Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Pernah Pukul 8 Cewek yang Dekati Pacarnya

KETERANGAN PERS: Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP. Sugeng dan Kasubag Humas, Iptu Jahja Rumra saat memberikan keterangan pers terkait penganiayaan siswi SMA di ruang Opsnal Polres Jayapura Kota, Kamis (2/5).( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Dua pelaku kekerasan fisik terhadap anak yang vidionya sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua tersangka yaitu DKD (18) dan LAA (17) diamankan dari dua lokasi yang berbeda. DKD diamankan aprat Polres Jayapura Kota  di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (1/5) pukul 20.00 WIT. 

Sementara LAA diamankan di Padang Bulan, Rabu (1/5) sekira pukul 23.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak  Rp 72 juta.

Sebelum menganiaya korban EK (17) siswi kelas IX SMA,  tersangka DKD mengaku sudah pernah memukul 8 cewek yang mendekati pacarnya. Dia juga mengaku memukul pacarnya terlebih dahulu sebelum menganiaya korban. 

“Ini kali kedelapan saya pukul cewek yang mendekati pacar saya, namun baru kali ini saya mengalami kejadian seperti ini,” ucapnya dengan enteng di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5). 

Baca Juga :  Bank Papua Kucurkan Rp 2,5 M, PT FI Merespon Positif

Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyebutkan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/369/V/Resjpr yang dibuat oleh korban. Sehingga itu, dari laporan tersebut pihak Kepolisian berkewajiban memproses hukum kasus tersebut.

“Dalam persangkaan pasal, kedua tersangka tidak kita tahan. Tapi proses hukum tetap  berjalan terhadap keduanya,” ucap Gustav Urbinas kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5) kemarin.

Kedua tersangka kata Kapolres dikenakan wajib lapor untuk kebutuhan pemeriksaan. “Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang telah dimintai keterangannya yakni korban dan dua tersangka,” jelasnya. 

Sementara untuk penyebar video lanjut Kapolres, masih didalami oleh Tim Reskrim Polres Jayapura Kota dan identitas pelaku penyebar video sudah dikantongi dan selanjutnya  dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Penyebar video penganiayaan yang terjadi di Jalan Biak, Distrik Abepura akan dikenakan UU ITE,” terangnya.

Mengenai motif penganiayaan, Gustav Urbinas mengatakan, tersangka cemburu lantaran pacarnya berpacaran dengan korban.

Baca Juga :  Peristiwa Nduga Kejahatan Serius Terhadap Kemanusian

Terkait dengan kejadian ini, Kapolres  mengimbau kepada pihak sekolah khususnya dunia pendidikan untuk lebih banyak melakukan pengawasan kepada aktivitas peserta didik di lingkungan sekolah

Sebab, jika dilihat dari jam kejadian, kasus tersebut kejadiannya masih dalam jam aktivitas sekolah. Untuk itu, dirinya berharap pihak sekolah bisa mengawasai aktivitas peserta didiknya.

“Tindak  kekerasan  terlebih kepada anak tentunya  mempunyai  konsekuensi hukum, sehingga  akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Jadi, jangan  mudah melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain, terutama secara fisik yang dapat dialami anak di bawah umur ataupun pelajar,” tegasnya.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan tersangka  DKD mengajak LAA  dan beberapa orang temannya mendatangi korban  di TKP lalu  terjadi cekcok mulut, dikarenakan emosi. 

DKD kemudian melakukan pemukulan  terhadap korban  dan pemukulan tersebut diikuti  oleh pelaku LAA yang sama-sama melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban. 

Pemukulan dilakukan dengan cara  tersangka menampar,  menendang, dan menjambak rambut korban hingga korban mengalami luka sobek pada mulut.(fia/nat)

KETERANGAN PERS: Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP. Sugeng dan Kasubag Humas, Iptu Jahja Rumra saat memberikan keterangan pers terkait penganiayaan siswi SMA di ruang Opsnal Polres Jayapura Kota, Kamis (2/5).( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Dua pelaku kekerasan fisik terhadap anak yang vidionya sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua tersangka yaitu DKD (18) dan LAA (17) diamankan dari dua lokasi yang berbeda. DKD diamankan aprat Polres Jayapura Kota  di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (1/5) pukul 20.00 WIT. 

Sementara LAA diamankan di Padang Bulan, Rabu (1/5) sekira pukul 23.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak  Rp 72 juta.

Sebelum menganiaya korban EK (17) siswi kelas IX SMA,  tersangka DKD mengaku sudah pernah memukul 8 cewek yang mendekati pacarnya. Dia juga mengaku memukul pacarnya terlebih dahulu sebelum menganiaya korban. 

“Ini kali kedelapan saya pukul cewek yang mendekati pacar saya, namun baru kali ini saya mengalami kejadian seperti ini,” ucapnya dengan enteng di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5). 

Baca Juga :  Peristiwa Nduga Kejahatan Serius Terhadap Kemanusian

Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyebutkan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/369/V/Resjpr yang dibuat oleh korban. Sehingga itu, dari laporan tersebut pihak Kepolisian berkewajiban memproses hukum kasus tersebut.

“Dalam persangkaan pasal, kedua tersangka tidak kita tahan. Tapi proses hukum tetap  berjalan terhadap keduanya,” ucap Gustav Urbinas kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5) kemarin.

Kedua tersangka kata Kapolres dikenakan wajib lapor untuk kebutuhan pemeriksaan. “Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang telah dimintai keterangannya yakni korban dan dua tersangka,” jelasnya. 

Sementara untuk penyebar video lanjut Kapolres, masih didalami oleh Tim Reskrim Polres Jayapura Kota dan identitas pelaku penyebar video sudah dikantongi dan selanjutnya  dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Penyebar video penganiayaan yang terjadi di Jalan Biak, Distrik Abepura akan dikenakan UU ITE,” terangnya.

Mengenai motif penganiayaan, Gustav Urbinas mengatakan, tersangka cemburu lantaran pacarnya berpacaran dengan korban.

Baca Juga :  Jokowi: Pemberdayaan Masyarakat harus Mensejahterahkan Rakyat

Terkait dengan kejadian ini, Kapolres  mengimbau kepada pihak sekolah khususnya dunia pendidikan untuk lebih banyak melakukan pengawasan kepada aktivitas peserta didik di lingkungan sekolah

Sebab, jika dilihat dari jam kejadian, kasus tersebut kejadiannya masih dalam jam aktivitas sekolah. Untuk itu, dirinya berharap pihak sekolah bisa mengawasai aktivitas peserta didiknya.

“Tindak  kekerasan  terlebih kepada anak tentunya  mempunyai  konsekuensi hukum, sehingga  akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Jadi, jangan  mudah melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain, terutama secara fisik yang dapat dialami anak di bawah umur ataupun pelajar,” tegasnya.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan tersangka  DKD mengajak LAA  dan beberapa orang temannya mendatangi korban  di TKP lalu  terjadi cekcok mulut, dikarenakan emosi. 

DKD kemudian melakukan pemukulan  terhadap korban  dan pemukulan tersebut diikuti  oleh pelaku LAA yang sama-sama melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban. 

Pemukulan dilakukan dengan cara  tersangka menampar,  menendang, dan menjambak rambut korban hingga korban mengalami luka sobek pada mulut.(fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya