Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Menag: Ceramah Harus Edukatif

JAKARTA, Jawa Pos-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi viralnya ceramah agama di media sosial yang baru-baru ini menyulut keributan .

Yaqut mengatakan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Ia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Yaqut kemarin (22/8).

Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya. “Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  10 Penumpang Perahu Ditemukan Selamat

Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, Yaqut meminta semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas. Serta menghindari berbuat kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.(tau/JPG)

Baca Juga :  Dihadang di Welarek, Cabup Nomor Urut 01 Ngadu ke KPU dan Bawaslu

JAKARTA, Jawa Pos-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi viralnya ceramah agama di media sosial yang baru-baru ini menyulut keributan .

Yaqut mengatakan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Ia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Yaqut kemarin (22/8).

Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya. “Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hiu Paus Mati Diduga Konsumsi Plastik? 

Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, Yaqut meminta semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas. Serta menghindari berbuat kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.(tau/JPG)

Baca Juga :  SKB CPNS Dijadwalkan Mulai Agustus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya