Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

PPKM Darurat Bakal Diperpanjang

JAKARTA, Jawa Pos-Harapan bahwa penerapan PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021 nampaknya sulit terwujud. Kasus positif harian dan laju penularan masih kencang di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah pun mengisyaratkan akan memperpanjang PPKM darurat ini sampai bulan Agustus.

Sumber Jawa Pos di Kementerian BUMN menegaskan bahwa pemerintah telah menghitung. Berkaca dari kasus India, kasus baru berhasil diturunkan dalam waktu 34 hari. Pemerintah bakal memantau waktu krusial pertumbuhan kasus ada pada tanggal 13 hingga 15 Juli ini. 

Jika dalam 3 hari tersebut kasus belum berhasil diturunkan, maka PPKM akan diperpanjang sampai 10 Agustus mendatang dengan asumsi bahwa PPKM darurat baru bisa benar-benar diterapkan efektif pada 6 Juli 2021, bukan pada 3 Juli seperti yang direncanakan. 

Sulit membayangkan bahwa dalam 3 hari kedepan kasus akan menurun secara signifikan. Alih-alih, pertumbuhan kasus positif kembali pecah rekor tertinggi kemarin (13/7) yakni 47.899 kasus baru. Jumlah ini semakin mendekati skenario terburuk yang diantisipasi pemerintah, yakni pertumbuhan 50 ribu kasus per hari. 

Di sisi lain, Jubir Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada rencana pemerintah untuk melakukan perpanjangan PPKM darurat. ”Namun kita akan cermati perkembangan penurunan laju penyebaran kasus,” jelasnya kemarin (13/7)

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan skenario perpanjangan PPKM darurat hingga 4-6 pekan. Hal itu dilakukan karena angka kasus positif yang masih tinggi. 

‘’PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,’’ ujarnya saat raker dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7).

Ani menambahkan, untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat. ‘’Ini kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan,’’ imbuhnya. 

Dalam skenario itu, perpanjangan itu akan berdampak pada kondisi ekonomi. Terutama pertumbuhan ekonomi yang pasti akan melambat. 

Perlambatan itu disebabkan karena konsumsi masyarakat yang melemah. Dengan kondisi itu, pemerintah akan terus memperkuat APBN sebagai instrumen yang membantu masyarakat. ‘’Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian,’’ tambah Ani.

Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting bahwa pada prinsipnya tujuan penerapan PPKM darurat adalah pengendalian, pengawasan dan pemantauan pergerakan orang. 

Kemudian juga pemisahan orang yang terkonfirmasi terutama yang bergejala agar tidak terjadi kontak erat dengan yang sehat sehingga kasus aktif harian bisa diturunkan. ”Positivity rate turun , BOR turun dan angka kematian turun,” jelasnya. 

Baca Juga :  Dinkes Dapatkan Tambahan Vaksin Sebanyak 2.510 Vial

Idealnya, kata Ginting  kasus harian bisa turun 10 ribuan per hari yang kemudian diikuti oleh penurunan  bed occupancy ration (BOR) dibawah 40 persen dan terus melandai hingga titik terendah. 

Ginting mengatakan, dalam situasi seperti ini, testing, pelacakan kontak , isolasi dan karantina di Desa dan Kelurahan tidak boleh turun. Saat ini, semua proses telah di serahkan ke Kementerian Kesehatan sejak Maret 2021 lalu. 

Saat masih di satgas dulu, rasio penelusuran kontak erat adalah 1:8 alias memeriksa 8 orang per 1 kasus. Saat ini sudah bertambah menjadi 1:15 orang. Namun hal tersebut juga masih jauh dari ideal panduan WHO yakni 1:30 orang. 

Ginting menyebut, saat ini sebagian besar mereka  yang positif berdiam di rumah masing masing untuk Isoman . ”Ini harus didampingi agar tidak terjadi perburukan , jika perburukan maka alamat tumpah ruah ke Rumah Sakit,” katanya.  

Ia mengatakan, tim kesehatan di Posko Desa dan Kelurahan, RT/ RW bersama Satgas Covid- 19 harus melakukan pendapingan ke warga yang isoman seperti mengenali gejala, demam, dan sesak nafas. Saturasi juga tidak boleh turun dibawah 95. Pemberian obat dan tata kelola komorbid juga harus dilakukan pendampingan. 

Sementara itu, wacana mengenai perpanjangan PPKM darurat selama 4-6 minggu disambut positif oleh serikat pekerja/buruh. Namun dengan sejumlah catatan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, PPKM darurat harus dilaksanakan dengan pengaturan yang jelas dan tegas. Sehingga, tujuan untuk menekan angka penularan benar-benar tercapai.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Tidak menutup kemungkinan pula, dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

”Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” tuturnya. 

Selain itu, lanjut Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.

”KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh,” tegasnya. 

Perlindungan ini termasuk risiko penularan covid 19 di klaster perusahaan. Dari informasi yang dihimpun KSPI, diperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10 persen. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal. 

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Tes CPNS, Tunggu Hasil Panselnas

“Persoalannya adalah para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” ungkapnya. Sehingga, diharapkan dari perusahaan juga bisa mensupport kebutuhan obat-obatan mereka. 

Di sisi lain, mengenai vaksinasi berbayar, KSPI menolak tegas adanya wacana tersebut. sebab, bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin ke depannya. 

Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sejumlah pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat. 

Ada enam kesepakatan yang dideklarasikan. Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil. Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi Covid-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya. Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Kelima, memberikan tugas kepada Menaker RI, dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya, untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi Covid-19.

Terakhir, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tak bisa menyelesaikan persoalan Covid-19 tanpa kerja sama dengan para pengusaha maupun pekerja. Semua pihak harus bahu membahu mengatasi pandemi ini. 

Ia juga menegaskan, sikap pemerintah untuk bergotong royong menjalankan PPKM Darurat mengatasi Covid-19, terutama kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, membutuhkan kerja sama dengan para pengusaha dan pekerja/buruh. ”Kunci utama bukan obat, bukan vaksin, tapi protokol kesehatan. Kita harus paralel seiring berjalan,” ungkapnya. 

Menaker Ida Fauziya menambahkan, deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh, agar dapat mengatasi tantangan ketenagakerjaan.  Dimana hal ini dilakukan demi para pejuang kesehatan yang gugur, demi para tenaga kesehatan yang terus berjuang habis-habisan, demi rakyat Indonesia yang hari ini masih terbaring sakit, dan demi para ibu yang mencemaskan anak-anaknya.

”Mudah-mudahan deklarasi gotong royong ini dapat memenangkan Indonesia. Kita belum kalah, dan kita tidak akan kalah,” pungkasnya.(tau/dee/mia/JPG)

JAKARTA, Jawa Pos-Harapan bahwa penerapan PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021 nampaknya sulit terwujud. Kasus positif harian dan laju penularan masih kencang di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah pun mengisyaratkan akan memperpanjang PPKM darurat ini sampai bulan Agustus.

Sumber Jawa Pos di Kementerian BUMN menegaskan bahwa pemerintah telah menghitung. Berkaca dari kasus India, kasus baru berhasil diturunkan dalam waktu 34 hari. Pemerintah bakal memantau waktu krusial pertumbuhan kasus ada pada tanggal 13 hingga 15 Juli ini. 

Jika dalam 3 hari tersebut kasus belum berhasil diturunkan, maka PPKM akan diperpanjang sampai 10 Agustus mendatang dengan asumsi bahwa PPKM darurat baru bisa benar-benar diterapkan efektif pada 6 Juli 2021, bukan pada 3 Juli seperti yang direncanakan. 

Sulit membayangkan bahwa dalam 3 hari kedepan kasus akan menurun secara signifikan. Alih-alih, pertumbuhan kasus positif kembali pecah rekor tertinggi kemarin (13/7) yakni 47.899 kasus baru. Jumlah ini semakin mendekati skenario terburuk yang diantisipasi pemerintah, yakni pertumbuhan 50 ribu kasus per hari. 

Di sisi lain, Jubir Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada rencana pemerintah untuk melakukan perpanjangan PPKM darurat. ”Namun kita akan cermati perkembangan penurunan laju penyebaran kasus,” jelasnya kemarin (13/7)

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan skenario perpanjangan PPKM darurat hingga 4-6 pekan. Hal itu dilakukan karena angka kasus positif yang masih tinggi. 

‘’PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,’’ ujarnya saat raker dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7).

Ani menambahkan, untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat. ‘’Ini kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan,’’ imbuhnya. 

Dalam skenario itu, perpanjangan itu akan berdampak pada kondisi ekonomi. Terutama pertumbuhan ekonomi yang pasti akan melambat. 

Perlambatan itu disebabkan karena konsumsi masyarakat yang melemah. Dengan kondisi itu, pemerintah akan terus memperkuat APBN sebagai instrumen yang membantu masyarakat. ‘’Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian,’’ tambah Ani.

Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting bahwa pada prinsipnya tujuan penerapan PPKM darurat adalah pengendalian, pengawasan dan pemantauan pergerakan orang. 

Kemudian juga pemisahan orang yang terkonfirmasi terutama yang bergejala agar tidak terjadi kontak erat dengan yang sehat sehingga kasus aktif harian bisa diturunkan. ”Positivity rate turun , BOR turun dan angka kematian turun,” jelasnya. 

Baca Juga :  Kapal BBM dan Kayu Terbakar di Mappi, Satu Orang Tewas

Idealnya, kata Ginting  kasus harian bisa turun 10 ribuan per hari yang kemudian diikuti oleh penurunan  bed occupancy ration (BOR) dibawah 40 persen dan terus melandai hingga titik terendah. 

Ginting mengatakan, dalam situasi seperti ini, testing, pelacakan kontak , isolasi dan karantina di Desa dan Kelurahan tidak boleh turun. Saat ini, semua proses telah di serahkan ke Kementerian Kesehatan sejak Maret 2021 lalu. 

Saat masih di satgas dulu, rasio penelusuran kontak erat adalah 1:8 alias memeriksa 8 orang per 1 kasus. Saat ini sudah bertambah menjadi 1:15 orang. Namun hal tersebut juga masih jauh dari ideal panduan WHO yakni 1:30 orang. 

Ginting menyebut, saat ini sebagian besar mereka  yang positif berdiam di rumah masing masing untuk Isoman . ”Ini harus didampingi agar tidak terjadi perburukan , jika perburukan maka alamat tumpah ruah ke Rumah Sakit,” katanya.  

Ia mengatakan, tim kesehatan di Posko Desa dan Kelurahan, RT/ RW bersama Satgas Covid- 19 harus melakukan pendapingan ke warga yang isoman seperti mengenali gejala, demam, dan sesak nafas. Saturasi juga tidak boleh turun dibawah 95. Pemberian obat dan tata kelola komorbid juga harus dilakukan pendampingan. 

Sementara itu, wacana mengenai perpanjangan PPKM darurat selama 4-6 minggu disambut positif oleh serikat pekerja/buruh. Namun dengan sejumlah catatan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, PPKM darurat harus dilaksanakan dengan pengaturan yang jelas dan tegas. Sehingga, tujuan untuk menekan angka penularan benar-benar tercapai.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Tidak menutup kemungkinan pula, dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

”Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” tuturnya. 

Selain itu, lanjut Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.

”KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh,” tegasnya. 

Perlindungan ini termasuk risiko penularan covid 19 di klaster perusahaan. Dari informasi yang dihimpun KSPI, diperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10 persen. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal. 

Baca Juga :  Abaikan Prokes, Kasus Covid-19 Diprediksi Terus Naik

“Persoalannya adalah para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” ungkapnya. Sehingga, diharapkan dari perusahaan juga bisa mensupport kebutuhan obat-obatan mereka. 

Di sisi lain, mengenai vaksinasi berbayar, KSPI menolak tegas adanya wacana tersebut. sebab, bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin ke depannya. 

Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sejumlah pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat. 

Ada enam kesepakatan yang dideklarasikan. Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil. Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi Covid-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya. Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Kelima, memberikan tugas kepada Menaker RI, dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya, untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi Covid-19.

Terakhir, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tak bisa menyelesaikan persoalan Covid-19 tanpa kerja sama dengan para pengusaha maupun pekerja. Semua pihak harus bahu membahu mengatasi pandemi ini. 

Ia juga menegaskan, sikap pemerintah untuk bergotong royong menjalankan PPKM Darurat mengatasi Covid-19, terutama kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, membutuhkan kerja sama dengan para pengusaha dan pekerja/buruh. ”Kunci utama bukan obat, bukan vaksin, tapi protokol kesehatan. Kita harus paralel seiring berjalan,” ungkapnya. 

Menaker Ida Fauziya menambahkan, deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh, agar dapat mengatasi tantangan ketenagakerjaan.  Dimana hal ini dilakukan demi para pejuang kesehatan yang gugur, demi para tenaga kesehatan yang terus berjuang habis-habisan, demi rakyat Indonesia yang hari ini masih terbaring sakit, dan demi para ibu yang mencemaskan anak-anaknya.

”Mudah-mudahan deklarasi gotong royong ini dapat memenangkan Indonesia. Kita belum kalah, dan kita tidak akan kalah,” pungkasnya.(tau/dee/mia/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya