotaraja.

   Setelah mendapatkan laporan dari warga, unit  Damkar dari pos Mako, Pos Sektor Japsel dan Pos Sektor Abepura langsung melaksanakan operasi pemadaman. “Pasca terima laporan warga sekira pukul 21.38, unit  Damkar dari Pos Mako dan Pos  sektor Japsel serta pos sektor Abepura tiba di lokasi, dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi pemadaman yang kemudian diikuti oleh unit Damkar dari Pos Heram,” jelas Kirana.

  Kabid Damkar itu mengatakan satu (1) unit ruko kosong yang belum diketahui pemiliknya hangus terbakar dilalap si jago merah. Menurut saksi mata, lanjut Kirana, terlihat asap tebal disertai api  berasal dari lantai 2 ruko. Sontak warga langsung melaporkan kejadian dimaksud pada pihak Damkar.

  “Api berasal dari lantai 2 yang merupakan ruangan pantry/dapur, yang terdapat tumpukan kain dan kertas/karton,” ujar Kirana.

  Dia menambahkan penanganan dilakukan dengan membongkar pintu depan ruko  yang merupakan akses satu-satunya agar dapat dilakukan pemadaman. Diketahui operasi pemadaman itu dipimpin langsung oleh Plh.Kadis Damkar dan Penyelamatan (DPKP) Kota Jayapura.

  Kirana melanjutkan Api dengan cepat  dipadamkan, dengan  menurunkan 4 unit Damkar (unit monitor) dan 1 unit water suplay milik Pemda Kota Jayapura, dengan dukungan 1 unit AWC milik  Brimob Polda Papua, dan 1 unit Damkar milik TNI -AL,  sehingga tidak merambat ke bangunan yang lainnya.

  Api dapat dikendalikan sekira pukul  22. 35 WIT. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat kebakaran ini diperkirakan kerugian sekitar Rp 50 juta-100 juta.

    Dari proses pemadaman kobaran api ini, diakui Margareta Kirana, sempat tidak berjalan mulus.  Adapun hambatan yang dijumpai Tim Damkar di lokasi itu, diantaranya, saat melakukan pemadaman pintu depan ruko yang dalam keadaan tertutup/terkunci, sehingga menyulitkan petugas untuk segera melakukan tugas lebih cepat. Kemudian tidak terdapat akses lainnya, sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pemadaman.

   Baru  pukul 22.55 WIT Pasukan ditarik kembali,  setelah semua kobaran api dinyatakan padam dan kondusif. Atas peristiwa tersebut Kirana mengimbau setiap pemilik atau pengelola bangunan wajib memberikan akses bagi petugas pemadam kebakaran baik di luar bangunan ataupun untuk mencapai titik lokasi kebakaran.

   Selain itu, setiap bangunan wajib dilengkapi dengan sarana penunjang pemadaman kebakaran, minimal APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan setiap pemilik atau pengelola bangunan yang bersifat umum, peruntukan usaha dengan tingkat hadir orang yang cukup/banyak, wajib dilengkapi dengan  dokumen proteksi kebakaran yang diterbitkan oleh Pihak DPKP (Damkar) sebagai unit kerja yang menangani urusan kebakaran di daerah. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version