Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

PAW 4 Kursi DPRD Yalimo

PAW: BupatiYalimo, Lakius Peyon, S.ST.Par., saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Yalimo dalam rangka pengucapan sumpah/janji penggantian antar waktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD Yalimo periode 2014 – 2019, Kamis (30/4) lalu.( FOTO : Setwan DPRD Kabupaten Yalimo for Cepos)


JAYAPURA- DPRD Yalimo menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Yalimo dalam rangka pengucapan sumpah/janji penggantian antar waktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD Yalimo periode 2014 – 2019, Kamis (30/4) lalu.

Ada 4 anggota DPRD Yalimo yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam sidang paripurna terebut yaitu Yason Wabuk dari Partai Amanat Nasional (PAN), Marten Aliknoe dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI), Yahya Welowas dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Sebulon Meik dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PAW ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,  DPRD, khususnya pasal 405 ayat 1. Dimana anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau, diberhentikan. 

Pada  pasal 409 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dan pasal 410 ayat 6, sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota penganti antar waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat 3, mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Ketua DPRD kabupaten/kota dan atau Ketua Pengadilan Negeri, dengan tata cara dan teks sumpah /janji, sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369.

Baca Juga :  Ada 28 Pejabat Pemprov Papua Undur Diri

PAW tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Gubernur Nomor 155/33/Tahun 2019 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo Periode 2014-2019 dan Nomor: 155/49/Tahun 2019, NOMOR :155/50/Tahun, NOMOR 155/51/Tahun 2019 dan  tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo Periode 2014-2019.

“Proses pengantian antar waktu merupakan hal yang biasa dan telah dilalui. Setelah pengambilan sumpah/janji serta penandatanganan berita acara, Yason Wabuk, Marten Aliknoe, Yahya Welowas dan Sebulon Meik sudah menjadi wakil rakyat dan saya mengingatkan untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Segeralah menjalankan amanah rakyat demi kemajuan Kabupaten Yalimo yang kita cintai,” ujar Ketua DPRD Yalimo, Nahor Yare, SIP., dalam pidatonya saat memimpin sidang.

Dalam kesempatan itu, Nahor Yare menyampaikan terima kasi kepada Sergius Christian Bomol dari Partai Amanat Nasional (PAN), Yohanis Walilo, dan Fransina Korwa, dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), atas pengabdiannya dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD selama ini.

Baca Juga :  32 Tokoh Gereja Temui Gubernur Papua

Sementara Bupati Yalimo, Lakius Peyon, S.ST.Par., menyebutkan bahwa momentum pengucapan sumpah/janji tersebut, merupakan peristiwa yang sangat penting bagi terlaksananya fungsi-fungsi  DPRD Yalimo. Sehingga pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan dan diharapkan akan menghasilkan sinergitas bagi DPRD Yalimo sehingga pada akhirnya kinerja DPRD akan semakin meningkat.

“Dengan telah terisinya struktur jabatan salah satu unsur pimpinan DPRD dan beberapa anggota DPRD, saya berharap DPRD akan semakin mudah untuk menerapkan manajemen stratejik untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Yalimo,” ungkap Bupati Lakius Peyon saat menyampaikan pidatonya. 

Dikatakan, DPRD merupakan representasi dari masyarakat, sehingga ketika aspirasi masyarakat yang secara obyektif disuarakan oleh DPRD tentunya pihak eksekutif akan secara obyektif memberikan respon. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat diwujudkan  melalui pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

“Saya mengajak pimpinan dan anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah/janjinya menjadikan kepentingan rakyat di atas segalanya dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di Tanah Yalimo,” tambahnya. (gr/nat)

PAW: BupatiYalimo, Lakius Peyon, S.ST.Par., saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Yalimo dalam rangka pengucapan sumpah/janji penggantian antar waktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD Yalimo periode 2014 – 2019, Kamis (30/4) lalu.( FOTO : Setwan DPRD Kabupaten Yalimo for Cepos)


JAYAPURA- DPRD Yalimo menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Yalimo dalam rangka pengucapan sumpah/janji penggantian antar waktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD Yalimo periode 2014 – 2019, Kamis (30/4) lalu.

Ada 4 anggota DPRD Yalimo yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam sidang paripurna terebut yaitu Yason Wabuk dari Partai Amanat Nasional (PAN), Marten Aliknoe dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI), Yahya Welowas dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Sebulon Meik dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PAW ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,  DPRD, khususnya pasal 405 ayat 1. Dimana anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau, diberhentikan. 

Pada  pasal 409 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dan pasal 410 ayat 6, sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota penganti antar waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat 3, mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Ketua DPRD kabupaten/kota dan atau Ketua Pengadilan Negeri, dengan tata cara dan teks sumpah /janji, sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369.

Baca Juga :  32 Tokoh Gereja Temui Gubernur Papua

PAW tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Gubernur Nomor 155/33/Tahun 2019 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo Periode 2014-2019 dan Nomor: 155/49/Tahun 2019, NOMOR :155/50/Tahun, NOMOR 155/51/Tahun 2019 dan  tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo Periode 2014-2019.

“Proses pengantian antar waktu merupakan hal yang biasa dan telah dilalui. Setelah pengambilan sumpah/janji serta penandatanganan berita acara, Yason Wabuk, Marten Aliknoe, Yahya Welowas dan Sebulon Meik sudah menjadi wakil rakyat dan saya mengingatkan untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Segeralah menjalankan amanah rakyat demi kemajuan Kabupaten Yalimo yang kita cintai,” ujar Ketua DPRD Yalimo, Nahor Yare, SIP., dalam pidatonya saat memimpin sidang.

Dalam kesempatan itu, Nahor Yare menyampaikan terima kasi kepada Sergius Christian Bomol dari Partai Amanat Nasional (PAN), Yohanis Walilo, dan Fransina Korwa, dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), atas pengabdiannya dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD selama ini.

Baca Juga :  Ada 28 Pejabat Pemprov Papua Undur Diri

Sementara Bupati Yalimo, Lakius Peyon, S.ST.Par., menyebutkan bahwa momentum pengucapan sumpah/janji tersebut, merupakan peristiwa yang sangat penting bagi terlaksananya fungsi-fungsi  DPRD Yalimo. Sehingga pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan dan diharapkan akan menghasilkan sinergitas bagi DPRD Yalimo sehingga pada akhirnya kinerja DPRD akan semakin meningkat.

“Dengan telah terisinya struktur jabatan salah satu unsur pimpinan DPRD dan beberapa anggota DPRD, saya berharap DPRD akan semakin mudah untuk menerapkan manajemen stratejik untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Yalimo,” ungkap Bupati Lakius Peyon saat menyampaikan pidatonya. 

Dikatakan, DPRD merupakan representasi dari masyarakat, sehingga ketika aspirasi masyarakat yang secara obyektif disuarakan oleh DPRD tentunya pihak eksekutif akan secara obyektif memberikan respon. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat diwujudkan  melalui pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

“Saya mengajak pimpinan dan anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah/janjinya menjadikan kepentingan rakyat di atas segalanya dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di Tanah Yalimo,” tambahnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya